--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "Tommy Jayamudita" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Yang saya dengar dari orangnya tax consultant, memang asal usul asset 
tidak diusut dan tidak kena denda, tapi pajak atas kekayaan yang 
diperoleh atau penghasilan tahun berjalan tetap harus bayar. Jadi bukan 
sudah dilaporkan lalu selesai, yang tidak dikenakan adalah dendanya. 
> 
> Tolong di-cross check lagi.
> 

Sunset Policy untuk Denda dan Bunga tapi Assetnya tetap kena...

Kirim email ke