Saya setuju izin pupuk itu PENTING.....
 
Karena itu, saya mengusulkan agar :
 
1. Pemerintah harus men deregulasi aturan-aturan yang bersifat terpusat.  Jadi 
mohon dibuat aturan agar pengurusan izin tidak menumpuk di Pusat (Jakarta). 
Kasihan teman-teman dari daerah harus pergi ke Jakarta. Minimal untuk tahap 
awal, bisa dilakukan di tingkat propinsi.  Berdayakan Universitas (Fakultas 
pertanian) dan/atau (kalau ada)Lembaga Penelitian di tingkat propinsi sebagai 
Lab Uji Pupuk dan Uji Dosis.
 
2. Laboratorium yang ditunjuk untuk melakukan uji mutu, harus juga dikalibrasi 
satu sama lain, untuk menjamin agar hasil test bisa masuk Acceptable Criteria. 
Tetapkan metoda Test untuk setiap parameter.  Harusnya, dalam melakukan analisa 
kimia (katakanlah, analisa N-total dalam pupuk), hasil antara Lab harus sama 
(dalam hal ini masuk Acceptance Criteria), selama metoda yang digunakan sama.  
   
3. Biaya ditekan serendah mungkin. Gunakan tarif yang sama untuk semua Lab. 
Mengenai tarif ini, dapat mengacu kepada tarif analisa yang dikeluarkan oleh 
Balai Penelitian Tanah, Dept Pertanian, Bogor.   Dan kalau bisa ditekan lagi.  
Laboratorium swasta, juga harus mengaju kepada tarif ini. Kenapa Lab swasta 
harus lebih mahal ?. Kalau metoda analisanya sama, berarti jenis dan jumlah 
bahan kimia (reagent) dan peralatan, serta tahap pekerjaannya analisa tersebut 
juga sama.
 
4. Uji Dosis Pupuk . Uji dosis umumnya dilakukan di Rumah Kaca, dengan 
mengaplikasikan pupuk yg diajukan dalam beberapa variasi dosis, kepada tanaman. 
kemudian diamati, bagaimana response tanaman terhadap masing-masing dosis. 
Response terbaik, disimpulkan sebagai dosis terbaik.  Tapi harus DIINGAT...!!  
bahwa uji seperti ini applicabilitynya dipertanyakan. Kenapa ?. Karena rumah 
kaca merupakan lingkungan yang sudah terkondisikan, yang pasti berbeda dengan 
lingkungan diluar rumah kaca tersebut.  Apakah dosis yang 
direkomendasikan berlaku sama diluar rumah kaca ?.  Who can guarantee that ????.
Mengenai biayanya, Rp.5 juta cukup. Karena dilakukan di rumah kaca,  tidak ada 
biaya bahan kimia. Paling honor untuk peneliti, dan pencatat. Biasanya juga, 
belum selesai satu musim tanam (dirumah kaca tersebut), penelitian sudah sudah 
dianggap selesai. Hasil akhir yang disampaikan kepada pemohon, merupakan hasil 
ekstrapolasi aja.
 
5.  Pendaftaran Merek.  Yang saya dengar, sebelum masuk ke dept pertanian, 
pupuk harus punya bukti pendaftaran merek dari HAKI (Dept Huk-HAM). Ini juga 
biaya dan waktu.  Saya kurang tahu apakah pendaftaran ini juga terpusat.  Kalau 
terpusat, alihkan ini ke daerah. Sekarang 'kan sudah jaman canggih. Data bisa 
di online keseluruh wilayah. Semua propinsi bisa saling mengupdate data. Jadi 
kalau ada merek yang sama bisa segera di informasikan.
 
Semuanya ini, harusnya menjadi tugas pemerintah. Dapatkah komunitas kita 
mengetuk pintu pemerintah ini ?.
 
Demikian pendapat saya.  Perlu juga di check ulang, semua point yang saya 
sampaikan diatas. Barangkali ada yg salah saya sampaikan. 
  
 
Salam,
Marindo Palar
PT.PHALESTINA
CV.MARROS LESTARI
BALLASTOP
087771160237

===============> KERJASAMA <===============
Agromania dapat membantu memasarkan apapun
komoditi atau produk agrobisnis Anda dengan
sistem TITIP JUAL atau KOMISI. Silahkan isi
form kerjasama di: http://tiny.cc/bursa
SMS INFO: 0813-9832-9632
===============> KERJASAMA <===============
GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis




--- Pada Kam, 4/3/10, Nanang rsp <nanang_...@yahoo.com> menulis:


Dari: Nanang rsp <nanang_...@yahoo.com>
Judul: Re: [agromania] Re: izin pupuk  ITU PENTING!!
Kepada: agromania@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 4 Maret, 2010, 9:03 AM



Selamat malam.. salam agromania,

Menurut saya perijinan peredaran pupuk sangat diperlukan untuk melindungi 
konsumen dan produsen bahwa pupuk yang akan diedarkan di wilayah RI telah 
memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. Peraturan mengenai pupuk 
organik ditetapkan oleh Menteri Pertanian yaitu Peraturan Menteri Pertanian 
No.02/Pert/HK. 060/2/2006 tentang pupuk organik dan pembenah tanah sedangkan 
untuk pupuk an organik yaitu Peraturan Menteri Pertanian No.08/Permentan/ 
SR.140/2/ 2007 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pupuk an organik.

Demikian informasinya, semoga bermanfaat.

Nanang

Kirim email ke