Sebaiknya memang industri jasa kesehatan dari tingkat primer dibuka
untuk asing. Tapi sahamnya maksimal 51% saja, sisanya wajib dimiliki
tenaga kesehatan yang bekerja di sarana tersebut (bukan pengusaha).
Kenapa begitu? Banyak, bahkan mayoritas orang asing yang punya niat
baik untuk membantu negeri ini bukan orang yang uangnya sangat banyak.
Mereka ingin lakukan sesuatu buat Indonesia tetapi kalau disuruh buat
sesuatu yang terlalu mahal seperti sekarang ya nggak sanggup. Saya
sudah beberapa kali bertemu orang-orang tersebut.
Dengan begitu, tenaga kesehatan nggak jadi 'pesuruh', terjadi transfer
pengetahuan, teknologi, & etos kerja.
---

http://www.bisnis.com/apindo-minta-industri-jasa-kesehatan-pendidikan-dibuka-bagi-asing
APINDO Minta Industri Jasa Kesehatan & Pendidikan Dibuka Bagi Asing

Asosiasi Pengusaha Indonesia mengusulkan agar revisi aturan daftar
negatif investasi lebih terbuka pada penanaman modal asing di bidang
usaha kesehatan dan pendidikan.
Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan aturan yang lebih permisif
itu diperlukan mengingat kebutuhan akan jasa kesehatan dan pendidikan
di dalam negeri yang semakin meningkat.
“Daripada orang berobat ke Singapura, lebih baik diberi kesempatan dan
dipermudah. Begitu juga dengan pendidikan yang kita perlukan, perlu
kerja sama dengan universitas-universitas yang bagus di luar negeri,”
katanya seusai rapat dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Seperti diketahui, Perpres No 36/2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang
Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal tengah direvisi.
Beleid itu selama ini melarang asing menanamkan modal di beberapa
bidang usaha kesehatan, seperti rumah sakit/klinik umum, tenaga
kesehatan, pengolahan obat tradisional dan apotek. Artinya,
kepemilikan bidang usaha itu harus 100% modal dalam negeri.
Sejumlah bidang usaha memang dibuka untuk investasi asing, tetapi
dengan kepemilikan saham terbatas, misalnya maksimal 75% pada industri
farmasi dan maksimal 67% pada pelayanan rumah sakit
spesialistik/subspesialistik (200 tempat tidur).
Regulasi juga membatasi kepemilikan asing maksimal 49% pada jasa
pendidikan nonformal, seperti jasa pendidikan komputer dan bahasa
swasta. Adapun investasi asing di bidang jasa pendidikan anak usia
dini harus dengan perizinan khusus, dalam hal ini UU No 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kendati meminta lebih dibuka bagi investasi asing, Sofjan menekankan
investor asing tetap perlu bermitra dengan investor lokal. Soal porsi
kepemilikan, menurutnya hal itu sebaiknya diserahkan kepada
kesepakatan bisnis.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat
mengusulkan agar industri minuman mengandung alkohol, seperti minuman
keras, anggur dan minuman mengandung malt, terbuka bagi investasi.
“Tidak masalah kalau lokasinya di kawasan Indonesia timur,” ujarnya.
Perpres No 36/2010 selama ini menyatakan industri itu sama sekali
tertutup bagi penanaman modal.
Padahal, kata Hidayat, permintaan domestik ada sehingga investasi
industri minuman beralkohol justru akan mengurangi ketergantungan pada
impor. Bahkan, jika mampu berproduksi dalam kapasitas besar, Indonesia
dapat mengekspor minuman beralkohol.
Sementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa enggan berkomentar atas
usulan tersebut. Menurutnya, pembahasan draf revisi aturan DNI sedang
dilakukan oleh pejabat eselon I Kemenko Perekonomian dan seluruh
kementerian teknis.
“Kalau drafnya sudah dilaporkan ke saya, saya akan kasih komentar,” ujarnya.


------------------------------------

Archives terdapat di http://www.yahoogroups.com/group/desentralisasi-kesehatan
Situs web terkait http://www.desentralisasi-kesehatan.net


Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    desentralisasi-kesehatan-dig...@yahoogroups.com 
    desentralisasi-kesehatan-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    desentralisasi-kesehatan-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke