betul sekali mas.
Pupuk yang beredar sebaiknya telah mendapat sertifikat,
tapi disini yangsaya tekankan bukan soal ijin edar, tapi sertifikat kualitas 
mutu.
Sesuai dengan standar SNI yang berlaku wajib.
Untuk mendapat ijin Edar kan juga harus sertifikasi produk ke lembaga 
sertifikasi produk yang sudah di Akreditasi oleh KAN.
Jadi bukan ijin semata.
Jangan sampai barang yang layak edar tapi tidak memenuhi kualifikasi sistem 
mutu.
Dan sistem mutu yang di terapkan juga harus konsisten dan berkesinambungan.


Salam.

===============> KERJASAMA <===============
Agromania dapat membantu memasarkan apapun
komoditi atau produk agrobisnis Anda dengan
sistem TITIP JUAL atau KOMISI. Silahkan isi
form kerjasama di: http://tiny.cc/bursa
SMS INFO: 0813-9832-9632
===============> KERJASAMA <===============
GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis




________________________________
From: Nanang rsp <nanang_...@yahoo.com>
To: agromania@yahoogroups.com
Sent: Thu, March 4, 2010 9:03:46 AM
Subject: Re: [agromania] Re: izin pupuk  ITU PENTING!!


Selamat malam.. salam agromania,

Menurut saya perijinan peredaran pupuk sangat diperlukan untuk melindungi 
konsumen dan produsen bahwa pupuk yang akan diedarkan di wilayah RI telah 
memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. Peraturan mengenai pupuk 
organik ditetapkan oleh Menteri Pertanian yaitu Peraturan Menteri Pertanian 
No.02/Pert/HK. 060/2/2006 tentang pupuk organik dan pembenah tanah sedangkan 
untuk pupuk an organik yaitu Peraturan Menteri Pertanian No.08/Permentan/ 
SR.140/2/ 2007 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pupuk an organik.

Demikian informasinya, semoga bermanfaat.

Nanang

Kirim email ke