Yth. Bpk. Sukirno Wiwid

Kasus Anda adalah jual-beli tanah yang belum bersertifikat, Akta Jual 
Beli (AJB) dilakukan di depan notaris, bukan Pejabat Pembuat Akta 
Tanah (PPAT) kemudian pembeli sebagai subyek mengajukan permohonan 
sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional, di bawah ini adalah tahapan 
yang harus Bapak lalui:

(1). Tahap I: Bapak memohon pengukuran yang nanti akan menghasilkan 
Surat Ukur yang biasa disebut dengan Peta Bidang.
(2). Tahap II: Berdasarkan Peta Bidang tersebut diajukan Permohonan 
Hak, kemudian dibentuklah Panitia A untuk verifikasi yuridis dan data 
fisik (pengecekan lapangan). Pada tahap ini menghasilkan risalah 
Panitia A.
(3). Pengumuman, diberitahukan kepada khalayak ramai bahwa pemohon 
mengajukan permohonan sertipikasi oleh kantor Kelurahan dan Kecamatan 
berjangka waktu 2 bulan, jika dalam masa 2 bulan tersebut tidak ada 
yang mengajukan keberatan atas permohonan Bapak, maka keluarlah SK 
Pemberian Hak.
(4). SK didaftarkan untuk penerbitan sertipikat.
(5). Total waktu yang diperlukan untuk proses tersebut di atas 
setidaknya 5-6 bulan.

Demikian penjelasan saya, dan sebagai hadiah perkenalan dari kami 
karena bapak adalah responden pertama kami via Agromania, maka kami 
menawarkan fasilitas apabila Bapak menggunakan jasa kami untuk 
memproses sertipikasi tersebut maka biaya tidak dibayarkan di muka 
tetapi dibayarkan pada saat terrbit sertipikat Bapak, dan silahkan 
Bapak menghubungi Agromania di 08 1 1 1 8 5 9 2 9 atau di 0217199660 
serta bisa juga via email ke [EMAIL PROTECTED]
Terima kasih atas partisipasi Bpk Sukirno Wiwid, semoga sukses.

Salam hangat,
Sri Mulyani ST
PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI



