Terima Kasih sekali ada forum / pembahasana system / prosedur cara pembelian 
Tanah atau lahan yang sering sekali jadi permasalahan di Indonesia selama ini. 
Seperti yang saya alami pribadi dalam membeli lahan di daerah Sumsel dalam 
pengurusa Sertifikat banyak sekali permasalahannya:
1. Pihak BPN memberikan syarata syarat harus ada surat SPH ( surat peralihan 
Hak) yang sudah di tandatangani dari Camat, dan KTP. Kartu Keluarga, surat jual 
beli. sudah terpenuhi semua.
2. Di ajukan ke BPN eh katanya SPH dan harus perlu banyak KTP karena 
lahannya melebihi 10 hektar karena 1 sertifikat maxsimum 2 hektar ok di penuhi 
semua.
3.Di ajukan lagi ke BPN eh bilangnyalagi SPH harus KTP di daerah tersebut, di 
suruhnya buat KTP sementara aja katanya tdk masalah  tapi harus minimal 5 KTP 
sementara.
Sampai sekarang belum selesai juga.
 
Saya sangat setuju sekali kalau ada sebuah PT yg bisa mengurus sertifikta, TAPI 
ini harus ada tapinya , jangan terus mematokam harga semaunya sendiri dalam 
pengurusan sertifikat, dan sebetulnya berapa biaya pengurusan sertifikat 
pribadi kalau seperti yg saya alami. 
 
Sebetulnya ada berapa macam sertifikat yg syah menurut hukum di 
Indonesia?.. dan kalau Sertifikat lahan perkebunan pribadi maximum berapa 
hektar per sertifikat dan kalau melebihi 5o atau 100 hektar sertifikat apa yg 
harus di urus dan namanya?
 
Tolong mohon penjelasanya  

--- On Sun, 7/27/08, sukirno wiwid <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: sukirno wiwid <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Balasan: [agromania] Kini, Tak Sulit Memiliki Sertifikat! (Mari kita 
diskusi)
To: agromania@yahoogroups.com
Date: Sunday, July 27, 2008, 9:30 PM






Saya punya pengalaman kurang baik dengan urusan jual beli tanah.awal tahun 2007 
saya melakukan proses jual beli dg beberapa kesepakatan. di antara beberapa 
kesepakatan itu adalah proses pembayaran.saya selaku penjual menyepakati dari 
klausul yg di tawarkan oleh pembeli bahwa proses pembayaran dilakukan 3 
kali.penbayaran I dilakukan ketika proses pnandatangan akta jual beli di 
hadapan notaris.
Pembayaran II dilakukan pada waktu proses pengukuran bidang tanah oleh petugas 
BPN.Nah dr sini mulai terjadi permasalahan, petugas BPN menemukan beberapa 
kekurangan yg meskipun uda saya penuhi semua masih saja mengatakan ada 
kekurangan.Sehingga gambar ukur dari BPN yg saya gunakan sebagai tanda bukti 
untuk pembayaran kedua tidak keluar-keluar.
Usut pnya usut ternyata instansi ini (BPN) tidak jauh beda instansi 
pemerintahan yang lain.Di mana UUD (Ujung Ujungnya Doit) jd landasan dasar 
merka dalam melakukan tugas(atau malah kewajiban mereka ya?).Setelah `ritual` 
itu saya lakukan selang beberapa hari akhirnya keluar juga.Lidah saya spontan 
mengucapkan ALHAMDULILLAH. .(hati beristighfar krn tanpa saya sadari saya telah 
melakukan suap)
Hanpir 6 bulan lamanya proses pembayaran ke2 itu terjadi.pembayaran ketiga di 
laksanakan pada proses setelah ada pengumuman yg di keluarkan oleh BPN.Seperti 
proses pngukuran tadi berbagi macam kekurangan coba saya penuhi semua.Tapi 
kesemuanya jd tidak ada artinya ketika `ritual` tadi tidak saya lakukan.Saya 
sudah berjanji pada diri saya sendiri (saya tidak akan lakukan ritual itu),saya 
masih takut dg adzab TUHAN (penyuap dg yg disuap tidak ada bedanya,sama2 dosa).
Yg coba sya lakukan hanyalah pendekatan2 secara personal.dimana setelah merasa 
sudah dekat sya coba melakukan pendekatan dengan pendekatan profesianalisme. Tp 
itu samua hampir tidak ada artinya.Dan sampai sekarang surat pengumuman itu 
belom keluar...entah sampai kapan??????? ?? 
Pembeli dan notaris coba saya ajak bersama-sama untuk cari formula yg tepat 
untuk solusi pernasalahan ini.Tp mereka seakan akan tidak ada masalah akan 
permasalahan ini.Tanpa saya sadari rupanya saya telah `dibimbing` untuk 
menyelesaikan permasalahan itu jika ingin ada pembayaran ketiga..
CALL CENTERnya KPK berapa ya.........

