betul sekali mas. Pupuk yang beredar sebaiknya telah mendapat sertifikat, tapi disini yangsaya tekankan bukan soal ijin edar, tapi sertifikat kualitas mutu. Sesuai dengan standar SNI yang berlaku wajib. Untuk mendapat ijin Edar kan juga harus sertifikasi produk ke lembaga sertifikasi produk yang sudah di Akreditasi oleh KAN. Jadi bukan ijin semata. Jangan sampai barang yang layak edar tapi tidak memenuhi kualifikasi sistem mutu. Dan sistem mutu yang di terapkan juga harus konsisten dan berkesinambungan.
Salam. ===============> KERJASAMA <=============== Agromania dapat membantu memasarkan apapun komoditi atau produk agrobisnis Anda dengan sistem TITIP JUAL atau KOMISI. Silahkan isi form kerjasama di: http://tiny.cc/bursa SMS INFO: 0813-9832-9632 ===============> KERJASAMA <=============== GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis ________________________________ From: Nanang rsp <nanang_...@yahoo.com> To: agromania@yahoogroups.com Sent: Thu, March 4, 2010 9:03:46 AM Subject: Re: [agromania] Re: izin pupuk ITU PENTING!! Selamat malam.. salam agromania, Menurut saya perijinan peredaran pupuk sangat diperlukan untuk melindungi konsumen dan produsen bahwa pupuk yang akan diedarkan di wilayah RI telah memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. Peraturan mengenai pupuk organik ditetapkan oleh Menteri Pertanian yaitu Peraturan Menteri Pertanian No.02/Pert/HK. 060/2/2006 tentang pupuk organik dan pembenah tanah sedangkan untuk pupuk an organik yaitu Peraturan Menteri Pertanian No.08/Permentan/ SR.140/2/ 2007 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pupuk an organik. Demikian informasinya, semoga bermanfaat. Nanang