menurut saya ijin edar pupuk bukan yang utama. kalau memang wajib ijin edar, 
pasti ada undang2 atau payung hukum yang di buat pemerintah. tinggal kita ikuti 
aja.
Setahu saya, untuk saat ini payung hukum y ang kuat adalah SNI.
Jadi produsen pupuk sebelum memasarjan produknya ke masyarakat, wajib memenuhi 
standar mutu yangtertera pada SNI pupuk yang di buat, kalau kita mau jual pupk 
organik. kita harus uji ke laboratorium dan hasilnya harus sesuai dg standar 
mutu yang di tetapkan.
Kalau ijin edar sih harus di berikan asal memenuhi kriteria SNI yang berlaku.

Semoga bermanfaat dan kita jangan terjebak oleh aturan yang belum pasti dan 
sebenarnya bukan kewajiban yang penting



Sigit Sudarsono.

U  N  D  A  N  G  A  N
++++++++++++++++++++++++++++++++
Temu Pelaku Bisnis dan Investor Sapi Potong
Menjalin Relasi, Membina Kerjasama Bisnis
Minggu, 14 Maret 2010 (Pkl.09.30 s/d Selesai).
Daftar sekarang juga di: http://tiny.cc/acaramania
SMS INFO: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9
++++++++++++++++++++++++++++++++
|a|g|r|o|m|a|n|i|a
Online & Terpercaya Sejak 1 Agustus 2000
BURSA JUAL-BELI: http://tiny.cc/bursa
KIOS PRODUK: http://tiny.cc/kios
GABUNG DI ABC: http://tiny.cc/formulir






________________________________
From: rahmansyah asis <harapantaniorga...@yahoo.co.id>
To: agromania@yahoogroups.com
Sent: Fri, February 19, 2010 9:24:57 AM
Subject: Re: [agromania] Re: izin pupuk  ITU PENTING!!


Salam agromania...
saya salah seorang pengusaha kecil pupuk organik di daerah sangat merasakan 
beratnya pengajuan ijin pusat sehingga sy ijinx hanya ijin di dinas daerah 
saja. saya sangat ingin mempunyai ijin dari pusat tapi mau bgm lagi, sudah 
rumit,  biayanya minta ampun untuk kantong kami. bukan kami td mau ijin dari 
pusat akan tetapi kami ingin nantilah produk kami bisa diterima di seluruh 
indonesia dan usahax sdh bsar bru ajukan ke pusat. padahal kami ingin sekali 
memasarkan produk kami keseluruh indonesia meskipun marketinx ga sehebat 
perusahaan2 besar. kami berani untuk itu karna produk kami sudah kami 
bandingkan dng yg sdh mempunyai ijin lengkap dan hasilnya sangat2 tidak 
mengecewakan. apakah karna tampa surat ijin pusat produk kami tidak bisa 
seenaknya kami pasarkan keseluruh indonesia??? ?? mohon saran dari rekan2 
agromania.

------------ --------- --------- --------- --
Cara Mudah dan Cepat Bergabung di:
AGROMANIA BUSINESS CLUB (ABC)
------------ --------- --------- --------- --
(1) Buka: http://tiny. cc/formulir
(2) Isi data Anda dengan lengkap dan benar
(3) Tekan tombol Submit Form. Tunggu sebentar
(4) Klik Continue. Data Anda akan langsung masuk
(5) Kirim SMS ke: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 dengan isi "Daftar”
------------ --------- --------- --------- --
|a|g|r|o|m|a| n|i|a
Online & Terpercaya Sejak 1 Agustus 2000






[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke