Disebabkan kata Daniel Changi: "Ka meukat lom GANJA...!!!", maka lon balek:"Kameukat Ganja lom !!!!!!!". Teuma nasalah lon marit lageenjan keu awak peumalee bansa Acheh? Diawak laen djeuet lagoe di keureudja.njeng haleue?
Hukom mencuri adalah haram. Lalu andaikata ada orang Aceh yang mencuri di Republik Islam Iran dikenakan potong tangan, perlukah kita membelanya? Andaikata koruptor di Acheh dipotong tangannya mungkin Martunis orang pertama yang mengalir airmata demi para koruptor, ha ha ha. Saddampun takperlu kita tangisi mengingat betapa banyaknya (berjuta) orang lain dibunuhnya. Ketika ada seorang pemuda lari dari perintah saddam untuk menyerang Republik Islam Iran, algojo Saddam menghabiskan nyawa seluruh keluarga pemuda tersebut. Layakkah orang seperti itu kita tangisi? Nampaknya anda kosong dari idiology Islam. "DIAM KAU, KATA HAKIM HENDON KEPADA HUKUM. AKULAH YANG BERBICARA KATA HUKUM MALAYSIA KEPADA HAKIM" Beutei lagee geupeugah le achehking, bak surat anda, Acehkita.com (Beuget hai neubohnan batjut). Neupeugah le nabi keuwadjiban ureueng sjik keu aneuk teumasok geubohnan njeng djroh, paleng kureueng hana teumasok lam katagori nan teularang lam Islam. Hematlon meunantjit tabohnan keu email geutanjhoe seubagoe nan geutanjoe njeng manteng peureulee tarahasia meuseubab geutanjoe manteng musoh lam seulimbotteuh. Meuah lon khutbah batjut keudroeneuh bahpih nan email droeneuhnjan hana brok dan hana get. Focus lon keu ureueng laen njeng bohnan lagee miseue: "Geuleupak leubuen, maop, teroris dan sibagoedjih. Mudah-mudahan han bungeh tapi tapeuget keulai peue njeng kasailap batjut njan. Ohlheuehnjan lon sambong keulai teuntang beutei narit droeneuhnjan. Tingatlon djameun pih na awak hendon njeng keuneng hukom gantung, rap mandum awak "rajek supah" Hendon lakee beu bek djigantung, trok bak presiden Hendon masanjan ikot djak lakee beulheueh dari hukom. Awak Hendonnjan tjit ka meunan tabi'at leubeh rajek keududukan hakim daripada hukom. Njankeuh djeuet Suharto, koruptor dan peundjahat leumbei wahed di donja sampoe uroenjoe hana dji hukom gantung. Keun hakim di Hendon keu hukom: "Akulah yang berbicara, diamlah kau hai hukum". Kheun hukom di Malaysia keu Hakim:"Diam kau hakim, akulah yang berbicara" Njeng djeuet keu hireuenteuh uroenjoe watee keudjadian meunimpa ureueng Acheh - Sumatra hana djuoh bidadjih lagee keudjhadian ateueh awak Hendon, Teumasok Partai Rakyat Acheh. PRA adalah salah satu elemen masyarakat Acheh yang mengecam hukuman mati tersebut. “PRA mengecam dan memprotes pemerintah Malaysia yang akan menghukum mati 38 warga Acheh di Malaysia dan TKI lainnya,†kata juru bicara PRA Raihana Diani dalam pernyataan pers yang dikirimkan ke meja redaksi acehkita.com, Senin. Disamping itu Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Acheh dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Acheh mendesak DPRD melobi pemerintah Malaysia untuk meminta keringanan hukuman terhadap 38 warga Aceh yang kini terancam hukuman mati di negara itu. Setelah kita renungkan sedalam-dalamnya lalu kita dapat mengambil kesimpulan kenapa hal itu bisa terjadi. Kunci persoalannya tidak lain bahwa kesemuanya itu pengaruh Idiology Pancasila yang sudah demikian kuat hingga dapat mengalahkan prinsip agama sampai batas yang maksimal sekalipun: Pengaruh yang sudah mendarah daging lebih kurang 50 tahun Acheh – Sumatra berada dibawah Idioliogy Pancasila yang ditanam melalui setiap jenjang pendidikan hingga dapat menembusi lembaga pendiudikan tradisionil sekalipun yaitu hampir seluruh Dayah di Acheh ikut menyuarakan gagasan Pancasila. Akibatnya jangankan hukum yang ada dalam KUHP- Pancasila made in Belanda itu, hukum Allah pun dipermainkan dibawah Pancasila. Sebagai contoh melalui penafsiran sila Pri Kemanusiaan, penzina yang seharusnya di hukum menurut Hukum Allah dalam Al Qur-an tapi malah berani dinikahkan. Dampak daripada penyimpangan ini membuat setiap penzina tidak takut untuk berzina, malah diambil kesempatan oleh lelaki yang tidak punya biaya untuk membayar Mahar (Djeulamee) sebagaimana dapat kita saksikan sepakterjang polisi wh yang tertangkap basah, lalu alumnis Dayah bergegas untuk memberikan legitimate untuk berzina secara bebas. Justru itulah makanya mustahil Syai’at Islam dapat diterapkan di tanah Rentjong sebelum musuh dan orang-orang yang terkontaminasi dengan Idiology musuh mendapat “pencucianotak†kembali. Umumnya hakim yang ada di Acheh – Sumatra sekarang ini dan konseptornya terdiri dari orang-orang yang sudah terkontaminasi Idiolgy Pancasila yang sesat itu (puncasilap) Barakallahu li walakum Wassalaamu ‘alaikum wr wbr ----- Original Message ---- From: Martunis <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, May 18, 2007 4:48:50 PM Subject: Re: [IACSF] Mengikut jejak SADDAM HUSEIN...!!! Walau bagaimanapun, Mareka adalah saudara kita, sebangsa dan seagama. Mengapa di saat - saat mareka menunggu tiang gantungan, kita masih menyebarkan rasa benci ke mareka? Sebaikya, kita berikan mareka rasa kedamaian dan meninggalkan dunia ini dengan senyuman bukan rasa benci di dalam hatinya untuk semua yang sedang menunggu mati juga di dunia ini. Saya sangat mengharap, orang yang dekat mareka di Malaysia memperingatkan mareka kepada kalimah Lailahaillalah dan Muhammadurrasullula h. tampa harus menyesali dan menangis di tiang gantungan sampai nyawanya di tengorokan. Ini adalah ibadat kepada orang hidup. Terima Kasih dan sebarkan kedamaian di dalam hati semua bangsa kita dan kita akan merasakan damai Juga. Memang ini memalukan kita semua, tapi mareka kan bukan Malaikat dan tidak ada hak bagi kita mencampuri urusan dalam negeri Malaysia. Martunis Ali Al Asytar <alasytar_acheh@ yahoo.com> wrote: Kameukat Ganja lom !!!!!!! ----- Original Message ---- From: Daniel Changi <daniel_changi@ yahoo.com. sg> To: [EMAIL PROTECTED] com Sent: Friday, May 18, 2007 10:58:39 AM Subject: [IACSF] Mengikut jejak SADDAM HUSEIN...!!! Ka meukat lom GANJA...!!! 18/05/2007 09:51 WIB Temuan Tim Advokasi di Malaysia 450 Putra Aceh bakal Dihukum Mati [ rubrik: Serambi | topik: Hukum ] LHOKSEUMAWE - Karena terlibat berbagai aksi kriminal, terutama Narkoba (dadah), sekitar 450 putra Aceh bakal dihukum mati di Malaysia. Angka fantastik ini diperoleh tim advokasi bentukan Pemprov NAD yang berangkat ke Malaysia tanggal 15 Mei lalu. Jumlah tersebut jauh di atas perkiraan, karena sebelumnya dikabarkan hanya sekitar 38 warga Aceh yang bakal digantung di negeri jiran itu. Angka 450 itu, menurut Wakil Ketua Tim Advokasi Warga Aceh di Malaysia, M Yusuf Ismail Pase SH, didapat dari dua tempat yang mereka kunjungi: Penjara Sungai Buloh dan Penjara Kajang, Malaysia. Di Penjara Sungai Buloh, tim advokasi memperoleh data bahwa jumlah warga Aceh yang dikurung di situ dan terancam hukuman mati sebanyak 250 orang. “Namun, tim kami hanya bertemu dengan sekitar 150 orang saja,†lapor Ismail Pase melalui telepon selular kepada Serambi, Kamis (17/5) malam. Dalam pertemuan sekitar satu jam di Sungai Buloh itu, kata Yusuf, para tahanan telah mengisi formulir serta membubuhkan identitas lengkap, termasuk kampung asalnya di Aceh. Akan tetapi, sisanya yang 100 orang lagi tidak mau bertemu dengan tim, bahkan menolak untuk mengisi formulir biodata. Yusuf Pase menduga, mereka keberatan mengisi formulir yang disediakan, karena takut ketahuan pihak keluarganya di Aceh. “Kalau ketahuan tentulah keluarganya resah, karena setahu pihak keluarga mereka datang ke Malaysia semata-mata untuk mencari uang,†kata Yusuf Pase yang juga ketua DPD I Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Aceh. Difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, tim advokasi yang diketuai Afridal Darmi LLM (Direktur Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh) itu, pada Rabu (16/5) diperbolehkan masuk ke Penjara Sungai Buloh. Di bawah pengawalan ketat sipir penjara, tim advokasi mendapat pengakuan dari para tahanan bahwa sebagian besar mereka (sekitar 89%) terlibat bisnis dadah, suatu perbuatan melawan hukum yang diancam hukuman mati di Malaysia. Dalam sistem hukum Malaysia, pengedar dadah berbahaya, yaitu cannabis, dianggap telah melakukan suatu jenayah (kejahatan) di bawah Seksyen (Pasal) 39B Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952. Pengedar dadah dengan berat minimal 200 gram dapat dihukum gantung sampai mati. Hukuman ini berlaku bagi semua warga yang dituduh melakukan pengedaran atau memiliki dadah, baik warga Malaysia maupun warga asing di Malaysia. Berdasarkan pengakuan para tahanan, kata Yusuf Pase, keterlibatan mereka bervariasi. Ada yang tertangkap karena menjual atau mengedarkan, ada pula yang mengonsumsi dadah. “Kebanyakan dari mereka mengaku terlibat karena pengaruh teman,†ungkap Yusuf Pase. Dari Penjara Sungai Buloh, tim advokasi bergerak ke tempat kedua, Penjara Kajang, pada Kamis (17/5) kemarin. Di penjara ini, delapan anggota tim mengumpulkan biodata warga Aceh yang ditahan. Diperoleh keterangan sementara, di dalam penjara itu terdapat sekitar 200-an tahanan asal Aceh. Dengan demikian, berdasarkan penjumlahan data dari Penjara Sungai Buloh dan Kajang, total putra Aceh yang terancaman hukum gantung di Malaysia saat ini sebanyak 450 orang. “Yang kami lihat, mereka semuanya sehat-sehat,†ujar Yusuf Pase. Menurut Yusuf, semua tahanan asal Aceh itu berharap bisa terlepas dari kemungkinan dihukum mati di tiang gantungan. Yusuf menambahkan, selama di Malaysia mereka mendapat dukungan optimal dari KBRI. Pihak KBRI pula yang memfasilitasi tim itu melakukan pendekatan ke berbagai instansi terkait untuk memperjuangkan satu hal, yakni mendampingi, membela, dan berupaya membebaskan putra-putra Aceh dari eksekusi di tiang gantungan. Tim juga berharap, seperti dikatakan Yusuf, pemerintah pusat hendaknya memberi perhatian serius untuk membela anak bangsanya yang saat ini berada dalam ancaman maut di Malaysia. Sebab, bukan cuma warga Aceh yang terancam hukuman mati di sana, melainkan juga ada yang berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. Sekitar 400 orang Dari Banda Aceh tadi malam dilaporkan, tim advokasi yang sudah bergerak ke beberapa tempat di Malaysia itu rutin menyampaikan informasi kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Setda NAD, A Hamid Zein. Salah satu informasi yang diperoleh Hamid dari anggota tim bahwa menurut salah seorang tahanan, di Penjara Sungai Buloh saja sebetulnya terdapat sekitar 400 tahanan asal Aceh. Namun, kebanyakan dari mereka enggan bertemu dengan tim advokasi, karena khawatir nama mereka akan diketahui oleh sanak saudaranya di Aceh, sehingga menimbulkan keresahan dan kesedihan. Jika angka yang diperoleh tim advokasi itu benar-benar akurat, itu tergolong spektakuler. Sebab, awalnya berdasarkan laporan Infid dan Migrant Care, hanya sekitar 16 warga Aceh yang diduga terancam hukuman mati, karena terlibat dadah. Namun, setelah Lembaga Bantuan Hukum Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (LBH-AMPI) DKI Jakarta melakukan advokasi ke Malaysia pada Maret lalu, terungkap jumlah warga Aceh yang terancam hukuman mati di sana 38 orang. Belakangan, setelah beberapa keluarga di Aceh melaporkan anaknya juga terancam hukuman mati, maka total angka yang diperoleh Serambi pada awal Mei lalu adalah 45 orang. Sekarang, berdasarkan temuan tim advokasi Pemprov NAD, angka yang didapat sungguh fantastik: 450 orang. (ib/jal) Send instant messages to your online friends http://asia. messenger. yahoo.com Sucker-punch spam with award-winning protection. Try the free Yahoo! Mail Beta. Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com ____________________________________________________________________________________ It's here! Your new message! Get new email alerts with the free Yahoo! Toolbar. http://tools.search.yahoo.com/toolbar/features/mail/