Yang terhormat Bpk. Sukirno Wiwid, Saya dapat memahami betapa Bapak sudah hilang kesabaran untuk menyelesaikan masalah ini, perlu Bapak ketahui bahwa kasus-kasus seperti inilah yang mendasari berdirinya PT. Bayan Sejahtera Mandiri, kami bersama-sama dengan BPN bertekat untuk memperbaiki kinerja demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan harapan kejadian-kejadian seperti yang Bapak alami tidak terulang kembali.
Jika saat ini Bpk sedang menunggu pengumuman yang nantinya akan menghasilkan SK Pemberian Hak, maka masih ada satu langkah lagi yang harus Bpk lalui yaitu pendaftaran SK tersebut untuk dapat menerbitkan sertipikat. Saya berharap semua proses berjalan lancar, tetapi jika masih mengalami hambatan, Bpk bisa mendiskusikannya denganĀ staff ahli kami untukĀ membantu agar proses tersebut dapat berjalan lancar sampai terbit sertipikat tanah nya. Untuk itu Bpk dapat menghubungi moderator. Demikian dari saya Pak, salam sukses selalu Sri Mulyani C, ST PT. Bayan Sejahtera Mandiri --- On Wed, 7/30/08, sukirno wiwid <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: sukirno wiwid <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Balasan: Re: Balasan: [agromania] Kini, Tak Sulit Memiliki Sertifikat! (Mari kita diskusi) To: agromania@yahoogroups.com Date: Wednesday, July 30, 2008, 5:46 AM Yth.Ibu sri mulyani ST yg baik, Sebelumnya saya ucapakan terimakasih atas masukan dan hadiahnya. Saya akan menambahkan beberapa hal dari kejadian yg menimpa saya.yg pertama,sebernanya hal ini bukan kapasitas/tanggungj awab saya.karena hal ini sudah dimandatkan ke notaris(sekaligus PPAT bu).kespakatan sebelum adanya tranasaksi bahwa pengurusan di serahkan kepada pihak notaris/PPAT sampai diterbitkanya sertifikat. Tp di tengah proses berkas di BPN tanpa sepengetahuan saya,pembeli telah memeutuskan hubungan kerjasama dg pihak notaris.Hal itu saya ketahui ketika saya minta konfirmasi perihal lamanya waktu untuk keluarnya peta bidang. Lantas saya konfirmasi ke pembeli tentang hal ini,dia menjawab dengan enteng kalo untuk proses seperti ini biarakn orang BPN yg bekerja(karena berkas uda ada di BPN).Dalam hitungan hari,minggu sampai hitungan bulan saya coba menunggu kabar dari proses trsbt. kesabaran saya benar2 sudah habis ketika menginjak bulan ke 5.Saya berinisiatif unuk mengecek sendiri langsng ke BPN.Dan alangkah kagetnya ketika sya tau bahwa berkas tersebut tidak diproses( tidaka ada yg cek n ricek,kata petugas,seperti ga bertuan) Saya coba sharing ke pembeli yg saya dapatkan hanya sakit hati.Dg congkakanya dia bilang kalo ingin ada pembayaran selanjutnya sesuaikan dengan kesepakatan. Jd secara tdk lngsung saya `dibimbing` tuk menyelsaikannya. Akhirnya mau tdk mau sya hrus proaktif untuk menyelesaiaknnya. Saya yg sangat awam akan urusan seperti ini di buat bulan2an sama pihak2 yg kurang bertanggung jawab. Ringkas cerita saya hanya menunggu surat pengumuman itu keluar...... .. infokita2 <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote: Yth. Bpk. Sukirno Wiwid Kasus Anda adalah jual-beli tanah yang belum bersertifikat, Akta Jual Beli (AJB) dilakukan di depan notaris, bukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kemudian pembeli sebagai subyek mengajukan permohonan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional, di bawah ini adalah tahapan yang harus Bapak lalui: (1). Tahap I: Bapak memohon pengukuran yang nanti akan menghasilkan Surat Ukur yang biasa disebut dengan Peta Bidang. (2). Tahap II: Berdasarkan Peta Bidang tersebut diajukan Permohonan Hak, kemudian dibentuklah Panitia A untuk verifikasi yuridis dan data fisik (pengecekan lapangan). Pada tahap ini menghasilkan risalah Panitia A. (3). Pengumuman, diberitahukan kepada khalayak ramai bahwa pemohon mengajukan permohonan sertipikasi oleh kantor Kelurahan dan Kecamatan berjangka waktu 2 bulan, jika dalam masa 2 bulan tersebut tidak ada yang mengajukan keberatan atas permohonan Bapak, maka keluarlah SK Pemberian Hak. (4). SK didaftarkan untuk penerbitan sertipikat. (5). Total waktu yang diperlukan untuk proses tersebut di atas setidaknya 5-6 bulan. Demikian penjelasan saya, dan sebagai hadiah perkenalan dari kami karena bapak adalah responden pertama kami via Agromania, maka kami menawarkan fasilitas apabila Bapak menggunakan jasa kami untuk memproses sertipikasi tersebut maka biaya tidak dibayarkan di muka tetapi dibayarkan pada saat terrbit sertipikat Bapak, dan silahkan Bapak menghubungi Agromania di 08 1 1 1 8 5 9 2 9 atau di 0217199660 serta bisa juga via email ke [EMAIL PROTECTED] co.id. Terima kasih atas partisipasi Bpk Sukirno Wiwid, semoga sukses. Salam hangat, Sri Mulyani ST PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI --- In [EMAIL PROTECTED] ps.com, sukirno wiwid <sukirno_412@ ...> wrote: > > Saya punya pengalaman kurang baik dengan urusan jual beli tanah.awal tahun 2007 saya melakukan proses jual beli dg beberapa kesepakatan. di antara beberapa kesepakatan itu adalah proses pembayaran.saya selaku penjual menyepakati dari klausul yg di tawarkan oleh pembeli bahwa proses pembayaran dilakukan 3 kali.penbayaran I dilakukan ketika proses pnandatangan akta jual beli di hadapan notaris. > Pembayaran II dilakukan pada waktu proses pengukuran bidang tanah oleh petugas BPN.Nah dr sini mulai terjadi permasalahan, petugas BPN menemukan beberapa kekurangan yg meskipun uda saya penuhi semua masih saja mengatakan ada kekurangan.Sehingga gambar ukur dari BPN yg saya gunakan sebagai tanda bukti untuk pembayaran kedua tidak keluar- keluar. > Usut pnya usut ternyata instansi ini (BPN) tidak jauh beda instansi pemerintahan yang lain.Di mana UUD (Ujung Ujungnya Doit) jd landasan dasar merka dalam melakukan tugas(atau malah kewajiban mereka ya?).Setelah `ritual` itu saya lakukan selang beberapa hari akhirnya keluar juga.Lidah saya spontan mengucapkan ALHAMDULILLAH. . (hati beristighfar krn tanpa saya sadari saya telah melakukan suap) > Hanpir 6 bulan lamanya proses pembayaran ke2 itu terjadi.pembayaran ketiga di laksanakan pada proses setelah ada pengumuman yg di keluarkan oleh BPN.Seperti proses pngukuran tadi berbagi macam kekurangan coba saya penuhi semua.Tapi kesemuanya jd tidak ada artinya ketika `ritual` tadi tidak saya lakukan.Saya sudah berjanji pada diri saya sendiri (saya tidak akan lakukan ritual itu),saya masih takut dg adzab TUHAN (penyuap dg yg disuap tidak ada bedanya,sama2 dosa). > Yg coba sya lakukan hanyalah pendekatan2 secara personal.dimana setelah merasa sudah dekat sya coba melakukan pendekatan dengan pendekatan profesianalisme. Tp itu samua hampir tidak ada artinya.Dan sampai sekarang surat pengumuman itu belom keluar...entah sampai kapan??????? ?? > Pembeli dan notaris coba saya ajak bersama-sama untuk cari formula yg tepat untuk solusi pernasalahan ini.Tp mereka seakan akan tidak ada masalah akan permasalahan ini.Tanpa saya sadari rupanya saya telah `dibimbing` untuk menyelesaikan permasalahan itu jika ingin ada pembayaran ketiga.. > CALL CENTERnya KPK berapa ya......... > > infokita2 <[EMAIL PROTECTED] ..> wrote: Rekan2 Agromania yang baik, > > Jual beli lahan/tanah pertanian atau perkebunan saat ini memang > sedang naik daun. Tak perlu jauh-jauh, coba saja amati postingan - > postingan yang dimuat di milis Agromania. Hampir setiap hari ada saja > postingan yang berniat mencari atau menjual lahan pertanian / > perkebunan miliknya. Dalam prosesnya, jual-beli seperti ini biasanya > hanya pada awalnya saja yang berjalan lancar. Ketika sampai pada > tahap membicarakan hak kepemilikan tanah, masalah pun muncul. Penjual > tidak bisa menunjukkan sertifikat atau surat-surat lain yang > berkekuatan hukum yang bisa meyakinkan calon pembeli bahwa tanah atau > lahan itu legal dan sah untuk dibeli. Akibatnya, upaya pembelian yang > sudah dirintis sekian waktu pun batal. Kedua belah pihak sama-sama > mengalami kerugian baik waktu maupun materi. > > Sertifikat hak atas tanah memang seharusnya dimiliki oleh setiap > pemegang hak atas tanah. Belum mantap dan meyakinkan rasanya jika > seorang pemegang hak atas tanah belum memiliki bukti kepemilikan sah > berupa sertifikat entah itu. Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna > Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan > Lahan, dan sebagainya. Dengan adanya sertifikat yang sah, pemegang > hak atas tanah bisa dengan mudah membuktikan bahwa dialah pemegang > hak atas tanah tersebut.. Bukan hanya itu, jika pemegang sertifikat > tersebut memerlukan dana untuk membiayai usahanya, dia bisa dengan > mudah mendapatkannya dengan menjaminkan sertifikat yang sah tersebut > ke bank. > > Lalu mengapa banyak pemilik tanah/lahan di Indonesia tidak memiliki > sertifikat yang sah? Satu hal yang paling banyak dikeluhkan adalah > karena sulitnya melakukan pengurusan. Banyak pemilik tanah/lahan yang > tadinya dengan semangat berapi-api berniat mengurus sertifikat atas > tanahnya, terpaksa harus pulang dengan mengelus dada karena sulitnya > birokrasi dan banyaknya permasalahan yang dihadapi di lapangan. Mulai > dari kurang lengkapnya surat-surat tanah yang dimiliki sampai kepada > permasalahan dalam menghadapi berbagai level oknum aparat terkait > yang ingin mencari keuntungan pribadi. Terkadang setelah mengeluar > biaya yang sangat besar dengan waktu yang sangat lama, sertifikat tak > juga berhasil dimiliki? > > Bagaimana solusinya? Agromania bekerjasama dengan PT BAYAN SEJAHTERA > MANDIRI mencobna mensosialisasikan sekaligus membantu pengurusan > sertifikat tanah para pemilik kebun/lahan dengan cara yang lebih > mudah dan cepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabk an secara > legal. PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI adalah perusahaan yang bergerak di > bidang pengurusan sertifikat tanah di seluruh wilayah hukum Indonesia > dan memiliki jaringan notaris/PPAT dan BPN di seluruh wilayah hukum > Indonesia sehingga dapat melayani pengurusan sertifikat di manapun di > Indonesia dengan mudah dan cepat. > > Benar, kini tak sulit memiliki sertifikat. Silahkan ajukan pertanyaan > dan permasalahan sertifikat Anda untuk kita diskusikan di milis ini. > Pertanyaan dan permasalahan akan kami jawab di milis ini dan > sebahagian lain akan kami jawab dalam acara diskusi langsung yang > rencananya akan kami selenggarakan dalam waktu dekat dengan > mengundang rekan2 Agromania. Kami tunggu. > > Salam Agromania, > Moderator > > AGROMANIA (online & terpercaya sejak 1 Agustus 2000) > SMS AGROMANIA: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 > EMAIL: [EMAIL PROTECTED] . > MILIS: http://groups. yahoo.com/ group/agromania > AKTIVITAS: http://ph.groups. yahoo.com/ group/agromania/ photos > REFERENSI: http://groups. yahoo.com/ group/agromania/ files/ > ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510 > TELP/FAX: ( 0 2 1 ) 7 1 9 9 6 6 0 > BERGABUNG: http://groups. yahoo.com/ subscribe/ agromania > > > > > > > > > ------------ --------- --------- --- > Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------ --------- --------- --- Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]