Hibah kalau tidak dari silsilah langsung seperti dari ayah ke anak, tetap harus 
bayar pajak, sedangkan warisan secara langsung harus bisa membuktikan, yang 
repot adalah warisan itu tidak pernah kena/bayar pajak, kalau warisan berbentuk 
harta tidak bergerak, ketika dijual memang akan kena pajak, jadi harta yang 
diterima ahli waris dalam bentuk hasil penjualan dari rumah warisan, misalnya, 
sudah kena pajak waktu dijual, tapi bukti2 transaksinya harus disimpan untuk 
pembuktian.


  ----- Original Message ----- 
  From: Elvino Tan 
  To: obrolan-bandar@yahoogroups.com 
  Sent: Thursday, December 04, 2008 4:29 PM
  Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: OOT : Subjek Pajak Dalam/Luar Negeri


  masukin aja jumlahnya, lalu kasih keterangan hibah,
  yang artinya ini menyalahi aturan maka kena sunset policy, sehinga tidak di 
utik utik lagi




  2008/12/4 jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]>

    --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "Tommy Jayamudita" 
    <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
    >
    > Yang saya dengar dari orangnya tax consultant, memang asal usul asset 
    tidak diusut dan tidak kena denda, tapi pajak atas kekayaan yang 
    diperoleh atau penghasilan tahun berjalan tetap harus bayar. Jadi bukan 
    sudah dilaporkan lalu selesai, yang tidak dikenakan adalah dendanya. 
    > 
    > Tolong di-cross check lagi.
    > 

    Sunset Policy untuk Denda dan Bunga tapi Assetnya tetap kena...






   

Kirim email ke