Setahu saya neh, Kalo penjual Durian ditanya Bang Duriannya kok ngak bagus, katanya jamin.
Iya, ini durian kan bukan buatan saya, ini buatan Tuhan, kalo saya yang bikin, iya lah saya jamin. kira2 begitulah... ----- Original Message ----- From: Cumi Cabe Ijo To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Wednesday, March 04, 2009 1:14 PM Subject: Re: [obrolan-bandar] Nasabah Minta Tanggung Jawab RBS Atas Rugi Reksa Dana Rp 1,4 T 1. Apakah jabatan sebagai AGEN PENJUAL menjadikan orang bisa lepas tangan terhadap produk yang dijualnya? 2. Apakah orang yang menjual produk cacat/rusak/ilegal tidak bisa dituntut? WARNING: Kebanyakan cumi berpengaruh buruk bagi kolesterol anda! 2009/3/4 Bandar Bola <bandarr.b...@gmail.com> Dear all, Menurut pandangan saya, pihak2 yang terlibat untuk bisa dituntut oleh nasabah reksadana ini adalah sbb: 1. RBS. Sebagai agen penjual, memang secara logika orang pasar, RBS hanya menjadi "calo" saja, jadi kesannya tidak bisa dituntut sama sekali. Namun, karena dalam hal ini RBS menjual-nya kepada nasabahnya, maka seharusnya ada "moral obligation" untuk melindungi kepentingan nasabah, agar produk yang dibeli oleh nasabahnya adalah produk yang baik. Untuk mendefinisikan produk yang baik itulah, ada proses-proses yang harus dilalui agar suatu produk reksadana dinyatakan "laik jual ke nasabah RBS" oleh management RBS, misalnya mengecek seluruh persyaratan administrasi yang cukup dan perlu untuk suatu produk reksadana laik jual (mencakup izin-izin, sertifikasi manajer investasi dll). Hal ini yang menurut saya, dapat diteliti oleh "perwakilan / lawyer" nasabah, apakah proses2 ini sudah dilakukn oleh management RBS terhadap produk reksadana PNM itu dengan proper atau tidak. Kalau tidak, tentu saja tuntutan nasabah RBS ke RBS tidak dapat dikategorikan "salah alamat".