Siapa yang mo jadi koordinator tuk minta ganti rugi...???

On Wed, Nov 12, 2008 at 6:26 PM, yashinto sembiring <
[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>    *Kritikan dan  makian setiap hari terdengar dari  investor yang
> memegang saham-saham Group Bakrie. Setiap hari modal tergerus bak Lumpur
> Lapindo menenggelamkan rumah di Sidoardjo.  Investor ritel pun  tak bisa
> berbuat apa-apa, hanya melihat dan ngedumel, tanpa ada kepastian.*
>
> * *
>
> *Investor kecil tak bisa berbuat apa-apa, sebenarnya tak sepenuhnya benar.
> Sebenarnya,   korban-korban  saham Group BB ini bisa  mengajukan ganti
> rugi  dengan mengaju pada UU Pasar Modal . *
>
> * *
>
> *Upaya ini memang butuh waktu panjang, tapi daripada tak bisa berbuat
> apa-apa  tentu tak ada salahnya segala cara bisa dicoba untuk mengurangi
> kerugian. *
>
> * *
>
> * *
>
> *FAKTA *
>
> 1. GROUP BAKRIE  BROTHERS  malakukan Repo sahan BUMI,  ENRG,UNSP  dan ,
> ELTY
>
>
>
> 2. Repo ini ternyata  di kemudian hari mempengaruhi  harga efek. (
> SEKARANG Harganya jatuh). …. Ini diatur dalam   Bab X pasal  b  UU Pasar
> Modal . ( Peristiwa Material yang bisa mempengaruhi harga)
>
>
>
> 3. BNBR ternyata tidak pernah melaporkan Repo itu ke bapapem atau publik.
> (BERARTI BNBR sudah melanggar pasal ini.)
>
>
>
>
>
> 4. . Bab  XVI pasal  111 menyebutkan  pihak yang dirugikan akibat
> pelanggarn pasal ini bisa  mengajukan tuntutan ganti rugi secara
> sendiri-sendiri atau secara bersama-sama.
>
> * *
>
> * *
>
> *UU Pasar Modal Tahun 1995 *
>
> *BAB X*
> *
> PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI*
>
>
>
> *Pasal 85*
>
> Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan
> Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Biro
> Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pihak lainnya yang telah
> memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam wajib
> menyampaikan laporan kepada Bapepam.
>
> *Pasal 86*
>
>
>
> (1)
>
> Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif atau
> Perusahaan Publik wajib:
>
>
>
>
>
> a.
>
> menyampaikan laporan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan laporan
> tersebut kepada masyarakat; dan
>
>
>
> b.
>
> menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat
> tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga Efek 
> selambat-lambatnya
> pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut.
>
>
>
> (2)
>
> Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi
> efektif dapat dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan 
> laporansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan ketentuan yang 
> ditetapkan
> oleh Bapepam.
>
>
>
> *                                  Pasal 87*
>
>
>
> (1)
>
> Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan
> kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas
> saham perusahaan tersebut.
>
> (2)
>
> Setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham
> Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas
> kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan
> tersebut.
>
> (3)
>
> Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan
> selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau
> perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
>
>
>
>
>
>
>
> *BAB XVI*
> *
> KETENTUAN LAIN-LAIN*
>
>
>
> *Pasal 111*
>
> *Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas
> Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti
> rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang
> memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak-Pihak yang
> bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. *
>
>
> --
>
>
>
>  
>

Kirim email ke