saya heran.. saya baca postingan2 di OB mengenai masalah perlindungan hukum nasabah sekuritas, hampir SEMUANYA memberikan satu ide yang sama... yakni jaminan dan kepastian dalam investasi dipasar modal. TETAPI ANEHNYA kenapa sih dari pihak regulator tidak pernah terpikirkan /ada pemikiran yg sama?? APA hal tsb sangat sulit sekali untuk dijalankan?
. > > __,_._ >