Disebabkan kata Daniel Changi: "Ka meukat lom GANJA...!!!", maka lon 
balek:"Kameukat Ganja lom !!!!!!!". Teuma nasalah lon marit lageenjan keu awak 
peumalee bansa Acheh? Diawak laen djeuet lagoe di keureudja.njeng haleue? 

Hukom mencuri adalah haram. Lalu andaikata ada orang Aceh yang mencuri di 
Republik Islam Iran dikenakan potong tangan, perlukah kita membelanya? 
Andaikata koruptor di Acheh dipotong tangannya mungkin Martunis orang pertama 
yang mengalir airmata demi para koruptor, ha ha ha.

Saddampun takperlu kita tangisi mengingat betapa banyaknya (berjuta) orang lain 
dibunuhnya. Ketika ada seorang pemuda lari dari perintah saddam untuk menyerang 
Republik Islam Iran, algojo Saddam menghabiskan nyawa seluruh keluarga pemuda 
tersebut. Layakkah orang seperti itu kita tangisi?  Nampaknya anda kosong dari 
idiology Islam.


"DIAM KAU, KATA HAKIM HENDON KEPADA HUKUM. AKULAH YANG BERBICARA KATA HUKUM 
MALAYSIA KEPADA HAKIM"
 
Beutei lagee geupeugah le achehking, bak surat anda, Acehkita.com (Beuget hai 
neubohnan batjut). Neupeugah le nabi keuwadjiban ureueng sjik keu aneuk 
teumasok geubohnan njeng djroh, paleng kureueng hana teumasok lam katagori nan 
teularang lam Islam. Hematlon meunantjit tabohnan keu email geutanjhoe seubagoe 
nan geutanjoe njeng manteng peureulee tarahasia meuseubab geutanjoe manteng 
musoh lam seulimbotteuh.  Meuah lon khutbah batjut keudroeneuh bahpih nan email 
droeneuhnjan hana brok dan hana get. Focus lon keu ureueng laen njeng bohnan 
lagee miseue: "Geuleupak leubuen, maop, teroris dan sibagoedjih.  Mudah-mudahan 
han bungeh tapi tapeuget keulai peue njeng kasailap batjut njan.
 
Ohlheuehnjan lon sambong keulai teuntang beutei narit droeneuhnjan.  Tingatlon 
djameun pih na awak hendon njeng keuneng hukom gantung, rap mandum awak "rajek 
supah" Hendon lakee beu bek djigantung, trok bak presiden Hendon masanjan ikot 
djak lakee beulheueh dari hukom. Awak Hendonnjan tjit ka meunan tabi'at leubeh 
rajek keududukan hakim daripada hukom. Njankeuh djeuet Suharto, koruptor dan 
peundjahat leumbei wahed di donja sampoe uroenjoe hana dji hukom gantung.
 
Keun hakim di Hendon keu hukom: "Akulah yang berbicara, diamlah kau hai hukum". 
Kheun hukom di Malaysia keu Hakim:"Diam kau hakim, akulah yang berbicara" 
 
Njeng djeuet keu hireuenteuh uroenjoe watee keudjadian meunimpa ureueng Acheh - 
Sumatra hana djuoh bidadjih lagee keudjhadian ateueh awak Hendon, Teumasok 
Partai Rakyat Acheh. PRA adalah salah satu elemen masyarakat Acheh yang 
mengecam hukuman mati tersebut. “PRA mengecam dan memprotes pemerintah Malaysia 
yang akan menghukum mati 38 warga Acheh di Malaysia dan TKI lainnya,†kata juru 
bicara PRA Raihana Diani dalam pernyataan pers yang dikirimkan ke meja redaksi 
acehkita.com, Senin.  Disamping itu Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan 
(KontraS) Acheh dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Acheh mendesak DPRD 
melobi pemerintah Malaysia untuk meminta keringanan hukuman terhadap 38 warga 
Aceh yang kini terancam hukuman mati di negara itu.
 
Setelah kita renungkan sedalam-dalamnya lalu kita dapat mengambil kesimpulan 
kenapa hal itu bisa terjadi. Kunci persoalannya tidak lain bahwa kesemuanya itu 
pengaruh Idiology Pancasila yang sudah demikian kuat hingga dapat mengalahkan 
prinsip agama sampai batas yang maksimal sekalipun:  Pengaruh yang sudah 
mendarah daging lebih kurang 50 tahun Acheh – Sumatra berada dibawah Idioliogy 
Pancasila yang ditanam melalui setiap jenjang pendidikan hingga dapat menembusi 
lembaga pendiudikan tradisionil sekalipun yaitu hampir seluruh Dayah di Acheh 
ikut menyuarakan gagasan Pancasila. Akibatnya jangankan hukum yang ada dalam 
KUHP- Pancasila made in Belanda itu, hukum Allah pun dipermainkan dibawah 
Pancasila. Sebagai contoh melalui penafsiran sila Pri Kemanusiaan, penzina yang 
seharusnya di hukum menurut Hukum Allah dalam Al Qur-an tapi malah berani 
dinikahkan. Dampak daripada penyimpangan ini membuat setiap penzina tidak takut 
untuk berzina, malah diambil kesempatan oleh lelaki yang
 tidak punya biaya untuk membayar Mahar (Djeulamee) sebagaimana dapat kita 
saksikan sepakterjang polisi wh yang tertangkap basah, lalu alumnis Dayah 
bergegas untuk memberikan legitimate untuk berzina secara bebas.
 
Justru itulah makanya mustahil Syai’at Islam dapat diterapkan di tanah Rentjong 
sebelum musuh dan orang-orang yang terkontaminasi dengan Idiology musuh 
mendapat “pencucianotak†kembali.  Umumnya hakim yang ada di Acheh – Sumatra 
sekarang ini dan konseptornya terdiri dari orang-orang yang sudah 
terkontaminasi Idiolgy Pancasila yang sesat itu (puncasilap)
 
Barakallahu li walakum
Wassalaamu ‘alaikum wr wbr




----- Original Message ----
From: Martunis <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, May 18, 2007 4:48:50 PM
Subject: Re: [IACSF] Mengikut jejak SADDAM HUSEIN...!!!

Walau bagaimanapun, Mareka adalah saudara kita, sebangsa dan seagama. Mengapa 
di saat - saat mareka menunggu tiang gantungan, kita masih menyebarkan rasa 
benci ke mareka? Sebaikya, kita berikan mareka rasa kedamaian dan meninggalkan 
dunia ini dengan senyuman bukan rasa benci di dalam hatinya untuk semua yang 
sedang menunggu mati juga di dunia ini.

Saya sangat mengharap, orang yang dekat mareka di Malaysia memperingatkan 
mareka kepada kalimah Lailahaillalah dan Muhammadurrasullula h. tampa harus 
menyesali dan menangis di tiang gantungan sampai nyawanya di tengorokan. Ini 
adalah ibadat kepada orang hidup.

Terima Kasih dan sebarkan kedamaian di dalam hati semua bangsa kita dan kita 
akan merasakan damai Juga.

Memang ini memalukan kita semua, tapi mareka kan bukan Malaikat dan tidak ada 
hak bagi kita mencampuri urusan dalam negeri Malaysia.

Martunis



Ali Al Asytar <alasytar_acheh@ yahoo.com> wrote:
Kameukat Ganja lom !!!!!!!


----- Original Message ----
From: Daniel Changi <daniel_changi@ yahoo.com. sg>
To: [EMAIL PROTECTED] com
Sent: Friday, May 18, 2007 10:58:39 AM
Subject: [IACSF] Mengikut jejak SADDAM HUSEIN...!!!


 
Ka meukat lom GANJA...!!!
 
 
 
 
18/05/2007 09:51 WIB



Temuan Tim Advokasi di Malaysia
450 Putra Aceh bakal Dihukum Mati

[ rubrik: Serambi | topik: Hukum ]



LHOKSEUMAWE - Karena terlibat berbagai aksi kriminal, terutama Narkoba (dadah), 
sekitar 450 putra Aceh bakal dihukum mati di Malaysia. Angka fantastik ini 
diperoleh tim advokasi bentukan Pemprov NAD yang berangkat ke Malaysia tanggal 
15 Mei lalu. Jumlah tersebut jauh di atas perkiraan, karena sebelumnya 
dikabarkan hanya sekitar 38 warga Aceh yang bakal digantung di negeri jiran itu.


Angka 450 itu, menurut Wakil Ketua Tim Advokasi Warga Aceh di Malaysia, M Yusuf 
Ismail Pase SH, didapat dari dua tempat yang mereka kunjungi: Penjara Sungai 
Buloh dan Penjara Kajang, Malaysia. 


Di Penjara Sungai Buloh, tim advokasi memperoleh data bahwa jumlah warga Aceh 
yang dikurung di situ dan terancam hukuman mati sebanyak 250 orang. “Namun, tim 
kami hanya bertemu dengan sekitar 150 orang saja,†lapor Ismail Pase melalui 
telepon selular kepada Serambi, Kamis (17/5) malam. 


Dalam pertemuan sekitar satu jam di Sungai Buloh itu, kata Yusuf, para tahanan 
telah mengisi formulir serta membubuhkan identitas lengkap, termasuk kampung 
asalnya di Aceh. Akan tetapi, sisanya yang 100 orang lagi tidak mau bertemu 
dengan tim, bahkan menolak untuk mengisi formulir biodata. 


Yusuf Pase menduga, mereka keberatan mengisi formulir yang disediakan, karena 
takut ketahuan pihak keluarganya di Aceh. “Kalau ketahuan tentulah keluarganya 
resah, karena setahu pihak keluarga mereka datang ke Malaysia semata-mata untuk 
mencari uang,†kata Yusuf Pase yang juga ketua DPD I Ikatan Penasihat Hukum 
Indonesia (IPHI) Aceh. 


Difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, tim 
advokasi yang diketuai Afridal Darmi LLM (Direktur Lembaga Bantuan Hukum Banda 
Aceh) itu, pada Rabu (16/5) diperbolehkan masuk ke Penjara Sungai Buloh. Di 
bawah pengawalan ketat sipir penjara, tim advokasi mendapat pengakuan dari para 
tahanan bahwa sebagian besar mereka (sekitar 89%) terlibat bisnis dadah, suatu 
perbuatan melawan hukum yang diancam hukuman mati di Malaysia. 


Dalam sistem hukum Malaysia, pengedar dadah berbahaya, yaitu cannabis, dianggap 
telah melakukan suatu jenayah (kejahatan) di bawah Seksyen (Pasal) 39B Akta 
Dadah Berbahaya Tahun 1952. Pengedar dadah dengan berat minimal 200 gram dapat 
dihukum gantung sampai mati. 


Hukuman ini berlaku bagi semua warga yang dituduh melakukan pengedaran atau 
memiliki dadah, baik warga Malaysia maupun warga asing di Malaysia. 


Berdasarkan pengakuan para tahanan, kata Yusuf Pase, keterlibatan mereka 
bervariasi. Ada yang tertangkap karena menjual atau mengedarkan, ada pula yang 
mengonsumsi dadah. “Kebanyakan dari mereka mengaku terlibat karena pengaruh 
teman,†ungkap Yusuf Pase. 


Dari Penjara Sungai Buloh, tim advokasi bergerak ke tempat kedua, Penjara 
Kajang, pada Kamis (17/5) kemarin. Di penjara ini, delapan anggota tim 
mengumpulkan biodata warga Aceh yang ditahan. Diperoleh keterangan sementara, 
di dalam penjara itu terdapat sekitar 200-an tahanan asal Aceh. 


Dengan demikian, berdasarkan penjumlahan data dari Penjara Sungai Buloh dan 
Kajang, total putra Aceh yang terancaman hukum gantung di Malaysia saat ini 
sebanyak 450 orang. “Yang kami lihat, mereka semuanya sehat-sehat,†ujar Yusuf 
Pase. 


Menurut Yusuf, semua tahanan asal Aceh itu berharap bisa terlepas dari 
kemungkinan dihukum mati di tiang gantungan. 


Yusuf menambahkan, selama di Malaysia mereka mendapat dukungan optimal dari 
KBRI. Pihak KBRI pula yang memfasilitasi tim itu melakukan pendekatan ke 
berbagai instansi terkait untuk memperjuangkan satu hal, yakni mendampingi, 
membela, dan berupaya membebaskan putra-putra Aceh dari eksekusi di tiang 
gantungan. 


Tim juga berharap, seperti dikatakan Yusuf, pemerintah pusat hendaknya memberi 
perhatian serius untuk membela anak bangsanya yang saat ini berada dalam 
ancaman maut di Malaysia. Sebab, bukan cuma warga Aceh yang terancam hukuman 
mati di sana, melainkan juga ada yang berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan 
Sumatera Utara. 


Sekitar 400 orang 

Dari Banda Aceh tadi malam dilaporkan, tim advokasi yang sudah bergerak ke 
beberapa tempat di Malaysia itu rutin menyampaikan informasi kepada Kepala Biro 
Hukum dan Humas Setda NAD, A Hamid Zein. Salah satu informasi yang diperoleh 
Hamid dari anggota tim bahwa menurut salah seorang tahanan, di Penjara Sungai 
Buloh saja sebetulnya terdapat sekitar 400 tahanan asal Aceh. 


Namun, kebanyakan dari mereka enggan bertemu dengan tim advokasi, karena 
khawatir nama mereka akan diketahui oleh sanak saudaranya di Aceh, sehingga 
menimbulkan keresahan dan kesedihan. 


Jika angka yang diperoleh tim advokasi itu benar-benar akurat, itu tergolong 
spektakuler. Sebab, awalnya berdasarkan laporan Infid dan Migrant Care, hanya 
sekitar 16 warga Aceh yang diduga terancam hukuman mati, karena terlibat dadah. 
Namun, setelah Lembaga Bantuan Hukum Angkatan Muda Pembaruan Indonesia 
(LBH-AMPI) DKI Jakarta melakukan advokasi ke Malaysia pada Maret lalu, 
terungkap jumlah warga Aceh yang terancam hukuman mati di sana 38 orang. 


Belakangan, setelah beberapa keluarga di Aceh melaporkan anaknya juga terancam 
hukuman mati, maka total angka yang diperoleh Serambi pada awal Mei lalu adalah 
45 orang. Sekarang, berdasarkan temuan tim advokasi Pemprov NAD, angka yang 
didapat sungguh fantastik: 450 orang. (ib/jal)
 
Send instant messages to your online friends http://asia. messenger. yahoo.com 





Sucker-punch spam with award-winning protection.
Try the free Yahoo! Mail Beta.


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com 



 
____________________________________________________________________________________
It's here! Your new message!  
Get new email alerts with the free Yahoo! Toolbar.
http://tools.search.yahoo.com/toolbar/features/mail/

Kirim email ke