Ok. Thanks Pak Bejo atas inputnya. Pertanyaan saya, bisakah kasus seperti ini masuk dalam hal penipuan / penggelapan ? Pelaporan langsung ke kepolisian atau gimana ? Jumlah nominal memang tidak terlalu besar, tapi cukup menyebalkan saja melihat sekuritas makin seenaknya sendiri dengan nasabah.
Perlu diketahui..sekuritas inisial "OS" ini belum disuspen, MKBD-nya jg cukup besar (> 30 miliar). 2009/2/9 Bejo Rajasa <jsx.b...@gmail.com> > Dear Pak XXX, > > Langkah awal untuk counterpart yang sulit untuk menyelesaikan masalah > secara baik2 adalah somasi, lebih mantap kalau dikirim oleh pengacara, tapi > sendiri juga bisa. Isinya sederhana, uraikan "masalah" secara singkat, yaitu > pencairan yang jatuh tempo berdasarkan [rinci perjanjiannya] dan telah > mundur tiga kali [sebut lengkap seluruh mundurnya], kemudian ajukan > tuntutan, yaitu transfer dana ke rekening tertentu paling lambat pada > tanggal [sekian]. > > Somasi adalah salah satu syarat dalam mengajukan gugatan ke pengadilan > (meskipun lampaunya waktu dari sebuah kewajiban yang sudah jatuh tempo > sebenarnya sudah cukup). > > Tapi fungsi utama somasi adalah gertakan, untuk itulah biasanya kop surat > kantor hukum lebih efektif. Selain itu untuk memperjelas fungsinya sebagai > gertakan, sertakan kalimat berikut: > > - apabila "masalah" tidak diselesaikan pada [sebutkan batas waktu > penyelesaian yang anda kehendaki], maka kami akan mengajukan tuntutan hukum > baik secara pidana maupun perdata (meskipun tuntutan pidana adalah > penggunaan istilah yang salah, karena yang lebih tepat adalah pelaporan ke > kepolisian, tapi memang bahasa ini lebih efektif), dan > > - mengumumkan permasalahan ini di media massa. > > Untuk perusahaan2 yang namanya dikenal publik, biasanya ancaman kedua ini > lebih efektif (karena lebih mudah untuk diwujudkan). > > Kalau dengan somasi masih belum mempan, ya langsung saja, tulis surat > pembaca ke media massa, (termasuk adukan ke Mbah lewat milis OB ini hehe) > dan kalau memang dananya signifikan, masukan gugatan ke pengadilan. Kalau > ada temannya sesama nasabah, mungkin lebih mudah dan efisien kalau diajukan > ber sama2. > > Jangan salah, langkah2 seperti ini tidak hanya untuk kepentingan anda, tapi > juga untuk mengedukasi perusahaan sekuritas atau institusi lainnya untuk > memberikan pelayanan lebih baik dan tidak semena-mena. Contohnya, Ingin > rasanya saya melihat gugatan derivatif (pemegang saham atas nama PT kepada > manajemen) marak di Indonesia seperti halnya di AS. Andai saya ada di > Indonesia ingin juga terlibat di KIPS Bumi (maklum ikut megang hehe). > > Salam hangat, > > OB-ers > > > 2009/2/8 XXX <bubbletra...@gmail.com> > >> Temans, >> >> Salah seorang teman saya mengalami masalah dalam pencairan dana Discreet >> Fundnya yang telah jatuh tempo sejak bulan lalu, pada salah satu sekuritas >> di Indonesia, ber inisial "OS" (Bukan kode brokeragenya ya). Janji pencairan >> dana sudah mundur untuk KETIGA KALINYA dari janji yang sudah disampaikan >> pihak sekuritas tersebut. Yang ingin saya tanyakan, Langkah-2 hukum / >> pengaduan seperti apa yg bisa ditempuh, bila cara damai / baik-baik tidak >> bisa dicapai ?. >> >> Thanks >> >> > >