Siapa yang mo jadi koordinator tuk minta ganti rugi...???
On Wed, Nov 12, 2008 at 6:26 PM, yashinto sembiring < [EMAIL PROTECTED]> wrote: > *Kritikan dan makian setiap hari terdengar dari investor yang > memegang saham-saham Group Bakrie. Setiap hari modal tergerus bak Lumpur > Lapindo menenggelamkan rumah di Sidoardjo. Investor ritel pun tak bisa > berbuat apa-apa, hanya melihat dan ngedumel, tanpa ada kepastian.* > > * * > > *Investor kecil tak bisa berbuat apa-apa, sebenarnya tak sepenuhnya benar. > Sebenarnya, korban-korban saham Group BB ini bisa mengajukan ganti > rugi dengan mengaju pada UU Pasar Modal . * > > * * > > *Upaya ini memang butuh waktu panjang, tapi daripada tak bisa berbuat > apa-apa tentu tak ada salahnya segala cara bisa dicoba untuk mengurangi > kerugian. * > > * * > > * * > > *FAKTA * > > 1. GROUP BAKRIE BROTHERS malakukan Repo sahan BUMI, ENRG,UNSP dan , > ELTY > > > > 2. Repo ini ternyata di kemudian hari mempengaruhi harga efek. ( > SEKARANG Harganya jatuh). …. Ini diatur dalam Bab X pasal b UU Pasar > Modal . ( Peristiwa Material yang bisa mempengaruhi harga) > > > > 3. BNBR ternyata tidak pernah melaporkan Repo itu ke bapapem atau publik. > (BERARTI BNBR sudah melanggar pasal ini.) > > > > > > 4. . Bab XVI pasal 111 menyebutkan pihak yang dirugikan akibat > pelanggarn pasal ini bisa mengajukan tuntutan ganti rugi secara > sendiri-sendiri atau secara bersama-sama. > > * * > > * * > > *UU Pasar Modal Tahun 1995 * > > *BAB X* > * > PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI* > > > > *Pasal 85* > > Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan > Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Biro > Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pihak lainnya yang telah > memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam wajib > menyampaikan laporan kepada Bapepam. > > *Pasal 86* > > > > (1) > > Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif atau > Perusahaan Publik wajib: > > > > > > a. > > menyampaikan laporan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan laporan > tersebut kepada masyarakat; dan > > > > b. > > menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat > tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga Efek > selambat-lambatnya > pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut. > > > > (2) > > Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi > efektif dapat dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan > laporansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan ketentuan yang > ditetapkan > oleh Bapepam. > > > > * Pasal 87* > > > > (1) > > Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan > kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas > saham perusahaan tersebut. > > (2) > > Setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham > Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas > kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan > tersebut. > > (3) > > Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan > selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau > perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut. > > > > > > > > *BAB XVI* > * > KETENTUAN LAIN-LAIN* > > > > *Pasal 111* > > *Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas > Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti > rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang > memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak-Pihak yang > bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. * > > > -- > > > > >