Terima Kasih sekali ada forum / pembahasana system / prosedur cara pembelian Tanah atau lahan yang sering sekali jadi permasalahan di Indonesia selama ini. Seperti yang saya alami pribadi dalam membeli lahan di daerah Sumsel dalam pengurusa Sertifikat banyak sekali permasalahannya: 1. Pihak BPN memberikan syarata syarat harus ada surat SPH ( surat peralihan Hak) yang sudah di tandatangani dari Camat, dan KTP. Kartu Keluarga, surat jual beli. sudah terpenuhi semua. 2. Di ajukan ke BPN eh katanya SPH dan harus perlu banyak KTP karena lahannya melebihi 10 hektar karena 1 sertifikat maxsimum 2 hektar ok di penuhi semua. 3.Di ajukan lagi ke BPN eh bilangnyalagi SPH harus KTP di daerah tersebut, di suruhnya buat KTP sementara aja katanya tdk masalah tapi harus minimal 5 KTP sementara. Sampai sekarang belum selesai juga. Saya sangat setuju sekali kalau ada sebuah PT yg bisa mengurus sertifikta, TAPI ini harus ada tapinya , jangan terus mematokam harga semaunya sendiri dalam pengurusan sertifikat, dan sebetulnya berapa biaya pengurusan sertifikat pribadi kalau seperti yg saya alami. Sebetulnya ada berapa macam sertifikat yg syah menurut hukum di Indonesia?.. dan kalau Sertifikat lahan perkebunan pribadi maximum berapa hektar per sertifikat dan kalau melebihi 5o atau 100 hektar sertifikat apa yg harus di urus dan namanya? Tolong mohon penjelasanya
--- On Sun, 7/27/08, sukirno wiwid <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: sukirno wiwid <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Balasan: [agromania] Kini, Tak Sulit Memiliki Sertifikat! (Mari kita diskusi) To: agromania@yahoogroups.com Date: Sunday, July 27, 2008, 9:30 PM Saya punya pengalaman kurang baik dengan urusan jual beli tanah.awal tahun 2007 saya melakukan proses jual beli dg beberapa kesepakatan. di antara beberapa kesepakatan itu adalah proses pembayaran.saya selaku penjual menyepakati dari klausul yg di tawarkan oleh pembeli bahwa proses pembayaran dilakukan 3 kali.penbayaran I dilakukan ketika proses pnandatangan akta jual beli di hadapan notaris. Pembayaran II dilakukan pada waktu proses pengukuran bidang tanah oleh petugas BPN.Nah dr sini mulai terjadi permasalahan, petugas BPN menemukan beberapa kekurangan yg meskipun uda saya penuhi semua masih saja mengatakan ada kekurangan.Sehingga gambar ukur dari BPN yg saya gunakan sebagai tanda bukti untuk pembayaran kedua tidak keluar-keluar. Usut pnya usut ternyata instansi ini (BPN) tidak jauh beda instansi pemerintahan yang lain.Di mana UUD (Ujung Ujungnya Doit) jd landasan dasar merka dalam melakukan tugas(atau malah kewajiban mereka ya?).Setelah `ritual` itu saya lakukan selang beberapa hari akhirnya keluar juga.Lidah saya spontan mengucapkan ALHAMDULILLAH. .(hati beristighfar krn tanpa saya sadari saya telah melakukan suap) Hanpir 6 bulan lamanya proses pembayaran ke2 itu terjadi.pembayaran ketiga di laksanakan pada proses setelah ada pengumuman yg di keluarkan oleh BPN.Seperti proses pngukuran tadi berbagi macam kekurangan coba saya penuhi semua.Tapi kesemuanya jd tidak ada artinya ketika `ritual` tadi tidak saya lakukan.Saya sudah berjanji pada diri saya sendiri (saya tidak akan lakukan ritual itu),saya masih takut dg adzab TUHAN (penyuap dg yg disuap tidak ada bedanya,sama2 dosa). Yg coba sya lakukan hanyalah pendekatan2 secara personal.dimana setelah merasa sudah dekat sya coba melakukan pendekatan dengan pendekatan profesianalisme. Tp itu samua hampir tidak ada artinya.Dan sampai sekarang surat pengumuman itu belom keluar...entah sampai kapan??????? ?? Pembeli dan notaris coba saya ajak bersama-sama untuk cari formula yg tepat untuk solusi pernasalahan ini.Tp mereka seakan akan tidak ada masalah akan permasalahan ini.Tanpa saya sadari rupanya saya telah `dibimbing` untuk menyelesaikan permasalahan itu jika ingin ada pembayaran