Kalau boleh tahu apa 
PT. Bayan Sejahtera Mandiri cabangnya ada di seluruh Propinsi aja atau sampai 
ke Kabupaten.

Terima kasih

--- On Wed, 7/30/08, Yan 2302 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Yan 2302 <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Balasan: [agromania] Kini, Tak Sulit Memiliki Sertifikat! (Mari 
kita diskusi)
To: agromania@yahoogroups.com
Date: Wednesday, July 30, 2008, 7:53 PM










    
            Yang terhormat Bpk. Sukirno Wiwid,



Saya dapat memahami betapa Bapak sudah hilang kesabaran untuk menyelesaikan 
masalah ini, perlu Bapak ketahui bahwa kasus-kasus seperti inilah yang 
mendasari berdirinya PT. Bayan Sejahtera Mandiri, kami bersama-sama dengan BPN 
bertekat untuk memperbaiki kinerja demi meningkatkan pelayanan terhadap 
masyarakat dengan harapan kejadian-kejadian seperti yang Bapak alami tidak 
terulang kembali.



Jika saat ini Bpk sedang menunggu pengumuman yang nantinya akan menghasilkan SK 
Pemberian Hak, maka masih ada satu langkah lagi yang harus Bpk lalui yaitu 
pendaftaran SK tersebut untuk dapat menerbitkan sertipikat.



Saya berharap semua proses berjalan lancar, tetapi jika masih mengalami 
hambatan, Bpk bisa mendiskusikannya dengan  staff ahli kami untuk  membantu 
agar proses tersebut dapat berjalan lancar sampai terbit sertipikat tanah nya. 
Untuk itu Bpk dapat menghubungi moderator.



Demikian dari saya Pak, salam sukses selalu



Sri Mulyani C, ST

PT. Bayan Sejahtera Mandiri 



--- On Wed, 7/30/08, sukirno wiwid <sukirno_412@ yahoo.co. id> wrote:

From: sukirno wiwid <sukirno_412@ yahoo.co. id>

Subject: Balasan: Re: Balasan: [agromania] Kini, Tak Sulit Memiliki Sertifikat! 
(Mari kita diskusi)

To: [EMAIL PROTECTED] ps.com

Date: Wednesday, July 30, 2008, 5:46 AM



Yth.Ibu sri mulyani ST yg baik,



Sebelumnya saya ucapakan terimakasih atas masukan dan hadiahnya.



Saya akan menambahkan beberapa hal dari kejadian yg menimpa saya.yg 
pertama,sebernanya hal ini bukan kapasitas/tanggungj awab saya.karena hal ini 
sudah dimandatkan ke notaris(sekaligus PPAT bu).kespakatan sebelum adanya 
tranasaksi bahwa pengurusan di serahkan kepada pihak notaris/PPAT sampai  
diterbitkanya sertifikat.



Tp di tengah proses berkas di BPN tanpa sepengetahuan saya,pembeli telah 
memeutuskan hubungan kerjasama dg pihak notaris.Hal itu saya ketahui ketika 
saya minta konfirmasi perihal lamanya waktu untuk keluarnya peta bidang.



Lantas saya konfirmasi ke pembeli tentang hal ini,dia menjawab dengan enteng 
kalo untuk proses seperti ini biarakn orang BPN yg bekerja(karena berkas uda 
ada di BPN).Dalam hitungan hari,minggu sampai hitungan bulan saya coba menunggu 
kabar dari proses trsbt.



kesabaran saya benar2 sudah habis ketika menginjak bulan ke  5.Saya 
berinisiatif unuk mengecek sendiri langsng ke BPN.Dan alangkah kagetnya ketika 
sya tau bahwa berkas tersebut  tidak diproses( tidaka ada yg cek n ricek,kata 
petugas,seperti ga bertuan)



Saya coba sharing ke pembeli yg saya dapatkan hanya sakit hati.Dg congkakanya 
dia bilang kalo ingin ada pembayaran selanjutnya sesuaikan dengan kesepakatan. 
Jd secara tdk lngsung saya `dibimbing` tuk menyelsaikannya.



Akhirnya mau tdk mau sya hrus proaktif untuk menyelesaiaknnya. Saya yg sangat 
awam akan urusan seperti ini di buat bulan2an sama pihak2 yg kurang bertanggung 
jawab.



Ringkas cerita saya hanya menunggu surat pengumuman itu keluar...... ..



infokita2 <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote:                             Yth. 
Bpk. Sukirno Wiwid



Kasus Anda adalah jual-beli tanah yang belum bersertifikat, Akta Jual 



Beli (AJB) dilakukan di depan notaris, bukan Pejabat Pembuat Akta 



Tanah (PPAT) kemudian pembeli sebagai subyek mengajukan permohonan 



sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional, di bawah ini adalah tahapan 



yang harus Bapak lalui:



(1). Tahap I: Bapak memohon pengukuran yang nanti akan menghasilkan 



Surat Ukur yang biasa disebut dengan Peta Bidang.