--- In agromania@yahoogroups.com, sukirno wiwid <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Saya punya pengalaman kurang baik dengan urusan jual beli 
tanah.awal tahun 2007 saya melakukan proses jual beli dg beberapa 
kesepakatan.di antara beberapa kesepakatan itu adalah proses 
pembayaran.saya selaku penjual menyepakati dari klausul yg di 
tawarkan oleh pembeli bahwa proses pembayaran dilakukan 3 
kali.penbayaran I dilakukan ketika proses pnandatangan akta jual beli 
di hadapan notaris.
>   Pembayaran II dilakukan pada waktu proses pengukuran bidang tanah 
oleh petugas BPN.Nah dr sini mulai terjadi permasalahan,petugas BPN 
menemukan beberapa kekurangan yg meskipun uda saya penuhi semua masih 
saja mengatakan ada kekurangan.Sehingga gambar ukur dari BPN yg saya 
gunakan sebagai tanda bukti untuk pembayaran kedua tidak keluar-
keluar.
>   Usut pnya usut ternyata instansi ini (BPN) tidak jauh beda 
instansi pemerintahan yang lain.Di mana UUD (Ujung Ujungnya Doit) jd 
landasan dasar merka dalam melakukan tugas(atau malah kewajiban 
mereka ya?).Setelah `ritual` itu saya lakukan selang beberapa hari 
akhirnya keluar juga.Lidah saya spontan mengucapkan ALHAMDULILLAH..
(hati beristighfar krn tanpa saya sadari saya telah melakukan suap)
>    Hanpir 6 bulan lamanya proses pembayaran ke2 itu 
terjadi.pembayaran ketiga di laksanakan pada proses setelah ada 
pengumuman yg di keluarkan oleh BPN.Seperti proses pngukuran tadi 
berbagi macam kekurangan coba saya penuhi semua.Tapi kesemuanya jd 
tidak ada artinya ketika `ritual` tadi tidak saya lakukan.Saya sudah 
berjanji pada diri saya sendiri (saya tidak akan lakukan ritual 
itu),saya masih takut dg adzab TUHAN (penyuap dg yg disuap  tidak ada 
bedanya,sama2 dosa).
>    Yg coba sya lakukan hanyalah pendekatan2 secara personal.dimana 
setelah merasa sudah dekat sya coba melakukan pendekatan dengan 
pendekatan profesianalisme.Tp itu samua hampir tidak ada artinya.Dan 
sampai sekarang surat pengumuman itu belom keluar...entah sampai 
kapan????????? 
>     Pembeli dan notaris coba saya ajak bersama-sama untuk cari 
formula yg tepat untuk solusi pernasalahan ini.Tp mereka seakan akan 
tidak ada masalah akan permasalahan ini.Tanpa saya sadari rupanya 
saya telah `dibimbing` untuk menyelesaikan permasalahan itu jika 
ingin ada pembayaran ketiga..
>     CALL CENTERnya KPK berapa ya.........
>   
> infokita2 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             Rekan2 
Agromania yang baik,
>  
>  Jual beli lahan/tanah pertanian atau perkebunan saat ini memang 
>  sedang naik daun. Tak perlu jauh-jauh, coba saja amati postingan - 
>  postingan yang dimuat di milis Agromania. Hampir setiap hari ada 
saja 
>  postingan yang berniat mencari atau menjual lahan pertanian / 
>  perkebunan miliknya. Dalam prosesnya, jual-beli seperti ini 
biasanya 
>  hanya pada awalnya saja yang berjalan lancar. Ketika sampai pada 
>  tahap membicarakan hak kepemilikan tanah, masalah pun muncul. 
Penjual 
>  tidak bisa menunjukkan sertifikat atau surat-surat lain yang 
>  berkekuatan hukum yang bisa meyakinkan calon pembeli bahwa tanah 
atau 
>  lahan itu legal dan sah untuk dibeli. Akibatnya, upaya pembelian 
yang 
>  sudah dirintis sekian waktu pun batal. Kedua belah pihak sama-sama 
>  mengalami kerugian baik waktu maupun materi.
>  
>  Sertifikat hak atas tanah memang seharusnya dimiliki oleh setiap 
>  pemegang hak atas tanah. Belum mantap dan meyakinkan rasanya jika 
>  seorang pemegang hak atas tanah belum memiliki bukti kepemilikan 
sah 
>  berupa sertifikat entah itu. Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna 
>  Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan 
>  Lahan, dan sebagainya. Dengan adanya sertifikat yang sah, pemegang 
>  hak atas tanah bisa dengan mudah membuktikan bahwa dialah pemegang 
>  hak atas tanah tersebut.. Bukan hanya itu, jika pemegang 
sertifikat 
>  tersebut memerlukan dana untuk membiayai usahanya, dia bisa dengan 
>  mudah mendapatkannya dengan menjaminkan sertifikat yang sah 
tersebut 
>  ke bank.
>  
>  Lalu mengapa banyak pemilik tanah/lahan di Indonesia tidak 
memiliki 
>  sertifikat yang sah? Satu hal yang paling banyak dikeluhkan adalah 
>  karena sulitnya melakukan pengurusan. Banyak pemilik tanah/lahan 
yang 
>  tadinya dengan semangat berapi-api berniat mengurus sertifikat 
atas 
>  tanahnya, terpaksa harus pulang  dengan mengelus dada karena 
sulitnya 
>  birokrasi dan banyaknya permasalahan yang dihadapi di lapangan. 
Mulai 
>  dari kurang lengkapnya surat-surat tanah yang dimiliki sampai 
kepada 
>  permasalahan dalam menghadapi berbagai level oknum  aparat terkait 
>  yang ingin mencari keuntungan pribadi. Terkadang setelah mengeluar 
>  biaya yang sangat besar dengan waktu yang sangat lama, sertifikat 
tak 
>  juga berhasil dimiliki?
>  
>  Bagaimana solusinya? Agromania bekerjasama dengan PT BAYAN 
SEJAHTERA 
>  MANDIRI mencobna mensosialisasikan sekaligus membantu pengurusan 
>  sertifikat tanah para pemilik kebun/lahan dengan cara yang lebih 
>  mudah dan cepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan 
secara 
>  legal. PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI adalah perusahaan yang bergerak 
di 
>  bidang pengurusan sertifikat tanah di seluruh wilayah hukum 
Indonesia 
>  dan memiliki jaringan notaris/PPAT dan BPN di seluruh wilayah 
hukum 
>  Indonesia sehingga dapat melayani pengurusan sertifikat di manapun 
di 
>  Indonesia dengan mudah dan cepat.
>  
>  Benar, kini tak sulit memiliki sertifikat. Silahkan ajukan 
pertanyaan 
>  dan permasalahan sertifikat Anda untuk kita diskusikan di milis 
ini. 
>  Pertanyaan dan permasalahan akan kami jawab di milis ini dan 
>  sebahagian lain akan kami jawab dalam acara diskusi langsung yang 
>  rencananya akan kami selenggarakan dalam waktu dekat dengan 
>  mengundang rekan2 Agromania. Kami tunggu.
>  
>  Salam Agromania,
>  Moderator
>  
>  AGROMANIA (online & terpercaya sejak 1 Agustus 2000)
>  SMS AGROMANIA: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9
>  EMAIL: [EMAIL PROTECTED]
>  MILIS: http://groups.yahoo.com/group/agromania
>  AKTIVITAS: http://ph.groups.yahoo.com/group/agromania/photos
>  REFERENSI: http://groups.yahoo.com/group/agromania/files/
>  ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510
>  TELP/FAX: ( 0 2 1 ) 7 1 9 9 6 6 0
>  BERGABUNG: http://groups.yahoo.com/subscribe/agromania
>  
>  
>      
>                                        
> 
> 
> 
>        
> ---------------------------------
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di 
Yahoo! Answers
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke