Dear Pak XXX,

Langkah awal untuk counterpart yang sulit untuk menyelesaikan masalah secara
baik2 adalah somasi, lebih mantap kalau dikirim oleh pengacara, tapi sendiri
juga bisa. Isinya sederhana, uraikan "masalah" secara singkat, yaitu
pencairan yang jatuh tempo berdasarkan [rinci perjanjiannya] dan telah
mundur tiga kali [sebut lengkap seluruh mundurnya], kemudian ajukan
tuntutan, yaitu transfer dana ke rekening tertentu paling lambat pada
tanggal [sekian].

Somasi adalah salah satu syarat dalam mengajukan gugatan ke pengadilan
(meskipun lampaunya waktu dari sebuah kewajiban yang sudah jatuh tempo
sebenarnya sudah cukup).

Tapi fungsi utama somasi adalah gertakan, untuk itulah biasanya kop surat
kantor hukum lebih efektif. Selain itu untuk memperjelas fungsinya sebagai
gertakan, sertakan kalimat berikut:

- apabila "masalah" tidak diselesaikan pada [sebutkan batas waktu
penyelesaian yang anda kehendaki], maka kami akan mengajukan tuntutan hukum
baik secara pidana maupun perdata (meskipun tuntutan pidana adalah
penggunaan istilah yang salah, karena yang lebih tepat adalah pelaporan ke
kepolisian, tapi memang bahasa ini lebih efektif), dan

- mengumumkan permasalahan ini di media massa.

Untuk perusahaan2 yang namanya dikenal publik, biasanya ancaman kedua ini
lebih efektif (karena lebih mudah untuk diwujudkan).

Kalau dengan somasi masih belum mempan, ya langsung saja, tulis surat
pembaca ke media massa, (termasuk adukan ke Mbah lewat milis OB ini hehe)
dan kalau memang dananya signifikan, masukan gugatan ke pengadilan. Kalau
ada temannya sesama nasabah, mungkin lebih mudah dan efisien kalau diajukan
ber sama2.

Jangan salah, langkah2 seperti ini tidak hanya untuk kepentingan anda, tapi
juga untuk mengedukasi perusahaan sekuritas atau institusi lainnya untuk
memberikan pelayanan lebih baik dan tidak semena-mena. Contohnya, Ingin
rasanya saya melihat gugatan derivatif (pemegang saham atas nama PT kepada
manajemen) marak di Indonesia seperti halnya di AS.  Andai saya ada di
Indonesia ingin juga terlibat di KIPS Bumi (maklum ikut megang hehe).

Salam hangat,

OB-ers


2009/2/8 XXX <bubbletra...@gmail.com>

>   Temans,
>
> Salah seorang teman saya mengalami masalah dalam pencairan dana Discreet
> Fundnya yang telah jatuh tempo sejak bulan lalu, pada salah satu sekuritas
> di Indonesia, ber inisial "OS" (Bukan kode brokeragenya ya). Janji pencairan
> dana sudah mundur untuk KETIGA KALINYA dari janji yang sudah disampaikan
> pihak sekuritas tersebut. Yang ingin saya tanyakan, Langkah-2 hukum /
> pengaduan seperti apa yg bisa ditempuh, bila cara damai / baik-baik tidak
> bisa dicapai ?.
>
> Thanks
>
>  
>

Kirim email ke