"KAMMI Langsa juga menyayangkan munculnya oknum-oknum yang tidak setuju 
dilaksanakannya hukum berdasarkan syariat Islam secara kafah di Aceh, baik dari 
oknum pemerintah maupun masyarakat sipil, dengan berbagai alasan dan dalih."

Sepertinya si mahasiswa yang tergabung dalam organisasi KAMMI itu ikut-ikutan 
saja ketika mengatakan hukum tersebut berdasarkan syariat Islam secara kaffah. 
Kita katakan ikut-ikutan sepertinya mereka itu tidak tau artinya dari kata 
"Kaffah". Arti daripada kaffah adalah keseluruhan. Bukan saja hukum Islam yang 
harus diterapkan tapi finansial rakyatnya juga. Pemimpin juga harus adil. Hukum 
tersebut tidak boleh diskriminasi, dimana hanya berlaku untuk kaum dhuafa dan 
masyarakat biasa sementara tentara, polisi, pejabat dan pegawai negeri bebas 
dengan hukum tersebut. Itukah yang mereka pahami Islam Kaffah? betapa lugunya 
mereka itu kalau tidak dikatakan dungu. Itukah yang namanya mahasiswa?  
Mahasiswa apa-aopaan itu? Siapakah guru mereka?  Pastinya guru mereka adalah 
intelektual menara gading. Para intelektual gadongan itu hanya memanfaatkan 
anakbuahnya saja untuk mengelabui masyarakat awwam, betapa ansichnya!

 Islam itu kaffah. Hal ini sesuai firman Allah:"Hai orang-orang yang beriman, 
masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut 
langkah-langkah syaitan. Sesungguh nya syaitan itu musuh yang nyata bagimu" 
(QS, 2 : 208)

Berbicara Islam Kaffah adalah berbicara Islam bersystem. Mustahil Islam itu 
bisa Kaffah tanpa existnya System. Justru itulah bila kita bersungguh -sungguh 
hendak berbicara atas nama Islam, kita harus memperjuangkan Systemnya terlebih 
dahulu, bukan hukum rajam ala wahabi itu.  Apabila kita telah berhasil 
memperjuangkan system Islam, yang pertama dipikirkan adalah finansial 
Rakyatnya. Apa bila finansial rakyatnya terabaikan, itu namanya bukan system 
Islam tapi system hipokrit/taghut dhalim macam Hindunesia dan cabangnya nampak 
”rindang” ke Tanah rencong.Itulah mahasiswa karbitan yang sungguh tidak tau 
diri mereka diperalat para intelektual gadongan, he he he.

Wahai anak muda KAMMI, yang seharusnya kamu demo bukan Irwandi tapi tentara dan 
polisi yang telah menganianya, membunuh dan membakar bangsa Acheh hidup-hidup 
serta kedhaliman lainnya. Silakan demo lagi tapi ingat apabila pegawai negeri, 
pejabat pemerintah, tentara dan polisi tidak kalian hukum ketika melanggar 
hukum jinayahnya, akan muncul pemuda lain yang brillian pikirannya untuk 
meludahi mukak kalian. Ingat itu kawan!  Sepertinya kita sekarang sedang diadu 
domba oleh musuh kita yang bermain dibalik layar, macam permainan wayang 
ketoprak saja rasanya.

Selanjutnya simaklah apa yang ditulis Asiah Uzia Wakil Koordinator Komisi untuk 
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Acheh (satu alinia saja kita 
ambil): "Qanun
Jinayah yang dihasilkan DPRA periode 2004-2009 juga mengulangi
kelemahan yang terdapat dalam 3 Qanun serupa sebelumnya. Salah satunya
adalah Qanun tidak berlaku bagi pelanggar Syariah karena melaksanakan
peraturan perundang-undangan. Dimasukkannya alasan pembenar dan alasan
pemaaf bagi aparatur negara sungguh sangat tidak bisa diterima.
Lagi-lagi Syariah hanya menjangkau masyarakat biasa, tidak untuk setiap
individu yang ada di Aceh apalagi untuk menjerat para pejabat negara."

