2010/1/18 ghazian <ghazian.ja...@gmail.com> > > Milik siapa dana LPS itu Pak? > Kalau Undang-Undang LPS mengatakan, dan itu yang dikutip Sri Mulyani ini Uang negara yang dipisahkan pak.
Kalau bagi saya itu uang negara :-) gak usah pakai embel-embel, modalnya 100% dari uang negara, kalau dia beruntung (mimpi kali ye) hanya negara yang berhak menentukan kemana peruntukan sisa keuntungannya, misal dialihkan untuk pembangunan rumah sakit dll. Kalau LPS ditutup karena sudah nggak dibutuhkan dan ada sisa dana, negara yang berhak menentukan dikemanain itu duit, bukan dewan komisiner LPS.