Ayo donk ada yang jadi koordinatornya, karena saya akan mendaftar juga untuk menuntut ganti rugi,
Cari pengacara, kita kumpulkan duit gak apa-apa, paling-paling keluar uang senilai 100~200 rupiah dari setiap lembar saham BUMI, yang dipegang investor retail, jika dikalikan 1~2 juta lot, artinya duit untuk pengacara 50~100 milliar, gak apa-apa daripada rugi 5000-6000 perlembar gara-gara transaksi repo yang gak transparan seperti ini. Jadi pengacaranya juga happy.. From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of wayan gunawan Sent: Wednesday, November 12, 2008 7:16 PM To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: Re: [obrolan-bandar] KORBAN SAHAM BAKRIE BISA MENUNTUT GANTI RUGI Siapa yang mo jadi koordinator tuk minta ganti rugi...??? On Wed, Nov 12, 2008 at 6:26 PM, yashinto sembiring <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Kritikan dan makian setiap hari terdengar dari investor yang memegang saham-saham Group Bakrie. Setiap hari modal tergerus bak Lumpur Lapindo menenggelamkan rumah di Sidoardjo. Investor ritel pun tak bisa berbuat apa-apa, hanya melihat dan ngedumel, tanpa ada kepastian. Investor kecil tak bisa berbuat apa-apa, sebenarnya tak sepenuhnya benar. Sebenarnya, korban-korban saham Group BB ini bisa mengajukan ganti rugi dengan mengaju pada UU Pasar Modal . Upaya ini memang butuh waktu panjang, tapi daripada tak bisa berbuat apa-apa tentu tak ada salahnya segala cara bisa dicoba untuk mengurangi kerugian. FAKTA 1. GROUP BAKRIE BROTHERS malakukan Repo sahan BUMI, ENRG,UNSP dan , ELTY 2. Repo ini ternyata di kemudian hari mempengaruhi harga efek. ( SEKARANG Harganya jatuh). .. Ini diatur dalam Bab X pasal b UU Pasar Modal . ( Peristiwa Material yang bisa mempengaruhi harga) 3. BNBR ternyata tidak pernah melaporkan Repo itu ke bapapem atau publik. (BERARTI BNBR sudah melanggar pasal ini.) 4. . Bab XVI pasal 111 menyebutkan pihak yang dirugikan akibat pelanggarn pasal ini bisa mengajukan tuntutan ganti rugi secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama. UU Pasar Modal Tahun 1995 BAB X PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI Pasal 85 Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pihak lainnya yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam. Pasal 86 (1) Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif atau Perusahaan Publik wajib: a. menyampaikan laporan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat; dan b. menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga Efek selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut. (2) Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dapat dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. Pasal 87 (1) Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut. (2) Setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut. BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 111 Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak-Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. --
<<image001.jpg>>
<<image002.jpg>>