Milik siapa dana LPS itu Pak?
From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:obrolan-ban...@yahoogroups.com] On Behalf Of lkm jkt Sent: Monday, January 18, 2010 11:28 PM To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: Re: [ob] Inkongruensi Bangsa Ini Kenapa jadi saya yang ditanya ya :-) Ini pertanyaan retoris. Saya kasih hadiah buat bapak deh kalau ketemu ada asuransi tanpa premi :-) Kita kan sama-sama sepakat diatas kalau asuransi itu ada premi, ya jiwa, ya bank. Yang kita gak sepakat adalah kalau dikatakan dana LPS itu bukan uang negara di LPS itu modal nya dari pemerintah. (ini saya setuju.) apakah berarti semua dana di LPS itu milik pemerintah . ? ini saya nga setuju Lukman 2010/1/18 Rudi Har <rudi....@gmail.com> 2010/1/18 lkm jkt <lkm...@gmail.com> Kalau Asuransinya kehabisan duit karena sembarangan mengeluarkan duit asuransi, maka itu resiko perusahaan itu sendiri. kalau sembarangan keluarin uang . usaha apapun akan bangkrut pak. bukan cuma perusahaan asuransi saja. Berarti kita sepaham pak, swasta maupun bukan gak bisa sembarangan. Makanya ada mekanisme kontrol dari pansus sekarang kan tujuannya itu, mempertanyakan hal itu Kalau LPS itu dibentuk oleh negara dengan Undang-Undang dengan modal awal 4 trilyun dari uang negara tanpa bunga. kalau uang yang disetor 4 tT itu di hitung bunga , mananya buka setoran modal tapi deposito. atau sebagai pinjaman. Sepaham juga disini kan? itu bukan pinjaman, LPS itu modalnya 100% dari uang negara, jadi negara berhak mengontrol pengeluaran duit LPS. Undang-undang nya juga memang begitu. Dan negara memang concern dengan dengan uang LPS itu, orang LPS itu badan yang dibentuk negara Jadi kalau premi itu dianggap duit keuntungan milik sendiri gak bisa, karena LPS itu modalnya 100% punya negara :-) yang bilang premi itu keuntunganan milik sendiri siapa pak. yang benar premi itu di kumpulin sampai habis masa jaminan bila nga ada klaim . selanjutnya dianggap keuntung PT. dan di sisihkan entah ? % sebagai cadangan untuk th selanjutnya. Nah kalau setuju premi itu bukan milik sendiri berarti harusnya gak masalah kalau negara mempersoalkan pengucuran duit itu kan? LPS itu dalam concern negara, makanya dikasih modal awal. Contoh kasus adalah FDIC, itu LPS nya Amerika, dana depositnya cuma USD 50 billions. Makanya waktu bail out kemaren di US pemerintah harus bantu menalangi dengan menerbitkan treasury bonds alias utang negara karena nilai bailoutnya sudah ratusan billion USD, melebihi kemampuan FDIC. kasus di USA . nga bisa di jadikan contoh. dan mudah mudah an nga akan terjadi di negara kita. Ini juga aneh menurut saya kalau kita menunggu kejadian sperti itu dulu baru kita berhati-hati. Justru karena gak ingin kejadian seperti itu, LPS nya perlu dikontrol gak bisa sembarangan mengeluarkan dengan alasan bukan uang negara. Sri Mulyani sendiri mengakui dana LPS itu uang negara yang dipisahkan itu kasus spesial yg belum pernah terjadi sebelumnya. Kita naif kalau mengira ini gak akan pernah kejadian, tahun 98 800 trilyun uang negara habis untuk menalangi bank-bank Pointnya aneh kalau LPS membela keputusan bail out karena mengatakan itu bukan duit negara, Inti nya modal pemerintah kan awal nya 4 T . pertanyaan saya di LPS apakah modal nya saat ini di bawah 4 T. kalau di bawah 4 T memang uang dari pemerintah yg terpakai. Bisa kah bapak kasih contoh kalau saya beli polis asuransi yg tidak usah bayar premi ? Kenapa jadi saya yang ditanya ya :-) Ini pertanyaan retoris. Saya kasih hadiah buat bapak deh kalau ketemu ada asuransi tanpa premi :-) Kita kan sama-sama sepakat diatas kalau asuransi itu ada premi, ya jiwa, ya bank. Yang kita gak sepakat adalah kalau dikatakan dana LPS itu bukan uang negara -- Lukman