Salam agromania... saya salah seorang pengusaha kecil pupuk organik di daerah sangat merasakan beratnya pengajuan ijin pusat sehingga sy ijinx hanya ijin di dinas daerah saja. saya sangat ingin mempunyai ijin dari pusat tapi mau bgm lagi, sudah rumit,Ā biayanya minta ampun untuk kantong kami. bukan kami td mau ijin dari pusat akan tetapi kami ingin nantilah produk kami bisa diterima di seluruh indonesia dan usahax sdh bsar bru ajukan ke pusat. padahal kami ingin sekali memasarkan produk kami keseluruh indonesia meskipun marketinx ga sehebat perusahaan2 besar. kami berani untuk itu karna produk kami sudah kami bandingkan dng yg sdh mempunyai ijin lengkap dan hasilnya sangat2 tidak mengecewakan. apakah karna tampa surat ijin pusat produk kami tidak bisa seenaknya kami pasarkan keseluruh indonesia????? mohon saran dari rekan2 agromania.
----------------------------------------- Cara Mudah dan Cepat Bergabung di: AGROMANIA BUSINESS CLUB (ABC) ----------------------------------------- (1) Buka: http://tiny.cc/formulir (2) Isi data Anda dengan lengkap dan benar (3) Tekan tombol Submit Form. Tunggu sebentar (4) Klik Continue. Data Anda akan langsung masuk (5) Kirim SMS ke: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 dengan isi "DaftarĀ ----------------------------------------- |a|g|r|o|m|a|n|i|a Online & Terpercaya Sejak 1 Agustus 2000