1. Apakah jabatan sebagai AGEN PENJUAL menjadikan orang bisa lepas tangan
terhadap produk yang dijualnya?
2. Apakah orang yang menjual produk cacat/rusak/ilegal tidak bisa dituntut?

WARNING: Kebanyakan cumi berpengaruh buruk bagi kolesterol anda!


2009/3/4 Bandar Bola <bandarr.b...@gmail.com>

>  Dear all,
>
> Menurut pandangan saya, pihak2 yang terlibat untuk bisa dituntut oleh
> nasabah reksadana ini adalah sbb:
>
> 1. RBS.
> Sebagai agen penjual, memang secara logika orang pasar, RBS hanya menjadi
> "calo" saja, jadi kesannya tidak bisa dituntut sama sekali. Namun, karena
> dalam hal ini RBS menjual-nya kepada nasabahnya, maka seharusnya ada "moral
> obligation" untuk melindungi kepentingan nasabah, agar produk yang dibeli
> oleh nasabahnya adalah produk yang baik.
>
> Untuk mendefinisikan produk yang baik itulah, ada proses-proses yang harus
> dilalui agar suatu produk reksadana dinyatakan "laik jual ke nasabah RBS"
> oleh management RBS, misalnya mengecek seluruh persyaratan administrasi yang
> cukup dan perlu untuk suatu produk reksadana laik jual (mencakup izin-izin,
> sertifikasi manajer investasi dll).
>
> Hal ini yang menurut saya, dapat diteliti oleh "perwakilan / lawyer"
> nasabah, apakah proses2 ini sudah dilakukn oleh management RBS terhadap
> produk reksadana PNM itu dengan proper atau tidak. Kalau tidak, tentu saja
> tuntutan nasabah RBS ke RBS tidak dapat dikategorikan "salah alamat".
>
>
>

Kirim email ke