Betapa ngerinya keadilan yang mereka maksudkan, memaafkan orang "besar" bukan 
orang "kecil", masya Allah. Betapa nyata sekali bahwa hukum jinayah yang 
dipaksakan itu berasal dari musuh kita, bangsa Acheh - Sumatra.
(alasytar, Acheh - Sumatra)

     






________________________________
From: MUSTAFA BAMBI <mustafa_ba...@yahoo.dk>
To: ia...@yahoogroups.com
Sent: Sat, November 7, 2009 1:46:24 PM
Subject: SV: [IACSF] Asiah Uzia Kontras ingin MENUNDA QANUN JINAYAH

  
tuntutan mahasiswa aceh kok selalu bego2 ,,

 
 
 
LANGSA – Sepanjang Jumat (6/11) kemarin berlangsung empat unjuk rasa pro-Qanun 
Jinayat, masing-masing di Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, dan Kabupaten 
Aceh Tengah. Aksi yang digerakkan massa mahasiswa muslim itu mendesak Gubernur 
Aceh, Irwandi Yusuf, untuk segera mengimplementasikan Qanun Jinayat dan Qanun 
Hukum Acara Jinayat yang disahkan DPRA pada 14 September lalu. Di Banda Aceh, 
unjuk rasa itu berlangsung satu jam, sejak pukul 11.00 WIB. Sekitar 30-an 
mahasiswa dari berbagai kampus di Banda Aceh berunjuk rasa ke Kantor Gubernur 
Aceh. Massa yang menamakan dirinya Mahasiswa untuk Syariat Islam (Mahsyar) itu 
mendesak Gubernur Irwandi Yusuf segera menjalankan Qanun Jinayat dan Qanun 
Hukum Acara Jinayat di Aceh.

Seperti diketahui, sejak disahkan DPRA September lalu hingga kini Irwandi belum 
mau menandatangani kedua qanun itu, karena salah satu isi pasalnya memuat 
hukuman rajam sampai mati bagi pelaku zina yang sudah pernah menikah. 
Sebelumnya, Irwandi juga sudah berulang kali didemo mahasiswa dan komponen 
masyarakat yang pro pada kedua qanun itu. Kemarin, massa Mahsyar yang datang 
dari arah Darussalam tiba di depan Kantor Gubernur Aceh sekira pukul 11.00 WIB. 
Mereka terpaksa berorasi di luar pintu pagar karena tidak diizinkan masuk. 

Koordinator aksi, Faisal Plimbang, dalam orasinya menyebutkan meski Gubernur 
Irwandi belum bersedia menandatangani qanun tersebut, tapi qanun itu telah sah 
diberlakukan di Aceh. Hal ini sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 
3 Tahun 2007 tentang Tara Cara Pembentukan Qanun. “Bahwa jika rancangan qanun 
tidak ditandatangani gubernur/bupati/ walikota dalam waktu 30 hari sejak 
disetujui bersama, maka qanun itu sah menjadi qanun dan wajib diundangkan,” 
teriak Faisal. 

Menurut Faisal, karena telah disahkan DPRA pada 14 September 2009, maka kedua 
qanun itu telah sah menjadi hukum positif dan harus dimasukkan ke dalam 
lembaran daerah. “Kami mengecam sikap Gubernur Aceh yang memprovokasi berbagai 
pihak untuk menggagalkan qanun yang sudah sah itu. Irwandi sebagai pemimpin, 
seharusnya menghormati setiap keputusan hukum, sehingga menjadi teladan bagi 
masyarakat,” tambah Faisal. Meski dikawal petugas keamanan Kantor Gubernur, 
Satpol PP, bahkan polisi, puluhan mahasiswa mendobrak pintu pagar kantor 
tersebut agar dibuka. Setelah setengah jam di luar pagar, mereka diizinkan 
masuk. 