(2). Tahap II: Berdasarkan Peta Bidang tersebut diajukan Permohonan 



Hak, kemudian dibentuklah Panitia A untuk verifikasi yuridis dan data 



fisik (pengecekan lapangan). Pada tahap ini menghasilkan risalah 



Panitia A.



(3). Pengumuman, diberitahukan kepada khalayak ramai bahwa pemohon 



mengajukan permohonan sertipikasi oleh kantor Kelurahan dan Kecamatan 



berjangka waktu 2 bulan, jika dalam masa 2 bulan tersebut tidak ada 



yang mengajukan keberatan atas permohonan Bapak, maka keluarlah SK 



Pemberian Hak.



(4). SK didaftarkan untuk penerbitan sertipikat.



(5). Total waktu yang diperlukan untuk proses tersebut di atas 



setidaknya 5-6 bulan.



Demikian penjelasan saya, dan sebagai hadiah perkenalan dari kami 



karena bapak adalah responden pertama kami via Agromania, maka kami 



menawarkan fasilitas apabila Bapak menggunakan jasa kami untuk 



memproses sertipikasi tersebut maka biaya tidak dibayarkan di muka 



tetapi dibayarkan pada saat terrbit sertipikat Bapak, dan silahkan 



Bapak menghubungi Agromania di 08 1 1 1 8 5 9 2 9 atau di 0217199660 



serta bisa juga via email ke [EMAIL PROTECTED] co.id.



Terima kasih atas partisipasi Bpk Sukirno Wiwid, semoga sukses.



Salam hangat,



Sri Mulyani ST



PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI



--- In [EMAIL PROTECTED] ps.com, sukirno wiwid <sukirno_412@ ...> 



wrote:



>



> Saya punya pengalaman kurang baik dengan urusan jual beli 



tanah.awal tahun 2007 saya melakukan proses jual beli dg beberapa 



kesepakatan. di antara beberapa kesepakatan itu adalah proses 



pembayaran.saya selaku penjual menyepakati dari klausul yg di 



tawarkan oleh pembeli bahwa proses pembayaran dilakukan 3 



kali.penbayaran I dilakukan ketika proses pnandatangan akta jual beli 



di hadapan notaris.



>   Pembayaran II dilakukan pada waktu proses pengukuran bidang tanah 



oleh petugas BPN.Nah dr sini mulai terjadi permasalahan, petugas BPN 



menemukan beberapa kekurangan yg meskipun uda saya penuhi semua masih 



saja mengatakan ada kekurangan.Sehingga gambar ukur dari BPN yg saya 



gunakan sebagai tanda bukti untuk pembayaran kedua tidak keluar-



keluar.



>   Usut pnya usut ternyata instansi ini (BPN) tidak jauh beda 



instansi pemerintahan yang lain.Di mana UUD (Ujung Ujungnya Doit) jd 



landasan dasar merka dalam melakukan tugas(atau malah kewajiban 



mereka ya?).Setelah `ritual` itu saya lakukan selang beberapa hari 



akhirnya keluar juga.Lidah saya spontan mengucapkan ALHAMDULILLAH. .



(hati beristighfar krn tanpa saya sadari saya telah melakukan suap)



>    Hanpir 6 bulan lamanya proses pembayaran ke2 itu 



terjadi.pembayaran ketiga di laksanakan pada proses setelah ada 



pengumuman yg di keluarkan oleh BPN.Seperti proses pngukuran tadi 



berbagi macam kekurangan coba saya penuhi semua.Tapi kesemuanya jd 



tidak ada artinya ketika `ritual` tadi tidak saya lakukan.Saya sudah 



berjanji pada diri saya sendiri (saya tidak akan lakukan ritual 



itu),saya masih takut dg adzab TUHAN (penyuap dg yg disuap  tidak ada 



bedanya,sama2 dosa).



>    Yg coba sya lakukan hanyalah pendekatan2 secara personal.dimana 



setelah merasa sudah dekat sya coba melakukan pendekatan dengan 



pendekatan profesianalisme. Tp itu samua hampir tidak ada artinya.Dan 



sampai sekarang surat pengumuman itu belom keluar...entah sampai 



kapan??????? ?? 



>     Pembeli dan notaris coba saya ajak bersama-sama untuk cari 



formula yg tepat untuk solusi pernasalahan ini.Tp mereka seakan akan 



tidak ada masalah akan permasalahan ini.Tanpa saya sadari rupanya 



saya telah `dibimbing` untuk menyelesaikan permasalahan itu jika 



ingin ada pembayaran ketiga..



>     CALL CENTERnya KPK berapa ya.........



>   



> infokita2 <[EMAIL PROTECTED] ..> wrote:                             Rekan2 



Agromania yang baik,



>  



>  Jual beli lahan/tanah pertanian atau perkebunan saat ini memang 



>  sedang naik daun. Tak perlu jauh-jauh, coba saja amati postingan - 



>  postingan yang dimuat di milis Agromania. Hampir setiap hari ada 



saja 



>  postingan yang berniat mencari atau menjual lahan pertanian / 



>  perkebunan miliknya. Dalam prosesnya, jual-beli seperti ini 



biasanya 



>  hanya pada awalnya saja yang berjalan lancar. Ketika sampai pada 



>  tahap membicarakan hak kepemilikan tanah, masalah pun muncul. 



