2010/1/18 ghazian <ghazian.ja...@gmail.com>
>
>   Milik siapa dana LPS itu Pak?
>
Kalau Undang-Undang LPS mengatakan, dan itu yang dikutip Sri Mulyani ini
 Uang negara yang dipisahkan pak.

Kalau bagi saya itu uang negara :-) gak usah pakai embel-embel, modalnya
100% dari uang negara, kalau dia beruntung (mimpi kali ye) hanya negara yang
berhak menentukan kemana peruntukan sisa keuntungannya, misal dialihkan
untuk pembangunan rumah sakit dll. Kalau LPS ditutup karena sudah nggak
dibutuhkan dan ada sisa dana, negara yang berhak menentukan dikemanain itu
duit, bukan dewan komisiner LPS.

Kirim email ke