Yang saya dengar dari orangnya tax consultant, memang asal usul asset tidak 
diusut dan tidak kena denda, tapi pajak atas kekayaan yang diperoleh atau 
penghasilan tahun berjalan tetap harus bayar. Jadi bukan sudah dilaporkan lalu 
selesai, yang tidak dikenakan adalah dendanya. 

Tolong di-cross check lagi.


  ----- Original Message ----- 
  From: Iwan 
  To: obrolan-bandar@yahoogroups.com 
  Sent: Thursday, December 04, 2008 3:09 PM
  Subject: [obrolan-bandar] Re: OOT : Subjek Pajak Dalam/Luar Negeri


  sepertinya sih engga kena, selama masa sunset policy ini. cepetan aja 
  bikin npwp-nya mumpung ada sunset policy, laporin semua asset karena 
  tdk akan dikenakan sanksi apa2, kata dirjen pajak (cmiiw).
  kalo tahun depan baru ngajuin npwp, malah bisa2 kena denda, soalnya 
  waktu kemaren kerja di us harusnya bayar pph (semua wni yang 
  mempunyai pendapatan di atas ptkp harus membayar pph, kerja di ri 
  atau di luar negeri).
  dan kebijakan pengusutan berlaku surut 10 tahun ke belakang. jadi 
  masa kerja di us masih bisa kena pengusutan. kalo ga bayar pph, bisa2 
  diusut & kena pasal penggelapan pajak (cmiiw again).
  just a thought, semoga membantu.
  iwan

  --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "JOsh WaiKIKI" <[EMAIL PROTECTED]> 
  wrote:
  >
  > Rekan2 sekalian saya rada bingung ttg masalah pajak .... 
  > 
  > Sekarang ini saya trading saham otomatis pajak sdh FINAL namun ...
  > 7th yg lalu saya bekerja di USA selama 5th dari 2000-2006
  > 
  > Nah apakah dlm kurun waktu 2000-2006 saya termasuk Subjek Pajak 
  Dalam 
  > Negeri atau Luar Negeri? (selama 5th tdk pernah pulang)
  > 
  > Selama di USA saya jg kerja GELAP ..kadang bayar Pajak kadang tidak
  > Pertanyaannya Apaakah pendapatan selama berkerja di USA selama 5 th 
  > akan dikenakan PPH lagi jika saya mohon NPWP skr ini?
  > 
  > saya ingin mempunyai NPWP krn memiliki property diatas 60jt.
  > 
  > mohon bantuan rekan2 sekalian
  > 
  > thx
  >



   

Kirim email ke