Ok. Thanks Pak Bejo atas inputnya.
Pertanyaan saya, bisakah kasus seperti ini masuk dalam hal penipuan /
penggelapan ? Pelaporan langsung ke kepolisian atau gimana ? Jumlah nominal
memang tidak terlalu besar, tapi cukup menyebalkan saja melihat sekuritas
makin seenaknya sendiri dengan nasabah.

Perlu diketahui..sekuritas inisial "OS" ini belum disuspen, MKBD-nya jg
cukup besar (> 30 miliar).

2009/2/9 Bejo Rajasa <jsx.b...@gmail.com>

>   Dear Pak XXX,
>
> Langkah awal untuk counterpart yang sulit untuk menyelesaikan masalah
> secara baik2 adalah somasi, lebih mantap kalau dikirim oleh pengacara, tapi
> sendiri juga bisa. Isinya sederhana, uraikan "masalah" secara singkat, yaitu
> pencairan yang jatuh tempo berdasarkan [rinci perjanjiannya] dan telah
> mundur tiga kali [sebut lengkap seluruh mundurnya], kemudian ajukan
> tuntutan, yaitu transfer dana ke rekening tertentu paling lambat pada
> tanggal [sekian].
>
> Somasi adalah salah satu syarat dalam mengajukan gugatan ke pengadilan
> (meskipun lampaunya waktu dari sebuah kewajiban yang sudah jatuh tempo
> sebenarnya sudah cukup).
>
> Tapi fungsi utama somasi adalah gertakan, untuk itulah biasanya kop surat
> kantor hukum lebih efektif. Selain itu untuk memperjelas fungsinya sebagai
> gertakan, sertakan kalimat berikut:
>
> - apabila "masalah" tidak diselesaikan pada [sebutkan batas waktu
> penyelesaian yang anda kehendaki], maka kami akan mengajukan tuntutan hukum
> baik secara pidana maupun perdata (meskipun tuntutan pidana adalah
> penggunaan istilah yang salah, karena yang lebih tepat adalah pelaporan ke
> kepolisian, tapi memang bahasa ini lebih efektif), dan
>
> - mengumumkan permasalahan ini di media massa.
>
> Untuk perusahaan2 yang namanya dikenal publik, biasanya ancaman kedua ini
> lebih efektif (karena lebih mudah untuk diwujudkan).
>
> Kalau dengan somasi masih belum mempan, ya langsung saja, tulis surat
> pembaca ke media massa, (termasuk adukan ke Mbah lewat milis OB ini hehe)
> dan kalau memang dananya signifikan, masukan gugatan ke pengadilan. Kalau
> ada temannya sesama nasabah, mungkin lebih mudah dan efisien kalau diajukan
> ber sama2.
>
> Jangan salah, langkah2 seperti ini tidak hanya untuk kepentingan anda, tapi
> juga untuk mengedukasi perusahaan sekuritas atau institusi lainnya untuk
> memberikan pelayanan lebih baik dan tidak semena-mena. Contohnya, Ingin
> rasanya saya melihat gugatan derivatif (pemegang saham atas nama PT kepada
> manajemen) marak di Indonesia seperti halnya di AS.  Andai saya ada di
> Indonesia ingin juga terlibat di KIPS Bumi (maklum ikut megang hehe).
>
> Salam hangat,
>
> OB-ers
>
>
> 2009/2/8 XXX <bubbletra...@gmail.com>
>
>>   Temans,
>>
>> Salah seorang teman saya mengalami masalah dalam pencairan dana Discreet
>> Fundnya yang telah jatuh tempo sejak bulan lalu, pada salah satu sekuritas
>> di Indonesia, ber inisial "OS" (Bukan kode brokeragenya ya). Janji pencairan
>> dana sudah mundur untuk KETIGA KALINYA dari janji yang sudah disampaikan
>> pihak sekuritas tersebut. Yang ingin saya tanyakan, Langkah-2 hukum /
>> pengaduan seperti apa yg bisa ditempuh, bila cara damai / baik-baik tidak
>> bisa dicapai ?.
>>
>> Thanks
>>
>>
>  
>

Kirim email ke