Ayo donk ada yang jadi koordinatornya, 

karena saya akan mendaftar juga untuk menuntut ganti rugi,

Cari pengacara, kita kumpulkan duit gak apa-apa, paling-paling keluar uang
senilai 100~200 rupiah dari setiap lembar saham BUMI, yang dipegang investor
retail,  jika dikalikan  1~2 juta lot, artinya duit untuk pengacara 50~100
milliar, gak apa-apa daripada rugi 5000-6000 perlembar gara-gara transaksi
repo yang gak transparan seperti ini.

Jadi pengacaranya juga happy..

 

 

From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of wayan gunawan
Sent: Wednesday, November 12, 2008 7:16 PM
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [obrolan-bandar] KORBAN SAHAM BAKRIE BISA MENUNTUT GANTI RUGI

 

Siapa yang mo jadi koordinator tuk minta ganti rugi...???



On Wed, Nov 12, 2008 at 6:26 PM, yashinto sembiring
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:


Kritikan dan  makian setiap hari terdengar dari  investor yang memegang
saham-saham Group Bakrie. Setiap hari modal tergerus bak Lumpur Lapindo
menenggelamkan rumah di Sidoardjo.  Investor ritel pun  tak bisa berbuat
apa-apa, hanya melihat dan ngedumel, tanpa ada kepastian.

 

Investor kecil tak bisa berbuat apa-apa, sebenarnya tak sepenuhnya benar.
Sebenarnya,   korban-korban  saham Group BB ini bisa  mengajukan ganti rugi
dengan mengaju pada UU Pasar Modal . 

 

Upaya ini memang butuh waktu panjang, tapi daripada tak bisa berbuat apa-apa
tentu tak ada salahnya segala cara bisa dicoba untuk mengurangi kerugian. 

 

 

FAKTA 

1. GROUP BAKRIE  BROTHERS  malakukan Repo sahan BUMI,  ENRG,UNSP  dan , ELTY


 

2. Repo ini ternyata  di kemudian hari mempengaruhi  harga efek. ( SEKARANG
Harganya jatuh). .. Ini diatur dalam   Bab X pasal  b  UU Pasar Modal . (
Peristiwa Material yang bisa mempengaruhi harga)

 

3. BNBR ternyata tidak pernah melaporkan Repo itu ke bapapem atau publik.
(BERARTI BNBR sudah melanggar pasal ini.)

 

 

4. . Bab  XVI pasal  111 menyebutkan  pihak yang dirugikan akibat pelanggarn
pasal ini bisa  mengajukan tuntutan ganti rugi secara sendiri-sendiri atau
secara bersama-sama.  


 

 

UU Pasar Modal Tahun 1995 

BAB X

PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI


 


Pasal 85


Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Biro
Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pihak lainnya yang telah
memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam wajib
menyampaikan laporan kepada Bapepam.


Pasal 86

 


(1)

Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif atau Perusahaan
Publik wajib:

 


 

a.

menyampaikan laporan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan laporan
tersebut kepada masyarakat; dan


 

b.

menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat
tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga Efek
selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
peristiwa tersebut.

 


(2)

Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi
efektif dapat dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan ketentuan yang ditetapkan
oleh Bapepam.

 


                                  Pasal 87

 


(1)

Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan
kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas
saham perusahaan tersebut.


(2)

Setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham
Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas
kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan
tersebut.


(3)

Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau
perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.


 

 

 

BAB XVI

KETENTUAN LAIN-LAIN


 


Pasal 111


Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti
rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang
memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak-Pihak yang
bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. 



--

 

 

 

<<image001.jpg>>

<<image002.jpg>>

Kirim email ke