Sebenarnya masalah seperti itu lebih ke hukum perdata, yaitu pelanggaran
perjanjian (wanprestasi) ga bisa ke polisi, karena polisi hanya untuk hukum
pidana. Tapi memang penafsiran hukum di Indonesia masih fleksibel hingga
jalur pidana (polisi) sering dimanfaatkan untuk masalah perdata. Biasanya ya
jadi dua itu, penipuan/penggelapan.



2009/2/9 XXX <bubbletra...@gmail.com>

>   Ok. Thanks Pak Bejo atas inputnya.
> Pertanyaan saya, bisakah kasus seperti ini masuk dalam hal penipuan /
> penggelapan ? Pelaporan langsung ke kepolisian atau gimana ? Jumlah nominal
> memang tidak terlalu besar, tapi cukup menyebalkan saja melihat sekuritas
> makin seenaknya sendiri dengan nasabah.
>
> Perlu diketahui..sekuritas inisial "OS" ini belum disuspen, MKBD-nya jg
> cukup besar (> 30 miliar).
>
> 2009/2/9 Bejo Rajasa <jsx.b...@gmail.com>
>
>>   Dear Pak XXX,
>>
>> Langkah awal untuk counterpart yang sulit untuk menyelesaikan masalah
>> secara baik2 adalah somasi, lebih mantap kalau dikirim oleh pengacara, tapi
>> sendiri juga bisa. Isinya sederhana, uraikan "masalah" secara singkat, yaitu
>> pencairan yang jatuh tempo berdasarkan [rinci perjanjiannya] dan telah
>> mundur tiga kali [sebut lengkap seluruh mundurnya], kemudian ajukan
>> tuntutan, yaitu transfer dana ke rekening tertentu paling lambat pada
>> tanggal [sekian].
>>
>> Somasi adalah salah satu syarat dalam mengajukan gugatan ke pengadilan
>> (meskipun lampaunya waktu dari sebuah kewajiban yang sudah jatuh tempo
>> sebenarnya sudah cukup).
>>
>> Tapi fungsi utama somasi adalah gertakan, untuk itulah biasanya kop surat
>> kantor hukum lebih efektif. Selain itu untuk memperjelas fungsinya sebagai
>> gertakan, sertakan kalimat berikut:
>>
>> - apabila "masalah" tidak diselesaikan pada [sebutkan batas waktu
>> penyelesaian yang anda kehendaki], maka kami akan mengajukan tuntutan hukum
>> baik secara pidana maupun perdata (meskipun tuntutan pidana adalah
>> penggunaan istilah yang salah, karena yang lebih tepat adalah pelaporan ke
>> kepolisian, tapi memang bahasa ini lebih efektif), dan
>>
>> - mengumumkan permasalahan ini di media massa.
>>
>> Untuk perusahaan2 yang namanya dikenal publik, biasanya ancaman kedua ini
>> lebih efektif (karena lebih mudah untuk diwujudkan).
>>
>> Kalau dengan somasi masih belum mempan, ya langsung saja, tulis surat
>> pembaca ke media massa, (termasuk adukan ke Mbah lewat milis OB ini hehe)
>> dan kalau memang dananya signifikan, masukan gugatan ke pengadilan. Kalau
>> ada temannya sesama nasabah, mungkin lebih mudah dan efisien kalau diajukan
>> ber sama2.
>>
>> Jangan salah, langkah2 seperti ini tidak hanya untuk kepentingan anda,
>> tapi juga untuk mengedukasi perusahaan sekuritas atau institusi lainnya
>> untuk memberikan pelayanan lebih baik dan tidak semena-mena. Contohnya,
>> Ingin rasanya saya melihat gugatan derivatif (pemegang saham atas nama PT
>> kepada manajemen) marak di Indonesia seperti halnya di AS.  Andai saya ada
>> di Indonesia ingin juga terlibat di KIPS Bumi (maklum ikut megang hehe).
>>
>> Salam hangat,
>>
>> OB-ers
>>
>> 2009/2/8 XXX <bubbletra...@gmail.com>
>>
>>>   Temans,
>>>
>>> Salah seorang teman saya mengalami masalah dalam pencairan dana Discreet
>>> Fundnya yang telah jatuh tempo sejak bulan lalu, pada salah satu sekuritas
>>> di Indonesia, ber inisial "OS" (Bukan kode brokeragenya ya). Janji pencairan
>>> dana sudah mundur untuk KETIGA KALINYA dari janji yang sudah disampaikan
>>> pihak sekuritas tersebut. Yang ingin saya tanyakan, Langkah-2 hukum /
>>> pengaduan seperti apa yg bisa ditempuh, bila cara damai / baik-baik tidak
>>> bisa dicapai ?.
>>>
>>> Thanks
>>>
>>>
>>
>  
>

Kirim email ke