ketiga.. CALL CENTERnya KPK berapa ya......... infokita2 <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote: Rekan2 Agromania yang baik, Jual beli lahan/tanah pertanian atau perkebunan saat ini memang sedang naik daun. Tak perlu jauh-jauh, coba saja amati postingan - postingan yang dimuat di milis Agromania. Hampir setiap hari ada saja postingan yang berniat mencari atau menjual lahan pertanian / perkebunan miliknya. Dalam prosesnya, jual-beli seperti ini biasanya hanya pada awalnya saja yang berjalan lancar. Ketika sampai pada tahap membicarakan hak kepemilikan tanah, masalah pun muncul. Penjual tidak bisa menunjukkan sertifikat atau surat-surat lain yang berkekuatan hukum yang bisa meyakinkan calon pembeli bahwa tanah atau lahan itu legal dan sah untuk dibeli. Akibatnya, upaya pembelian yang sudah dirintis sekian waktu pun batal. Kedua belah pihak sama-sama mengalami kerugian baik waktu maupun materi. Sertifikat hak atas tanah memang seharusnya dimiliki oleh setiap pemegang hak atas tanah. Belum mantap dan meyakinkan rasanya jika seorang pemegang hak atas tanah belum memiliki bukti kepemilikan sah berupa sertifikat entah itu. Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan Lahan, dan sebagainya. Dengan adanya sertifikat yang sah, pemegang hak atas tanah bisa dengan mudah membuktikan bahwa dialah pemegang hak atas tanah tersebut.. Bukan hanya itu, jika pemegang sertifikat tersebut memerlukan dana untuk membiayai usahanya, dia bisa dengan mudah mendapatkannya dengan menjaminkan sertifikat yang sah tersebut ke bank. Lalu mengapa banyak pemilik tanah/lahan di Indonesia tidak memiliki sertifikat yang sah? Satu hal yang paling banyak dikeluhkan adalah karena sulitnya melakukan pengurusan. Banyak pemilik tanah/lahan yang tadinya dengan semangat berapi-api berniat mengurus sertifikat atas tanahnya, terpaksa harus pulang dengan mengelus dada karena sulitnya birokrasi dan banyaknya permasalahan yang dihadapi di lapangan. Mulai dari kurang lengkapnya surat-surat tanah yang dimiliki sampai kepada permasalahan dalam menghadapi berbagai level oknum aparat terkait yang ingin mencari keuntungan pribadi. Terkadang setelah mengeluar biaya yang sangat besar dengan waktu yang sangat lama, sertifikat tak juga berhasil dimiliki? Bagaimana solusinya? Agromania bekerjasama dengan PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI mencobna mensosialisasikan sekaligus membantu pengurusan sertifikat tanah para pemilik kebun/lahan dengan cara yang lebih mudah dan cepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabk an secara legal. PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengurusan sertifikat tanah di seluruh wilayah hukum Indonesia dan memiliki jaringan notaris/PPAT dan BPN di seluruh wilayah hukum Indonesia sehingga dapat melayani pengurusan sertifikat di manapun di Indonesia dengan mudah dan cepat. Benar, kini tak sulit memiliki sertifikat. Silahkan ajukan pertanyaan dan permasalahan sertifikat Anda untuk kita diskusikan di milis ini. Pertanyaan dan permasalahan akan kami jawab di milis ini dan sebahagian lain akan kami jawab dalam acara diskusi langsung yang rencananya akan kami selenggarakan dalam waktu dekat dengan mengundang rekan2 Agromania. Kami tunggu. Salam Agromania, Moderator AGROMANIA (online & terpercaya sejak 1 Agustus 2000) SMS AGROMANIA: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 EMAIL: [EMAIL PROTECTED] co.id. MILIS: http://groups. yahoo.com/ group/agromania AKTIVITAS: http://ph.groups. yahoo.com/ group/agromania/ photos REFERENSI: http://groups. yahoo.com/ group/agromania/ files/ ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510 TELP/FAX: ( 0 2 1 ) 7 1 9 9 6 6 0 BERGABUNG: http://groups. yahoo.com/ subscribe/ agromania ------------ --------- --------- --- Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]