--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "Tommy Jayamudita" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Yang saya dengar dari orangnya tax consultant, memang asal usul asset tidak diusut dan tidak kena denda, tapi pajak atas kekayaan yang diperoleh atau penghasilan tahun berjalan tetap harus bayar. Jadi bukan sudah dilaporkan lalu selesai, yang tidak dikenakan adalah dendanya. > > Tolong di-cross check lagi. >
Sunset Policy untuk Denda dan Bunga tapi Assetnya tetap kena...