1. Apakah jabatan sebagai AGEN PENJUAL menjadikan orang bisa lepas tangan terhadap produk yang dijualnya? 2. Apakah orang yang menjual produk cacat/rusak/ilegal tidak bisa dituntut?
WARNING: Kebanyakan cumi berpengaruh buruk bagi kolesterol anda! 2009/3/4 Bandar Bola <bandarr.b...@gmail.com> > Dear all, > > Menurut pandangan saya, pihak2 yang terlibat untuk bisa dituntut oleh > nasabah reksadana ini adalah sbb: > > 1. RBS. > Sebagai agen penjual, memang secara logika orang pasar, RBS hanya menjadi > "calo" saja, jadi kesannya tidak bisa dituntut sama sekali. Namun, karena > dalam hal ini RBS menjual-nya kepada nasabahnya, maka seharusnya ada "moral > obligation" untuk melindungi kepentingan nasabah, agar produk yang dibeli > oleh nasabahnya adalah produk yang baik. > > Untuk mendefinisikan produk yang baik itulah, ada proses-proses yang harus > dilalui agar suatu produk reksadana dinyatakan "laik jual ke nasabah RBS" > oleh management RBS, misalnya mengecek seluruh persyaratan administrasi yang > cukup dan perlu untuk suatu produk reksadana laik jual (mencakup izin-izin, > sertifikasi manajer investasi dll). > > Hal ini yang menurut saya, dapat diteliti oleh "perwakilan / lawyer" > nasabah, apakah proses2 ini sudah dilakukn oleh management RBS terhadap > produk reksadana PNM itu dengan proper atau tidak. Kalau tidak, tentu saja > tuntutan nasabah RBS ke RBS tidak dapat dikategorikan "salah alamat". > > >