Sesampai di halaman kantor, mahasiswa berteriak agar Gubernur Irwandi ke luar 
dari ruang kerjanya. Tapi yang muncul justru Karo Umum dan Protokol Setda Aceh, 
Zahlul Munzir. Massa menaburi bunga di hadapan Zahlul. Mereka menyebut, itu 
sebagai simbol bahwa pemimpin di kantor itu sudah tiada. Selanjutnya, Faisal 
menyampaikan dua tuntutan mahasiswa. Pertama, mendesak Gubernur Irwandi segera 
menjalankan Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat di Aceh. Kedua, meminta 
pemerintah pusat menghormati qanun jinayat yang telah disahkan DPRA dan jangan 
pernah merevisi, apalagi membatalkan qanun itu. Usai membacakan dua tuntutan 
itu, sekira pukul 12.00 WIB, massa laki-laki dan perempuan itu pulang ke 
Darussalam naik sepeda motor. 

Di Lhokseumawe
Sementara itu, seratusan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa 
Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Lhokseumawe, menggelar unjuk rasa dengan 
berkeliling kota. Dalam aksi dua jam lebih sejak pukul 08.30 WIB itu, pengunjuk 
rasa meminta Pemerintah Aceh segera memberlakukan Qanun Jinayat. Mereka 
mengusung sejumlah poster berisi dukungan terhadap penerapan Qanun Jinayat. 

Bergerak dari Masjid Baiturrahman Lhokseumawe, para pengunjuk rasa berorasi 
keliling kota sambil dikawal ketat oleh polisi. Kemudian, para pendemo 
berkumpul di Simpang Jam Kota Lhokseumawe. Sebagian mahasiswa membagikan 
selebaran dukungan pemberlakukan Qanun Jinayat kepada pengguna jalan. Sebagian 
lainnya berorasi. 

Ketua Umum KAMMI Lhokseumawe, Irza Ismail, mengatakan tidak ada alasan apa pun 
yang tepat untuk membatalkan pemberlakukan qanun tersebut di Aceh. Qanun ini, 
menurutnya, bukanlah hantu di tubuh Islam, melainkan landasan terkuat untuk 
meredam kemaksiatan dan perzinaan di Aceh. Irza juga berpendapat bahwa qanun 
ini tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Demo di Aceh Tengah 
Di Takengon, puluhan kader KAMMI Aceh Tengah, kemarin, kembali menggelar demo 
di depan gedung DPRK setempat. Mereka juga menuntut agar Qanun Jinayat segera 
dilaksanakan, terutama karena penegakan syariat Islam di kabupaten ini terkesan 
simbolik semata. Banyak kasus pelanggaran syariat yang justru dibiarkan begitu 
saja tanpa penindakan. Sebelum demo di depan Gedung DPRK Aceh Tengah, para 
mahasiswa berkonvoi keliling Kota Takengon. Mereka membawa beberapa poster yang 
bertuliskan desakan terhadap pelaksanaan Qanun Jinayat. Sebelum bertemu dengan 
anggota DPRK dan Muspida Plus Aceh Tengah, para mahasiswa menggelar orasi di 
depan gedung dewan sembari meneriakan yel-yel dukungan terhadap pelaksanaan 
Qanun Jinayat dan penegakan syariat Islam. 

Dalam orasinya, kader KAMMI Aceh Tengah menilai kabupaten itu saat ini sedang 
didera krisis moral yang disebabkan makin merajalelanya perbuatan yang 
melanggar syariat, sehingga Qanun Jinayat harus segera dilaksanakan. Para 
mahasiswa juga meminta kepada Gubernur Irwandi Yusuf agar tidak berguru kepada 
dunia internasional, tetapi bergurulah kepada syariat Islam. Setelah berorasi, 
sejumlah perwakilan KAMMI diberikan waktu berdialog dengan sejumlah anggota 
DPRK Aceh Tengah, anggota muspida setempat, dan Kepala Dinas Syariat Islam. 
Hamdani dari KAMMI, antara lain, menyatakan meski Aceh Tengah merupakan bagian 
dari kawasan syariat Islam, tapi perjudian, bisnis minuman keras, bahkan 
pekerja seks komersial (PSK) terkesan makin bebas di kabupaten berhawa sejuk 
ini. 

Anehnya, penyakit masyakarat itu dibiarkan merajalela, sehingga merusak moral 
anak bangsa di daerah ini. “Kami menginginkan dari dialog ini akan lahir sebuah 
konsep penanganan terhadap pelanggar-pelanggar syariat yang makin marak di 
daerah ini, selain meminta segera dilaksanakan Qanun Jinayat,” ujar Hamdani. 
Anggota DPRK Aceh Tengah, Bardan Sahidi MHum, mengatakan semua tuntutan yang 
disampaikan elemen mahasiswa itu akan direkomendasikan DPRK kepada Pemkab Aceh 
Tengah agar ditindaklajuti secara serius. Dialog multipihak itu berakhir 
menjelang masuknya waktu shalat Jumat. 

Demo di Langsa
Dari Langsa dilaporkan, kader-kader KAMMI di kota itu juga berunjuk rasa ke 
kantor wali kota setempat, pagi kemarin. Mereka mendesak Gubernur Irwandi Yusuf 
segera melaksanakan Qanun Jinayat. Belasan mahasiswa itu juga meminta 
pemerintah pusat menghormati Qanun Jinayat yang telah ditandatangani Ketua 
DPRA. Selama 30 menit berada di halaman Kantor Wali Kota Langsa, seluruh 
pengunjuk rasa diterima Wakil Walikota Syarifuddin Razali di aula kantor pusat 
pemerintahan Kota Langsa. 

Syarifuddin mengatakan akan menampung seluruh aspirasi kader-kader KAMMI untuk 
disampaikan kepada Pemerintah Aceh. Melalui koordiantornya, Raja Akbar Al-Zuhri 
RG, KAMMI Langsa mendesak Pemerintah Aceh, terutama Gubernur Irwandi Yusuf, 
untuk segera melaksanakan Qanun Jinayat. Walaupun Gubernur Aceh tidak 
menandatanganinya, namun secara hukum Qanun Jinayat itu sudah sah pada 15 
Oktober 2009, terhitung satu bulan sejak ditandatangani oleh Ketua DPRA pada 14 
September 2009. KAMMI Langsa juga menyayangkan munculnya oknum-oknum yang tidak 
setuju dilaksanakannya hukum berdasarkan syariat Islam secara kafah di Aceh, 
baik dari oknum pemerintah maupun masyarakat sipil, dengan berbagai alasan dan 
dalih. 

Setelah menggelar orasi dan usai berdiskusi dengan Pemko Langsa, mereka 
membubarkan diri dengan tertib. Puluhan anggota Polres Langsa yang diperkuat 
puluhan 
--- Den lør 7/11/09 skrev HELB <hai_otodidak@ yahoo.com>:


>Fra: HELB <hai_otodidak@ yahoo.com>
>Emne: [IACSF] Asiah Uzia Kontras ingin MENUNDA QANUN JINAYAH
>Til: ia...@yahoogroups. com
>Dato: lørdag 7. november 2009 08.38
>
>
>  
>MENUNDA QANUN JINAYAH        
>Pro Kontra Qanun Jinayah  
>Written by Asiah Uzia | Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban 
>Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh.     
>Saturday, 07 November 2009 13:54  
>
> 
>  
>BILA kita mengkaji Qanun Jinayah secara lebih dalam, kita akan mendapati bahwa 
>tidak hanya pasal rajam yang bermasalah. Hampir seluruh isi Qanun bermasalah, 
>baik dari segi hukum maupun dari segi dampak sosial yang ditimbulkan. 
>Keharusan setiap produk hukum untuk memberi penghargaan terhadap hak asasi dan 
>keadilan tidak tercermin baik dalam Qanun ini.
>
>Selengkapnya >> http://id.acehinstitute.org
>  
> 

________________________________


FĂĄ en billig laptop. Se Kelkoos gode tilbud her! 
 


      

Kirim email ke