Rekan2 Agromania yang baik, Jual beli lahan/tanah pertanian atau perkebunan saat ini memang sedang naik daun. Tak perlu jauh-jauh, coba saja amati postingan - postingan yang dimuat di milis Agromania. Hampir setiap hari ada saja postingan yang berniat mencari atau menjual lahan pertanian / perkebunan miliknya. Dalam prosesnya, jual-beli seperti ini biasanya hanya pada awalnya saja yang berjalan lancar. Ketika sampai pada tahap membicarakan hak kepemilikan tanah, masalah pun muncul. Penjual tidak bisa menunjukkan sertifikat atau surat-surat lain yang berkekuatan hukum yang bisa meyakinkan calon pembeli bahwa tanah atau lahan itu legal dan sah untuk dibeli. Akibatnya, upaya pembelian yang sudah dirintis sekian waktu pun batal. Kedua belah pihak sama-sama mengalami kerugian baik waktu maupun materi.
Sertifikat hak atas tanah memang seharusnya dimiliki oleh setiap pemegang hak atas tanah. Belum mantap dan meyakinkan rasanya jika seorang pemegang hak atas tanah belum memiliki bukti kepemilikan sah berupa sertifikat entah itu. Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan Lahan, dan sebagainya. Dengan adanya sertifikat yang sah, pemegang hak atas tanah bisa dengan mudah membuktikan bahwa dialah pemegang hak atas tanah tersebut.. Bukan hanya itu, jika pemegang sertifikat tersebut memerlukan dana untuk membiayai usahanya, dia bisa dengan mudah mendapatkannya dengan menjaminkan sertifikat yang sah tersebut ke bank. Lalu mengapa banyak pemilik tanah/lahan di Indonesia tidak memiliki sertifikat yang sah? Satu hal yang paling banyak dikeluhkan adalah karena sulitnya melakukan pengurusan. Banyak pemilik tanah/lahan yang tadinya dengan semangat berapi-api berniat mengurus sertifikat atas tanahnya, terpaksa harus pulang dengan mengelus dada karena sulitnya birokrasi dan banyaknya permasalahan yang dihadapi di lapangan. Mulai dari kurang lengkapnya surat-surat tanah yang dimiliki sampai kepada permasalahan dalam menghadapi berbagai level oknum aparat terkait yang ingin mencari keuntungan pribadi. Terkadang setelah mengeluar biaya yang sangat besar dengan waktu yang sangat lama, sertifikat tak juga berhasil dimiliki? Bagaimana solusinya? Agromania bekerjasama dengan PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI mencobna mensosialisasikan sekaligus membantu pengurusan sertifikat tanah para pemilik kebun/lahan dengan cara yang lebih mudah dan cepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara legal. PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengurusan sertifikat tanah di seluruh wilayah hukum Indonesia dan memiliki jaringan notaris/PPAT dan BPN di seluruh wilayah hukum Indonesia sehingga dapat melayani pengurusan sertifikat di manapun di Indonesia dengan mudah dan cepat. Benar, kini tak sulit memiliki sertifikat. Silahkan ajukan pertanyaan dan permasalahan sertifikat Anda untuk kita diskusikan di milis ini. Pertanyaan dan permasalahan akan kami jawab di milis ini dan sebahagian lain akan kami jawab dalam acara diskusi langsung yang rencananya akan kami selenggarakan dalam waktu dekat dengan mengundang rekan2 Agromania. Kami tunggu. Salam Agromania, Moderator AGROMANIA (online & terpercaya sejak 1 Agustus 2000) SMS AGROMANIA: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 EMAIL: [EMAIL PROTECTED] MILIS: http://groups.yahoo.com/group/agromania AKTIVITAS: http://ph.groups.yahoo.com/group/agromania/photos REFERENSI: http://groups.yahoo.com/group/agromania/files/ ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510 TELP/FAX: ( 0 2 1 ) 7 1 9 9 6 6 0 BERGABUNG: http://groups.yahoo.com/subscribe/agromania