Rekan2 Agromania yang baik,

Jual beli lahan/tanah pertanian atau perkebunan saat ini memang 
sedang naik daun. Tak perlu jauh-jauh, coba saja amati postingan - 
postingan yang dimuat di milis Agromania. Hampir setiap hari ada saja 
postingan yang berniat mencari atau menjual lahan pertanian / 
perkebunan miliknya. Dalam prosesnya, jual-beli seperti ini biasanya 
hanya pada awalnya saja yang berjalan lancar. Ketika sampai pada 
tahap membicarakan hak kepemilikan tanah, masalah pun muncul. Penjual 
tidak bisa menunjukkan sertifikat atau surat-surat lain yang 
berkekuatan hukum yang bisa meyakinkan calon pembeli bahwa tanah atau 
lahan itu legal dan sah untuk dibeli. Akibatnya, upaya pembelian yang 
sudah dirintis sekian waktu pun batal. Kedua belah pihak sama-sama 
mengalami kerugian baik waktu maupun materi.

Sertifikat hak atas tanah memang seharusnya dimiliki oleh setiap 
pemegang hak atas tanah. Belum mantap dan meyakinkan rasanya jika 
seorang pemegang hak atas tanah belum memiliki bukti kepemilikan sah 
berupa sertifikat entah itu. Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna 
Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan 
Lahan, dan sebagainya. Dengan adanya sertifikat yang sah, pemegang 
hak atas tanah bisa dengan mudah membuktikan bahwa dialah pemegang 
hak atas tanah tersebut.. Bukan hanya itu, jika pemegang sertifikat 
tersebut memerlukan dana untuk membiayai usahanya, dia bisa dengan 
mudah mendapatkannya dengan menjaminkan sertifikat yang sah tersebut 
ke bank.

Lalu mengapa banyak pemilik tanah/lahan di Indonesia tidak memiliki 
sertifikat yang sah? Satu hal yang paling banyak dikeluhkan adalah 
karena sulitnya melakukan pengurusan. Banyak pemilik tanah/lahan yang 
tadinya dengan semangat berapi-api berniat mengurus sertifikat atas 
tanahnya, terpaksa harus pulang  dengan mengelus dada karena sulitnya 
birokrasi dan banyaknya permasalahan yang dihadapi di lapangan. Mulai 
dari kurang lengkapnya surat-surat tanah yang dimiliki sampai kepada 
permasalahan dalam menghadapi berbagai level oknum  aparat terkait 
yang ingin mencari keuntungan pribadi. Terkadang setelah mengeluar 
biaya yang sangat besar dengan waktu yang sangat lama, sertifikat tak 
juga berhasil dimiliki?

Bagaimana solusinya? Agromania bekerjasama dengan PT BAYAN SEJAHTERA 
MANDIRI mencobna mensosialisasikan sekaligus membantu pengurusan 
sertifikat tanah para pemilik kebun/lahan dengan cara yang lebih 
mudah dan cepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara 
legal. PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI adalah perusahaan yang bergerak di 
bidang pengurusan sertifikat tanah di seluruh wilayah hukum Indonesia 
dan memiliki jaringan notaris/PPAT dan BPN di seluruh wilayah hukum 
Indonesia sehingga dapat melayani pengurusan sertifikat di manapun di 
Indonesia dengan mudah dan cepat.

Benar, kini tak sulit memiliki sertifikat. Silahkan ajukan pertanyaan 
dan permasalahan sertifikat Anda untuk kita diskusikan di milis ini. 
Pertanyaan dan permasalahan akan kami jawab di milis ini dan 
sebahagian lain akan kami jawab dalam acara diskusi langsung yang 
rencananya akan kami selenggarakan dalam waktu dekat dengan 
mengundang rekan2 Agromania. Kami tunggu.

Salam Agromania,
Moderator

AGROMANIA (online & terpercaya sejak 1 Agustus 2000)
SMS AGROMANIA: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9
EMAIL: [EMAIL PROTECTED]
MILIS: http://groups.yahoo.com/group/agromania
AKTIVITAS: http://ph.groups.yahoo.com/group/agromania/photos
REFERENSI: http://groups.yahoo.com/group/agromania/files/
ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510
TELP/FAX: ( 0 2 1 ) 7 1 9 9 6 6 0
BERGABUNG: http://groups.yahoo.com/subscribe/agromania


Kirim email ke