c 1 dlm Peraturan Men Keu No.66/2008 ttg Sunset Policy :

Pasal 1

(1)     Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri
untuk memperoleh Nomor Pokok
        Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Wajib Pajak Orang
        Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan
sanksi administrasi berupa
        bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
(2)     Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan:
        a.      Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi sebelum Tahun
                Pajak 2007: atau
        b.      Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Badan sebelum Tahun Pajak
                2007,
        yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih
besar, diberikan penghapusan
        sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan
kekurangan pembayaran pajak.

Bila kita mendaftarkan untuk memperoleh NPWP dalam rangka Sunset Policy,
tetap harus mengisi SPT PPh untuk Tahun 2007 dan sebelumnya, tentunya pajak
pajak yang terhutang dalam tahun2 2007 dan sebelumnya harus *dibayar.  *Karena
ikut program Sunset, maka tidak akan dikenakan denda.

et.id>

>   --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com <obrolan-bandar%40yahoogroups.com>,
> "Tommy Jayamudita"
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Yang saya dengar dari orangnya tax consultant, memang asal usul asset
> tidak diusut dan tidak kena denda, tapi pajak atas kekayaan yang
> diperoleh atau penghasilan tahun berjalan tetap harus bayar. Jadi bukan
> sudah dilaporkan lalu selesai, yang tidak dikenakan adalah dendanya.
> >
> > Tolong di-cross check lagi.
> >
>
> Sunset Policy untuk Denda dan Bunga tapi Assetnya tetap kena...
>
>  
>

Kirim email ke