Saya punya pengalaman kurang baik dengan urusan jual beli tanah.awal tahun 2007 
saya melakukan proses jual beli dg beberapa kesepakatan.di antara beberapa 
kesepakatan itu adalah proses pembayaran.saya selaku penjual menyepakati dari 
klausul yg di tawarkan oleh pembeli bahwa proses pembayaran dilakukan 3 
kali.penbayaran I dilakukan ketika proses pnandatangan akta jual beli di 
hadapan notaris.
  Pembayaran II dilakukan pada waktu proses pengukuran bidang tanah oleh 
petugas BPN.Nah dr sini mulai terjadi permasalahan,petugas BPN menemukan 
beberapa kekurangan yg meskipun uda saya penuhi semua masih saja mengatakan ada 
kekurangan.Sehingga gambar ukur dari BPN yg saya gunakan sebagai tanda bukti 
untuk pembayaran kedua tidak keluar-keluar.
  Usut pnya usut ternyata instansi ini (BPN) tidak jauh beda instansi 
pemerintahan yang lain.Di mana UUD (Ujung Ujungnya Doit) jd landasan dasar 
merka dalam melakukan tugas(atau malah kewajiban mereka ya?).Setelah `ritual` 
itu saya lakukan selang beberapa hari akhirnya keluar juga.Lidah saya spontan 
mengucapkan ALHAMDULILLAH..(hati beristighfar krn tanpa saya sadari saya telah 
melakukan suap)
   Hanpir 6 bulan lamanya proses pembayaran ke2 itu terjadi.pembayaran ketiga 
di laksanakan pada proses setelah ada pengumuman yg di keluarkan oleh 
BPN.Seperti proses pngukuran tadi berbagi macam kekurangan coba saya penuhi 
semua.Tapi kesemuanya jd tidak ada artinya ketika `ritual` tadi tidak saya 
lakukan.Saya sudah berjanji pada diri saya sendiri (saya tidak akan lakukan 
ritual itu),saya masih takut dg adzab TUHAN (penyuap dg yg disuap  tidak ada 
bedanya,sama2 dosa).
   Yg coba sya lakukan hanyalah pendekatan2 secara personal.dimana setelah 
merasa sudah dekat sya coba melakukan pendekatan dengan pendekatan 
profesianalisme.Tp itu samua hampir tidak ada artinya.Dan sampai sekarang surat 
pengumuman itu belom keluar...entah sampai kapan????????? 
    Pembeli dan notaris coba saya ajak bersama-sama untuk cari formula yg tepat 
untuk solusi pernasalahan ini.Tp mereka seakan akan tidak ada masalah akan 
permasalahan ini.Tanpa saya sadari rupanya saya telah `dibimbing` untuk 
menyelesaikan permasalahan itu jika ingin ada pembayaran ketiga..
    CALL CENTERnya KPK berapa ya.........
  
infokita2 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             Rekan2 
Agromania yang baik,
 
 Jual beli lahan/tanah pertanian atau perkebunan saat ini memang 
 sedang naik daun. Tak perlu jauh-jauh, coba saja amati postingan - 
 postingan yang dimuat di milis Agromania. Hampir setiap hari ada saja 
 postingan yang berniat mencari atau menjual lahan pertanian / 
 perkebunan miliknya. Dalam prosesnya, jual-beli seperti ini biasanya 
 hanya pada awalnya saja yang berjalan lancar. Ketika sampai pada 
 tahap membicarakan hak kepemilikan tanah, masalah pun muncul. Penjual 
 tidak bisa menunjukkan sertifikat atau surat-surat lain yang 
 berkekuatan hukum yang bisa meyakinkan calon pembeli bahwa tanah atau 
 lahan itu legal dan sah untuk dibeli. Akibatnya, upaya pembelian yang 
 sudah dirintis sekian waktu pun batal. Kedua belah pihak sama-sama 
 mengalami kerugian baik waktu maupun materi.
 
 Sertifikat hak atas tanah memang seharusnya dimiliki oleh setiap 
 pemegang hak atas tanah. Belum mantap dan meyakinkan rasanya jika 
 seorang pemegang hak atas tanah belum memiliki bukti kepemilikan sah 
 berupa sertifikat entah itu. Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna 
 Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan 
 Lahan, dan sebagainya. Dengan adanya sertifikat yang sah, pemegang 
 hak atas tanah bisa dengan mudah membuktikan bahwa dialah pemegang 
 hak atas tanah tersebut.. Bukan hanya itu, jika pemegang sertifikat 
 tersebut memerlukan dana untuk membiayai usahanya, dia bisa dengan 
 mudah mendapatkannya dengan menjaminkan sertifikat yang sah tersebut 
 ke bank.
 
 Lalu mengapa banyak pemilik tanah/lahan di Indonesia tidak memiliki 
 sertifikat yang sah? Satu hal yang paling banyak dikeluhkan adalah 
 karena sulitnya melakukan pengurusan. Banyak pemilik tanah/lahan yang 
 tadinya dengan semangat berapi-api berniat mengurus sertifikat atas 
 tanahnya, terpaksa harus pulang  dengan mengelus dada karena sulitnya 
 birokrasi dan banyaknya permasalahan yang dihadapi di lapangan. Mulai 
 dari kurang lengkapnya surat-surat tanah yang dimiliki sampai kepada 
 permasalahan dalam menghadapi berbagai level oknum  aparat terkait 
 yang ingin mencari keuntungan pribadi. Terkadang setelah mengeluar 
 biaya yang sangat besar dengan waktu yang sangat lama, sertifikat tak 
 juga berhasil dimiliki?
 
 Bagaimana solusinya? Agromania bekerjasama dengan PT BAYAN SEJAHTERA 
 MANDIRI mencobna mensosialisasikan sekaligus membantu pengurusan 
 sertifikat tanah para pemilik kebun/lahan dengan cara yang lebih 
 mudah dan cepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara 
 legal. PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI adalah perusahaan yang bergerak di 
 bidang pengurusan sertifikat tanah di seluruh wilayah hukum Indonesia 
 dan memiliki jaringan notaris/PPAT dan BPN di seluruh wilayah hukum 
 Indonesia sehingga dapat melayani pengurusan sertifikat di manapun di 
 Indonesia dengan mudah dan cepat.
 
 Benar, kini tak sulit memiliki sertifikat. Silahkan ajukan pertanyaan 
 dan permasalahan sertifikat Anda untuk kita diskusikan di milis ini. 
 Pertanyaan dan permasalahan akan kami jawab di milis ini dan 
 sebahagian lain akan kami jawab dalam acara diskusi langsung yang 
 rencananya akan kami selenggarakan dalam waktu dekat dengan 
 mengundang rekan2 Agromania. Kami tunggu.
 
 Salam Agromania,
 Moderator
 
 AGROMANIA (online & terpercaya sejak 1 Agustus 2000)
 SMS AGROMANIA: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9
 EMAIL: [EMAIL PROTECTED]
 MILIS: http://groups.yahoo.com/group/agromania
 AKTIVITAS: http://ph.groups.yahoo.com/group/agromania/photos
 REFERENSI: http://groups.yahoo.com/group/agromania/files/
 ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510
 TELP/FAX: ( 0 2 1 ) 7 1 9 9 6 6 0
 BERGABUNG: http://groups.yahoo.com/subscribe/agromania
 
 
     
                                       



       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke