Saya punya UNSPyg mo sayah jual diharga 3000/lbr buat shorter yang lagi kelimpungan....
Silakan japri saja... hehehe ________________________________ From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Adam Rajsha Sent: Friday, October 10, 2008 3:42 PM To: obrolan-bandar Subject: [obrolan-bandar] Pelaku Short Selling Kelimpungan 10/10/2008 15:14 Pelaku Short Selling Kelimpungan http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2008/10/10/54065/pelaku-short-selli ng-kelimpungan/ <http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2008/10/10/54065/pelaku-short-sell ing-kelimpungan/> La Tanry INILAH.COM, Jakarta - Pelaku short selling kini kelimpungan. Mereka harus mendapatkan saham untuk diserahkan kepada pembeli, tapi apa lacur perdagangan ditutup sementara. Tanpa mendapatkan saham, spekulan akan kena denda 125 kali dari nilai transaksi. Perdagangan saham dengan pola short selling terjadi pada Senin (6/10) dan Selasa (7/10), saat harga saham terus berjatuhan hingga mencapai 10%. Short selling adalah penjualan saham yang sebenarnya bukan miliknya dengan harapan terjadi penurunan harga sehingga bisa membeli kembali pada harga lebih rendah. Dengan modal dengkul saja, spekulan yang melakukan short selling sudah bisa untung dengan selisih harga jual dan harga beli. Tapi nasib berkata lain. Bukannya untung, malah buntung. Soalnya, pada Rabu (8/10) pasar ditutup hingga sekarang padahal mereka belum mendapatkan saham. Sementara deadline penyerahan saham, sesuai peraturan bursa adalah tiga hari setelah transaksi jual dilakukan. Itu artinya penyerahannya adalah pada Kamis (9/10) atau Jumat (10/10). Spekulan yang menderita kerugian paling parah adalah yang melakukan short selling pada saham-saham kelompok Bakrie yang dihentikan perdagangannya sejak Selasa (7/10). Karena saham ini kemungkinan besar masih belum akan diperdagangkan. "Banyak yang sekarang mencari pinjaman saham dengan bunga tinggi untuk menyelasaikan transaksi short mereka. Yang penting tidak kena denda yang mencapai 125%," ujar seorang pemain di bursa. Begitulah permainan di pasar keuangan. Di tempat ini dikenal adagium sebagai risiko tinggi, keuntungan tinggi yang bisa juga diartikan sebaliknya, risiko tinggi, kerugian tinggi. Short selling juga dituding sebagai penyebab hancurnya harga saham di Bursa New York yang populer disebut sebagai Wall Street. Namun, perdagangan yang sangat spekulatif itu kini dilarang di banyak bursa utama dunia. Di Indonesia larangan ini terlambat sehingga kerugian sudah terealisasikan sebelum ada ketentuan baru tentang short selling. This email and any attachments are confidential and may also be privileged. If you are not the addressee, do not disclose, copy, circulate or in any other way use or rely on the information contained in this email or any attachments. If received in error, notify the sender immediately and delete this email and any attachments from your system. Emails cannot be guaranteed to be secure or error free as the message and any attachments could be intercepted, corrupted, lost, delayed, incomplete or amended. Standard Chartered PLC and its subsidiaries do not accept liability for damage caused by this email or any attachments and may monitor email traffic. Standard Chartered PLC is incorporated in England with limited liability under company number 966425 and has its registered office at 1 Aldermanbury Square, London, EC2V 7SB. Standard Chartered Bank ("SCB") is incorporated in England with limited liability by Royal Charter 1853, under reference ZC18. The Principal Office of SCB is situated in England at 1 Aldermanbury Square, London EC2V 7SB. In the United Kingdom, SCB is authorised and regulated by the Financial Services Authority under FSA register number 114276. If you are receiving this email from SCB outside the UK, please click http://www.standardchartered.com/global/email_disclaimer.html to refer to the information on other jurisdictions.