Penjual 



>  tidak bisa menunjukkan sertifikat atau surat-surat lain yang 



>  berkekuatan hukum yang bisa meyakinkan calon pembeli bahwa tanah 



atau 



>  lahan itu legal dan sah untuk dibeli. Akibatnya, upaya pembelian 



yang 



>  sudah dirintis sekian waktu pun batal. Kedua belah pihak sama-sama 



>  mengalami kerugian baik waktu maupun materi.



>  



>  Sertifikat hak atas tanah memang seharusnya dimiliki oleh setiap 



>  pemegang hak atas tanah. Belum mantap dan meyakinkan rasanya jika 



>  seorang pemegang hak atas tanah belum memiliki bukti kepemilikan 



sah 



>  berupa sertifikat entah itu. Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna 



>  Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan 



>  Lahan, dan sebagainya. Dengan adanya sertifikat yang sah, pemegang 



>  hak atas tanah bisa dengan mudah membuktikan bahwa dialah pemegang 



>  hak atas tanah tersebut.. Bukan hanya itu, jika pemegang 



sertifikat 



>  tersebut memerlukan dana untuk membiayai usahanya, dia bisa dengan 



>  mudah mendapatkannya dengan menjaminkan sertifikat yang sah 



tersebut 



>  ke bank.



>  



>  Lalu mengapa banyak pemilik tanah/lahan di Indonesia tidak 



memiliki 



>  sertifikat yang sah? Satu hal yang paling banyak dikeluhkan adalah 



>  karena sulitnya melakukan pengurusan. Banyak pemilik tanah/lahan 



yang 



>  tadinya dengan semangat berapi-api berniat mengurus sertifikat 



atas 



>  tanahnya, terpaksa harus pulang  dengan mengelus dada karena 



sulitnya 



>  birokrasi dan banyaknya permasalahan yang dihadapi di lapangan. 



Mulai 



>  dari kurang lengkapnya surat-surat tanah yang dimiliki sampai 



kepada 



>  permasalahan dalam menghadapi berbagai level oknum  aparat terkait 



>  yang ingin mencari keuntungan pribadi. Terkadang setelah mengeluar 



>  biaya yang sangat besar dengan waktu yang sangat lama, sertifikat 



tak 



>  juga berhasil dimiliki?



>  



>  Bagaimana solusinya? Agromania bekerjasama dengan PT BAYAN 



SEJAHTERA 



>  MANDIRI mencobna mensosialisasikan sekaligus membantu pengurusan 



>  sertifikat tanah para pemilik kebun/lahan dengan cara yang lebih 



>  mudah dan cepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabk an 



secara 



>  legal. PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI adalah perusahaan yang bergerak 



di 



>  bidang pengurusan sertifikat tanah di seluruh wilayah hukum 



Indonesia 



>  dan memiliki jaringan notaris/PPAT dan BPN di seluruh wilayah 



hukum 



>  Indonesia sehingga dapat melayani pengurusan sertifikat di manapun 



di 



>  Indonesia dengan mudah dan cepat.



>  



>  Benar, kini tak sulit memiliki sertifikat. Silahkan ajukan 



pertanyaan 



>  dan permasalahan sertifikat Anda untuk kita diskusikan di milis 



ini. 



>  Pertanyaan dan permasalahan akan kami jawab di milis ini dan 



>  sebahagian lain akan kami jawab dalam acara diskusi langsung yang 



>  rencananya akan kami selenggarakan dalam waktu dekat dengan 



>  mengundang rekan2 Agromania. Kami tunggu.



>  



>  Salam Agromania,



>  Moderator



>  



>  AGROMANIA (online & terpercaya sejak 1 Agustus 2000)



>  SMS AGROMANIA: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9



>  EMAIL: [EMAIL PROTECTED] .



>  MILIS: http://groups. yahoo.com/ group/agromania



>  AKTIVITAS: http://ph.groups. yahoo.com/ group/agromania/ photos



>  REFERENSI: http://groups. yahoo.com/ group/agromania/ files/



>  ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510



>  TELP/FAX: ( 0 2 1 ) 7 1 9 9 6 6 0



>  BERGABUNG: http://groups. yahoo.com/ subscribe/ agromania



>  



>  



>      



>                                        



> 



> 



> 



>        



> ------------ --------- --------- ---



> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di 



Yahoo! Answers



> 



> [Non-text portions of this message have been removed]



>



------------ --------- --------- ---



Nama baru untuk Anda!  



Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 



Cepat sebelum diambil orang lain!



[Non-text portions of this message have been removed]



        

         

        

        



        



        

        



[Non-text portions of this message have been removed]




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke