Yang terhormat Bpk. Sukirno Wiwid,

Saya dapat memahami betapa Bapak sudah hilang kesabaran untuk menyelesaikan 
masalah ini, perlu Bapak ketahui bahwa kasus-kasus seperti inilah yang 
mendasari berdirinya PT. Bayan Sejahtera Mandiri, kami bersama-sama dengan BPN 
bertekat untuk memperbaiki kinerja demi meningkatkan pelayanan terhadap 
masyarakat dengan harapan kejadian-kejadian seperti yang Bapak alami tidak 
terulang kembali.

Jika saat ini Bpk sedang menunggu pengumuman yang nantinya akan menghasilkan SK 
Pemberian Hak, maka masih ada satu langkah lagi yang harus Bpk lalui yaitu 
pendaftaran SK tersebut untuk dapat menerbitkan sertipikat.

Saya berharap semua proses berjalan lancar, tetapi jika masih mengalami 
hambatan, Bpk bisa mendiskusikannya denganĀ  staff ahli kami untukĀ  membantu 
agar proses tersebut dapat berjalan lancar sampai terbit sertipikat tanah nya. 
Untuk itu Bpk dapat menghubungi moderator.

Demikian dari saya Pak, salam sukses selalu

Sri Mulyani C, ST
PT. Bayan Sejahtera Mandiri





--- On Wed, 7/30/08, sukirno wiwid <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: sukirno wiwid <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Balasan: Re: Balasan: [agromania] Kini, Tak Sulit Memiliki Sertifikat! 
(Mari kita diskusi)
To: agromania@yahoogroups.com
Date: Wednesday, July 30, 2008, 5:46 AM











            Yth.Ibu sri mulyani ST yg baik,

    Sebelumnya saya ucapakan terimakasih atas masukan dan hadiahnya.

     Saya akan menambahkan beberapa hal dari kejadian yg menimpa saya.yg 
pertama,sebernanya hal ini bukan kapasitas/tanggungj awab saya.karena hal ini 
sudah dimandatkan ke notaris(sekaligus PPAT bu).kespakatan sebelum adanya 
tranasaksi bahwa pengurusan di serahkan kepada pihak notaris/PPAT sampai  
diterbitkanya sertifikat.

    Tp di tengah proses berkas di BPN tanpa sepengetahuan saya,pembeli telah 
memeutuskan hubungan kerjasama dg pihak notaris.Hal itu saya ketahui ketika 
saya minta konfirmasi perihal lamanya waktu untuk keluarnya peta bidang.

    Lantas saya konfirmasi ke pembeli tentang hal ini,dia menjawab dengan 
enteng kalo untuk proses seperti ini biarakn orang BPN yg bekerja(karena berkas 
uda ada di BPN).Dalam hitungan hari,minggu sampai hitungan bulan saya coba 
menunggu kabar dari proses trsbt.

    kesabaran saya benar2 sudah habis ketika menginjak bulan ke  5.Saya 
berinisiatif unuk mengecek sendiri langsng ke BPN.Dan alangkah kagetnya ketika 
sya tau bahwa berkas tersebut  tidak diproses( tidaka ada yg cek n ricek,kata 
petugas,seperti ga bertuan)

    Saya coba sharing ke pembeli yg saya dapatkan hanya sakit hati.Dg 
congkakanya dia bilang kalo ingin ada pembayaran selanjutnya sesuaikan dengan 
kesepakatan. Jd secara tdk lngsung saya `dibimbing` tuk menyelsaikannya.

    Akhirnya mau tdk mau sya hrus proaktif untuk menyelesaiaknnya. Saya yg 
sangat awam akan urusan seperti ini di buat bulan2an sama pihak2 yg kurang 
bertanggung jawab.

    Ringkas cerita saya hanya menunggu surat pengumuman itu keluar...... ..





infokita2 <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote:                             Yth. 
Bpk. Sukirno Wiwid



 Kasus Anda adalah jual-beli tanah yang belum bersertifikat, Akta Jual

 Beli (AJB) dilakukan di depan notaris, bukan Pejabat Pembuat Akta

 Tanah (PPAT) kemudian pembeli sebagai subyek mengajukan permohonan

 sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional, di bawah ini adalah tahapan

 yang harus Bapak lalui:



 (1). Tahap I: Bapak memohon pengukuran yang nanti akan menghasilkan

 Surat Ukur yang biasa disebut dengan Peta Bidang.

 (2). Tahap II: Berdasarkan Peta Bidang tersebut diajukan Permohonan

 Hak, kemudian dibentuklah Panitia A untuk verifikasi yuridis dan data

 fisik (pengecekan lapangan). Pada tahap ini menghasilkan risalah

 Panitia A.

 (3). Pengumuman, diberitahukan kepada khalayak ramai bahwa pemohon

 mengajukan permohonan sertipikasi oleh kantor Kelurahan dan Kecamatan

 berjangka waktu 2 bulan, jika dalam masa 2 bulan tersebut tidak ada

 yang mengajukan keberatan atas permohonan Bapak, maka keluarlah SK

 Pemberian Hak.

 (4). SK didaftarkan untuk penerbitan sertipikat.

 (5). Total waktu yang diperlukan untuk proses tersebut di atas

 setidaknya 5-6 bulan.



 Demikian penjelasan saya, dan sebagai hadiah perkenalan dari kami

 karena bapak adalah responden pertama kami via Agromania, maka kami

 menawarkan fasilitas apabila Bapak menggunakan jasa kami untuk

 memproses sertipikasi tersebut maka biaya tidak dibayarkan di muka

 tetapi dibayarkan pada saat terrbit sertipikat Bapak, dan silahkan

 Bapak menghubungi Agromania di 08 1 1 1 8 5 9 2 9 atau di 0217199660

 serta bisa juga via email ke [EMAIL PROTECTED] co.id.

 Terima kasih atas partisipasi Bpk Sukirno Wiwid, semoga sukses.



 Salam hangat,

 Sri Mulyani ST

 PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI



 --- In [EMAIL PROTECTED] ps.com, sukirno wiwid <sukirno_412@ ...>

 wrote:

 >

 > Saya punya pengalaman kurang baik dengan urusan jual beli

 tanah.awal tahun 2007 saya melakukan proses jual beli dg beberapa

 kesepakatan. di antara beberapa kesepakatan itu adalah proses

 pembayaran.saya selaku penjual menyepakati dari klausul yg di

 tawarkan oleh pembeli bahwa proses pembayaran dilakukan 3

 kali.penbayaran I dilakukan ketika proses pnandatangan akta jual beli

 di hadapan notaris.

 >   Pembayaran II dilakukan pada waktu proses pengukuran bidang tanah

 oleh petugas BPN.Nah dr sini mulai terjadi permasalahan, petugas BPN

 menemukan beberapa kekurangan yg meskipun uda saya penuhi semua masih

 saja mengatakan ada kekurangan.Sehingga gambar ukur dari BPN yg saya

 gunakan sebagai tanda bukti untuk pembayaran kedua tidak keluar-

 keluar.

 >   Usut pnya usut ternyata instansi ini (BPN) tidak jauh beda

 instansi pemerintahan yang lain.Di mana UUD (Ujung Ujungnya Doit) jd

 landasan dasar merka dalam melakukan tugas(atau malah kewajiban

 mereka ya?).Setelah `ritual` itu saya lakukan selang beberapa hari

 akhirnya keluar juga.Lidah saya spontan mengucapkan ALHAMDULILLAH. .

 (hati beristighfar krn tanpa saya sadari saya telah melakukan suap)

 >    Hanpir 6 bulan lamanya proses pembayaran ke2 itu

 terjadi.pembayaran ketiga di laksanakan pada proses setelah ada

 pengumuman yg di keluarkan oleh BPN.Seperti proses pngukuran tadi

 berbagi macam kekurangan coba saya penuhi semua.Tapi kesemuanya jd

 tidak ada artinya ketika `ritual` tadi tidak saya lakukan.Saya sudah

 berjanji pada diri saya sendiri (saya tidak akan lakukan ritual

 itu),saya masih takut dg adzab TUHAN (penyuap dg yg disuap  tidak ada

 bedanya,sama2 dosa).

 >    Yg coba sya lakukan hanyalah pendekatan2 secara personal.dimana

 setelah merasa sudah dekat sya coba melakukan pendekatan dengan

 pendekatan profesianalisme. Tp itu samua hampir tidak ada artinya.Dan

 sampai sekarang surat pengumuman itu belom keluar...entah sampai

 kapan??????? ??

 >     Pembeli dan notaris coba saya ajak bersama-sama untuk cari

 formula yg tepat untuk solusi pernasalahan ini.Tp mereka seakan akan

 tidak ada masalah akan permasalahan ini.Tanpa saya sadari rupanya

 saya telah `dibimbing` untuk menyelesaikan permasalahan itu jika

 ingin ada pembayaran ketiga..

 >     CALL CENTERnya KPK berapa ya.........

 >

 > infokita2 <[EMAIL PROTECTED] ..> wrote:                             Rekan2

 Agromania yang baik,

 >

 >  Jual beli lahan/tanah pertanian atau perkebunan saat ini memang

 >  sedang naik daun. Tak perlu jauh-jauh, coba saja amati postingan -

 >  postingan yang dimuat di milis Agromania. Hampir setiap hari ada

 saja

 >  postingan yang berniat mencari atau menjual lahan pertanian /

 >  perkebunan miliknya. Dalam prosesnya, jual-beli seperti ini

 biasanya

 >  hanya pada awalnya saja yang berjalan lancar. Ketika sampai pada

 >  tahap membicarakan hak kepemilikan tanah, masalah pun muncul.

 Penjual

 >  tidak bisa menunjukkan sertifikat atau surat-surat lain yang

 >  berkekuatan hukum yang bisa meyakinkan calon pembeli bahwa tanah

 atau

 >  lahan itu legal dan sah untuk dibeli. Akibatnya, upaya pembelian

 yang

 >  sudah dirintis sekian waktu pun batal. Kedua belah pihak sama-sama

 >  mengalami kerugian baik waktu maupun materi.

 >

 >  Sertifikat hak atas tanah memang seharusnya dimiliki oleh setiap

 >  pemegang hak atas tanah. Belum mantap dan meyakinkan rasanya jika

 >  seorang pemegang hak atas tanah belum memiliki bukti kepemilikan

 sah

 >  berupa sertifikat entah itu. Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna

 >  Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan

 >  Lahan, dan sebagainya. Dengan adanya sertifikat yang sah, pemegang

 >  hak atas tanah bisa dengan mudah membuktikan bahwa dialah pemegang

 >  hak atas tanah tersebut.. Bukan hanya itu, jika pemegang

 sertifikat

 >  tersebut memerlukan dana untuk membiayai usahanya, dia bisa dengan

 >  mudah mendapatkannya dengan menjaminkan sertifikat yang sah

 tersebut

 >  ke bank.

 >

 >  Lalu mengapa banyak pemilik tanah/lahan di Indonesia tidak

 memiliki

 >  sertifikat yang sah? Satu hal yang paling banyak dikeluhkan adalah

 >  karena sulitnya melakukan pengurusan. Banyak pemilik tanah/lahan

 yang

 >  tadinya dengan semangat berapi-api berniat mengurus sertifikat

 atas

 >  tanahnya, terpaksa harus pulang  dengan mengelus dada karena

 sulitnya

 >  birokrasi dan banyaknya permasalahan yang dihadapi di lapangan.

 Mulai

 >  dari kurang lengkapnya surat-surat tanah yang dimiliki sampai

 kepada

 >  permasalahan dalam menghadapi berbagai level oknum  aparat terkait

 >  yang ingin mencari keuntungan pribadi. Terkadang setelah mengeluar

 >  biaya yang sangat besar dengan waktu yang sangat lama, sertifikat

 tak

 >  juga berhasil dimiliki?

 >

 >  Bagaimana solusinya? Agromania bekerjasama dengan PT BAYAN

 SEJAHTERA

 >  MANDIRI mencobna mensosialisasikan sekaligus membantu pengurusan

 >  sertifikat tanah para pemilik kebun/lahan dengan cara yang lebih

 >  mudah dan cepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabk an

 secara

 >  legal. PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI adalah perusahaan yang bergerak

 di

 >  bidang pengurusan sertifikat tanah di seluruh wilayah hukum

 Indonesia

 >  dan memiliki jaringan notaris/PPAT dan BPN di seluruh wilayah

 hukum

 >  Indonesia sehingga dapat melayani pengurusan sertifikat di manapun

 di

 >  Indonesia dengan mudah dan cepat.

 >

 >  Benar, kini tak sulit memiliki sertifikat. Silahkan ajukan

 pertanyaan

 >  dan permasalahan sertifikat Anda untuk kita diskusikan di milis

 ini.

 >  Pertanyaan dan permasalahan akan kami jawab di milis ini dan

 >  sebahagian lain akan kami jawab dalam acara diskusi langsung yang

 >  rencananya akan kami selenggarakan dalam waktu dekat dengan

 >  mengundang rekan2 Agromania. Kami tunggu.

 >

 >  Salam Agromania,

 >  Moderator

 >

 >  AGROMANIA (online & terpercaya sejak 1 Agustus 2000)

 >  SMS AGROMANIA: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9

 >  EMAIL: [EMAIL PROTECTED] .

 >  MILIS: http://groups. yahoo.com/ group/agromania

 >  AKTIVITAS: http://ph.groups. yahoo.com/ group/agromania/ photos

 >  REFERENSI: http://groups. yahoo.com/ group/agromania/ files/

 >  ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510

 >  TELP/FAX: ( 0 2 1 ) 7 1 9 9 6 6 0

 >  BERGABUNG: http://groups. yahoo.com/ subscribe/ agromania

 >

 >

 >

 >

 >

 >

 >

 >

 > ------------ --------- --------- ---

 > Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di

 Yahoo! Answers

 >

 > [Non-text portions of this message have been removed]

 >











------------ --------- --------- ---

  Nama baru untuk Anda!

Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.

Cepat sebelum diambil orang lain!



[Non-text portions of this message have been removed]





























[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke