Dear Ibu Veyna, Yang pernah saya baca di buku "Fiqih Wanita", ada hadits yang menyatakan bahwa bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui boleh berbuka puasa. Mengenai masalah fidyah dan meng-qadha puasa, ini ada perbedaan pendapat diantara beberapa madzhab. Pendapat-pendapat itu a.l. : 1. Ulama Maliki : wajib mengqadha puasa. hamil : tidak wajib bayar fidyah. menyusui : wajib bayar fidyah. 2. Madzhab Hanafi : bila mampu, wajib mengqadha puasa tanpa harus membayar fidyah. 3. Madzhab Hanbali : Wajib qadha & wajib fidyah 4. Madzhab Syafi'i : wajib qadha & wajib fidyah (apabila ada kekhawatiran atas diri anak saja) Itu kesimpulan bacaan saya sebagai orang awam.
Waktu saya hamil Laras, juga dalam waktu bulan puasa, Dokter saya menyarankan untuk tidak berpuasa. Karena anak dalam rahim kita belum wajib berpuasa..:). Tapi itu semua berpulang pada keyakinan masing-masing. Barangkali ada yang perlu dikoreksi atau ditambahkan oleh rekan netters. Terima kasih. Ibunya Laras. -----Original Message----- From: Veyna [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Thursday, October 10, 2002 9:38 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [balita-anda] Puasa Dear rekan netter sekalian, Nanti Insya Allah awal bulan november kita kaum muslimin & muslimah akan memasuki & melaksanakan ibadah puasa, untuk itu saya mohon sharing info dari rekan-2 netters sekalian apakah boleh buat ibu hamil untuk ikut melaksanakan puasa, karena ini merupakan puasa pertama bagi saya pada saat hamil sekarang ini, jadi pengalaman rekans semua menjadi sangat berharga terima kasih atas sharing & infonya salam --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga untuk pasangan berulangtahun & rekan melahirkan? Klik, >http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

