Yang terhormat Indo Agro, Kasus Saudara adalah, tanah adat dibeli oleh koperasi. Pengertian "dibeli" dalam hal ini adalah bukan dibeli tanahnya, yang dibeli adalah Hak Garap atas tanah tersebut karena tanah adat pada prinsipnya adalah tanah Negara.
Jika kemudian koperasi menjual kepada Anda, yang dijual adalah Hak Garap koperasi tersebut kepada Anda. Sehingga tidak dapat dilakukan AJB (Akta Jual Beli) tanah. Yang biasa adalah Jual Beli Hak Garap. Berdasarkan Jual Beli Hak Garap tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan Hak Kepada Negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika ternyata tanah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung, maka permohonan Hak atas tanah tersebut tidak dapat dikabulkan oleh BPN. Berdasarkan uraian cerita Anda, dalam hal ini, Koperasi tidak dapat dituntut karena yang dijual adalah Hak Garap bukan tanahnya. Asumsi: Anda memiliki AJB yang dibuat oleh PPAT maka, prosedur sertipikasi yang dapat Bapak lakukan adalah sebagaimana saya terangkan pada kasus pertama di atas. Demikian penjelasan saya, mudah-mudahan bermanfaat. Salam hangat, Sri Mulyani ST PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI --- In agromania@yahoogroups.com, "indo agro" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Bagaimana caranya mengurus sertifikat hak milik atas tanah yang sudah kita > beli? > saya pernah beli tanah tapi belum punya sertifikat. Dulu tanah tersebut > tanah adat yang sudah > dibeli oleh sebuah koperasi dari para tetua adat setempat melalui proses > adat setempat. Lalu > saya membeli tanah dari koperasi tersebut, dengan membuat akte jual beli. > Pertanyaannya: > 1. Langkah-langkah apa yang harus saya lakukan untuk pengurusan sertifikat > hak milik tanah ini? > 2. Kalau kemudian tanah itu bermasalah (misalanya tanah itu adalah hutan > lindung, apakah saya > bisa menuntut koperasi tersebut? > > Pada 27 Juli 2008 20:10, infokita2 <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > > Rekan2 Agromania yang baik, > > > > Jual beli lahan/tanah pertanian atau perkebunan saat ini memang > > sedang naik daun. Tak perlu jauh-jauh, coba saja amati postingan - > > postingan yang dimuat di milis Agromania. Hampir setiap hari ada saja > > postingan yang berniat mencari atau menjual lahan pertanian / > > perkebunan miliknya. Dalam prosesnya, jual-beli seperti ini biasanya > > hanya pada awalnya saja yang berjalan lancar. Ketika sampai pada > > tahap membicarakan hak kepemilikan tanah, masalah pun muncul. Penjual > > tidak bisa menunjukkan sertifikat atau surat-surat lain yang > > berkekuatan hukum yang bisa meyakinkan calon pembeli bahwa tanah atau > > lahan itu legal dan sah untuk dibeli. Akibatnya, upaya pembelian yang > > sudah dirintis sekian waktu pun batal. Kedua belah pihak sama-sama > > mengalami kerugian baik waktu maupun materi. > > > > Sertifikat hak atas tanah memang seharusnya dimiliki oleh setiap > > pemegang hak atas tanah. Belum mantap dan meyakinkan rasanya jika > > seorang pemegang hak atas tanah belum memiliki bukti kepemilikan sah > > berupa sertifikat entah itu. Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna > > Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan > > Lahan, dan sebagainya. Dengan adanya sertifikat yang sah, pemegang > > hak atas tanah bisa dengan mudah membuktikan bahwa dialah pemegang > > hak atas tanah tersebut.. Bukan hanya itu, jika pemegang sertifikat > > tersebut memerlukan dana untuk membiayai usahanya, dia bisa dengan > > mudah mendapatkannya dengan menjaminkan sertifikat yang sah tersebut > > ke bank. > > > > Lalu mengapa banyak pemilik tanah/lahan di Indonesia tidak memiliki > > sertifikat yang sah? Satu hal yang paling banyak dikeluhkan adalah > > karena sulitnya melakukan pengurusan. Banyak pemilik tanah/lahan yang > > tadinya dengan semangat berapi-api berniat mengurus sertifikat atas > > tanahnya, terpaksa harus pulang dengan mengelus dada karena sulitnya > > birokrasi dan banyaknya permasalahan yang dihadapi di lapangan. Mulai > > dari kurang lengkapnya surat-surat tanah yang dimiliki sampai kepada > > permasalahan dalam menghadapi berbagai level oknum aparat terkait > > yang ingin mencari keuntungan pribadi. Terkadang setelah mengeluar > > biaya yang sangat besar dengan waktu yang sangat lama, sertifikat tak > > juga berhasil dimiliki? > > > > Bagaimana solusinya? Agromania bekerjasama dengan PT BAYAN SEJAHTERA > > MANDIRI mencobna mensosialisasikan sekaligus membantu pengurusan > > sertifikat tanah para pemilik kebun/lahan dengan cara yang lebih > > mudah dan cepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara > > legal. PT BAYAN SEJAHTERA MANDIRI adalah perusahaan yang bergerak di > > bidang pengurusan sertifikat tanah di seluruh wilayah hukum Indonesia > > dan memiliki jaringan notaris/PPAT dan BPN di seluruh wilayah hukum > > Indonesia sehingga dapat melayani pengurusan sertifikat di manapun di > > Indonesia dengan mudah dan cepat. > > > > Benar, kini tak sulit memiliki sertifikat. Silahkan ajukan pertanyaan > > dan permasalahan sertifikat Anda untuk kita diskusikan di milis ini. > > Pertanyaan dan permasalahan akan kami jawab di milis ini dan > > sebahagian lain akan kami jawab dalam acara diskusi langsung yang > > rencananya akan kami selenggarakan dalam waktu dekat dengan > > mengundang rekan2 Agromania. Kami tunggu. > > > > Salam Agromania, > > Moderator > > > > AGROMANIA (online & terpercaya sejak 1 Agustus 2000) > > SMS AGROMANIA: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 > > EMAIL: [EMAIL PROTECTED] <infokita2%40yahoo.co.id>. > > MILIS: http://groups.yahoo.com/group/agromania > > AKTIVITAS: http://ph.groups.yahoo.com/group/agromania/photos > > REFERENSI: http://groups.yahoo.com/group/agromania/files/ > > ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510 > > TELP/FAX: ( 0 2 1 ) 7 1 9 9 6 6 0 > > BERGABUNG: http://groups.yahoo.com/subscribe/agromania > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >