Jika perusahaan rekanan Agromania dapat membantu menyediakan jasa pengurusan sertifikat secara profesional, saya kira akan banyak anggota milis terbantu untuk urusan ini.
Saya salah satu yang membutuhkan jasa ini. Kebetulan pagi tadi orangtua saya menanyakan apakah lahan kebun saya di daerah Cibodas, Bandung Utara sudah disertifikatkan. Saya membelinya 3 tahun lalu dari 4 keluarga. Surat tanah yang ada hanya 3, itupun hanya selembar kertas lusuh. Memang nekad juga. Tapi semua pemiliknya masih hidup dan bisa saya hubungi kapan saja. Langkah apa yang sebaiknya saya lakukan? Kata seorang kerabat (1) lebih baik buat perjanjian di atas materai, yg disaksikan oleh pejabat desa setempat bahwa telah terjadi transaksi jual beli tanah. Seluruh keluarga harus ikut menandatangani (agar tidak ada masalah belakangan) (2) Semenjak tahun 2002(?) perjanjian jual beli tanah yg diakui hanya tanah dengan status bersertifikat. Jadi jika ada tanah adat mau dibeli, sebaiknya minta pemiliknya untuk membuat sertifikatnya. Dalam kasus saya, sebaiknya pemilik aslinya diminta tolong utk membuat sertifikat atas namanya (dengan biaya saya). Kemudian jika sertifikatnya sudah jadi, baru dibuat Akta Jual Beli antara mereka dengan saya. Mungkin ada masukan/koreksi dari rekan2 yang lain? terima kasih, erwin Lembang --- In agromania@yahoogroups.com, "infokita2" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Rekan2 Agromania yang baik, > > Jual beli lahan/tanah pertanian atau perkebunan saat ini memang > sedang naik daun. Tak perlu jauh-jauh, coba saja amati postingan - > postingan yang dimuat di milis Agromania. Hampir setiap hari ada saja > postingan yang berniat mencari atau menjual lahan pertanian / > perkebunan miliknya. Dalam prosesnya, jual-beli seperti ini biasanya > hanya pada awalnya saja yang berjalan lancar. Ketika sampai pada > tahap membicarakan hak kepemilikan tanah, masalah pun muncul.