Yang saya dengar dari orangnya tax consultant, memang asal usul asset tidak diusut dan tidak kena denda, tapi pajak atas kekayaan yang diperoleh atau penghasilan tahun berjalan tetap harus bayar. Jadi bukan sudah dilaporkan lalu selesai, yang tidak dikenakan adalah dendanya.
Tolong di-cross check lagi. ----- Original Message ----- From: Iwan To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Thursday, December 04, 2008 3:09 PM Subject: [obrolan-bandar] Re: OOT : Subjek Pajak Dalam/Luar Negeri sepertinya sih engga kena, selama masa sunset policy ini. cepetan aja bikin npwp-nya mumpung ada sunset policy, laporin semua asset karena tdk akan dikenakan sanksi apa2, kata dirjen pajak (cmiiw). kalo tahun depan baru ngajuin npwp, malah bisa2 kena denda, soalnya waktu kemaren kerja di us harusnya bayar pph (semua wni yang mempunyai pendapatan di atas ptkp harus membayar pph, kerja di ri atau di luar negeri). dan kebijakan pengusutan berlaku surut 10 tahun ke belakang. jadi masa kerja di us masih bisa kena pengusutan. kalo ga bayar pph, bisa2 diusut & kena pasal penggelapan pajak (cmiiw again). just a thought, semoga membantu. iwan --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "JOsh WaiKIKI" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Rekan2 sekalian saya rada bingung ttg masalah pajak .... > > Sekarang ini saya trading saham otomatis pajak sdh FINAL namun ... > 7th yg lalu saya bekerja di USA selama 5th dari 2000-2006 > > Nah apakah dlm kurun waktu 2000-2006 saya termasuk Subjek Pajak Dalam > Negeri atau Luar Negeri? (selama 5th tdk pernah pulang) > > Selama di USA saya jg kerja GELAP ..kadang bayar Pajak kadang tidak > Pertanyaannya Apaakah pendapatan selama berkerja di USA selama 5 th > akan dikenakan PPH lagi jika saya mohon NPWP skr ini? > > saya ingin mempunyai NPWP krn memiliki property diatas 60jt. > > mohon bantuan rekan2 sekalian > > thx >