infokita2 <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote: Rekan2 Agromania yang baik,

Jual beli lahan/tanah pertanian atau perkebunan saat ini memang 
sedang naik daun. Tak perlu jauh-jauh, coba saja amati postingan - 
postingan yang dimuat di milis Agromania. Hampir setiap hari ada saja 
postingan yang berniat mencari atau menjual lahan pertanian / 
perkebunan miliknya. Dalam prosesnya, jual-beli seperti ini biasanya 
hanya pada awalnya saja yang berjalan lancar. Ketika sampai pada 
tahap membicarakan hak kepemilikan tanah, masalah pun muncul. Penjual 
tidak bisa menunjukkan sertifikat atau surat-surat lain yang 
berkekuatan hukum yang bisa meyakinkan calon pembeli bahwa tanah atau 
lahan itu legal dan sah untuk dibeli. Akibatnya, upaya pembelian yang 
sudah dirintis sekian waktu pun batal. Kedua belah pihak sama-sama 
mengalami kerugian baik waktu maupun materi.

Sertifikat hak atas tanah memang seharusnya dimiliki oleh setiap 
pemegang hak atas tanah. Belum mantap dan meyakinkan rasanya jika 
seorang pemegang hak atas tanah belum memiliki bukti kepemilikan sah 
berupa sertifikat entah itu. Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna 
Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan 
Lahan, dan sebagainya. Dengan adanya sertifikat yang sah, pemegang 
hak atas tanah bisa dengan mudah membuktikan bahwa dialah pemegang 
hak atas tanah tersebut.. Bukan hanya itu, jika pemegang sertifikat 
tersebut memerlukan dana untuk membiayai usahanya, dia bisa dengan 
mudah mendapatkannya dengan menjaminkan sertifikat yang sah tersebut 
ke bank.

Lalu mengapa banyak pemilik tanah/lahan di Indonesia tidak memiliki 
sertifikat yang sah? Satu hal yang paling banyak dikeluhkan adalah 
karena sulitnya melakukan pengurusan. Banyak pemilik tanah/lahan yang 
tadinya dengan semangat berapi-api berniat mengurus sertifikat atas 
tanahnya, terpaksa harus pulang dengan mengelus dada karena sulitnya 
birokrasi dan banyaknya permasalahan yang dihadapi di lapangan. Mulai 
dari kurang lengkapnya surat-surat tanah yang dimiliki sampai kepada 
permasalahan dalam menghadapi berbagai level oknum aparat terkait 
yang ingin mencari keuntungan pribadi. Terkadang setelah mengeluar 
biaya yang sangat besar dengan waktu yang sangat lama, sertifikat tak 
juga berhasil dimiliki?

Bagaimana solusinya? Agromania bekerjasama dengan PT BAYAN SEJAHTERA 
MANDIRI mencobna mensosialisasikan sekaligus membantu pengurusan 
sertifikat tanah para pemilik kebun/lahan dengan cara yang lebih 
mudah dan cepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabk an secara 
legal. PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI adalah perusahaan yang bergerak di 
bidang pengurusan sertifikat tanah di seluruh wilayah hukum Indonesia 
dan memiliki jaringan notaris/PPAT dan BPN di seluruh wilayah hukum 
Indonesia sehingga dapat melayani pengurusan sertifikat di manapun di 
Indonesia dengan mudah dan cepat.

Benar, kini tak sulit memiliki sertifikat. Silahkan ajukan pertanyaan 
dan permasalahan sertifikat Anda untuk kita diskusikan di milis ini. 
Pertanyaan dan permasalahan akan kami jawab di milis ini dan 
sebahagian lain akan kami jawab dalam acara diskusi langsung yang 
rencananya akan kami selenggarakan dalam waktu dekat dengan 
mengundang rekan2 Agromania. Kami tunggu.

Salam Agromania,
Moderator

AGROMANIA (online & terpercaya sejak 1 Agustus 2000)
SMS AGROMANIA: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9
EMAIL: [EMAIL PROTECTED] co.id.
MILIS: http://groups. yahoo.com/ group/agromania
AKTIVITAS: http://ph.groups. yahoo.com/ group/agromania/ photos
REFERENSI: http://groups. yahoo.com/ group/agromania/ files/
ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510
TELP/FAX: ( 0 2 1 ) 7 1 9 9 6 6 0
BERGABUNG: http://groups. yahoo.com/ subscribe/ agromania





------------ --------- --------- ---
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke