c 1 dlm Peraturan Men Keu No.66/2008 ttg Sunset Policy : Pasal 1
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar. (2) Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan: a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007: atau b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. Bila kita mendaftarkan untuk memperoleh NPWP dalam rangka Sunset Policy, tetap harus mengisi SPT PPh untuk Tahun 2007 dan sebelumnya, tentunya pajak pajak yang terhutang dalam tahun2 2007 dan sebelumnya harus *dibayar. *Karena ikut program Sunset, maka tidak akan dikenakan denda. et.id> > --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com <obrolan-bandar%40yahoogroups.com>, > "Tommy Jayamudita" > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Yang saya dengar dari orangnya tax consultant, memang asal usul asset > tidak diusut dan tidak kena denda, tapi pajak atas kekayaan yang > diperoleh atau penghasilan tahun berjalan tetap harus bayar. Jadi bukan > sudah dilaporkan lalu selesai, yang tidak dikenakan adalah dendanya. > > > > Tolong di-cross check lagi. > > > > Sunset Policy untuk Denda dan Bunga tapi Assetnya tetap kena... > > >