Hibah kalau tidak dari silsilah langsung seperti dari ayah ke anak, tetap harus bayar pajak, sedangkan warisan secara langsung harus bisa membuktikan, yang repot adalah warisan itu tidak pernah kena/bayar pajak, kalau warisan berbentuk harta tidak bergerak, ketika dijual memang akan kena pajak, jadi harta yang diterima ahli waris dalam bentuk hasil penjualan dari rumah warisan, misalnya, sudah kena pajak waktu dijual, tapi bukti2 transaksinya harus disimpan untuk pembuktian.
----- Original Message ----- From: Elvino Tan To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Thursday, December 04, 2008 4:29 PM Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: OOT : Subjek Pajak Dalam/Luar Negeri masukin aja jumlahnya, lalu kasih keterangan hibah, yang artinya ini menyalahi aturan maka kena sunset policy, sehinga tidak di utik utik lagi 2008/12/4 jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]> --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "Tommy Jayamudita" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Yang saya dengar dari orangnya tax consultant, memang asal usul asset tidak diusut dan tidak kena denda, tapi pajak atas kekayaan yang diperoleh atau penghasilan tahun berjalan tetap harus bayar. Jadi bukan sudah dilaporkan lalu selesai, yang tidak dikenakan adalah dendanya. > > Tolong di-cross check lagi. > Sunset Policy untuk Denda dan Bunga tapi Assetnya tetap kena...