Saya sepakat dengan pak D. Hadi untuk "para mediator seller dan
mediator buyer agar menyelesaikan PR mereka masing2 sebelum
mempertemukan pihak klien mereka". Nah saya pernah ada kasus " di
lahan  KP (batu bara) di Kaltim, sering kali mediator meminta bukan
saja fee (one moment) saat transaksi deal, namun juga fee bagi hasil
dari setiap batu bara yang dieksploitasi.
Sebenarnya hal ini lumrah di dunia bisnis informasi lahan terutama
untuk informasi blok migas (batubara "bukan perkebunan"), namun
terkadang juga kesepakatan antar mediator saja belum ada terwujud,
apalagi sampai mempertemukan pihak seller dan buyer...:-(
Saya juga salut dengan mas Ari Ponty yang memiliki dedikasi dan
semangat tinggi menjadikan bisnis ini halal dan berkah bagi beliau dan
keluarganya.
Saya sendiri baru juga memulai terjun di dunia ini (mediator/arranger)
lahan, baik perkebunan dan batu bara.
Btw, saya punya informasi baru tentang lahan yang akan di take-over
(bukan kerjasama), di Kalsel atas nama pemilik KP (Kuasa Pertambangan)
batubara seluas +/- 100 Ha. Sertifikasi dan izin yang telah ada :
1. Tahap Eksplorasi (Survey, Boring, izin KP, penelitian, stock
sampling-diketahui oleh Perusahaan pemilik dan disahkan oleh Dinas
Pertambangan Kabupaten)
2. Tahap Eksploitasi

Apabila rekan2 agromania tertarik, bisa japri saya di
[EMAIL PROTECTED] atau hub saya di 0815788342xx

Salam Agro...!!
Arifin A
0815788342xx

---------------------------------------
AGROMANIA BUSINESS CLUB (ABC)
INFORMASI:http://www.agromania.co.cc
FORMULIR:http://www.formulirabc.co.cc
DIREKTORI:http://www.direktoriabc.co.cc
---------------------------------------


--- In agromania@yahoogroups.com, Ari Ponty <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Saya ingin menambahkan tulisan saya ini :
> Seyogyanya,transaksi bisnis dimulai dengan niat baik.Niat mencari
rezeky yang halal,buat keluarga,anak dan istri kita.Tapi di zaman ini?
ada teman saya komentar,sekarang jangankan cari yang halal,cari yang
harampun susah!!! nah looo?,
> Saya dulu di pesankan sama orang tua saya,
> Kalau ga mau susah mendidik anak,jangan pernah sedikitpun kamu kasi
anakmu barang haram,sedikitpun!!! Dan Alhamdulillah,saya tidak
kesulitan mendidik kedua buah hati saya.
> Yang besar sekarang sudah kelas 1 SMP,dengan pola pondok pesantren
dan pendidikan umum.Yang nomor dua,kelas 5.Selalu ranking satu,mulai
kelas 1.(Eh,jadi pamer nih)
> Pokoknya,apapun profesi kita,niatkan untuk ibadah.Cari nafkah untuk
kelurga.Kalau Muslim,keluar dari rumah "Bismillah,tawakkaltu alallah!
"andai anda mati hari itu,Insya allah,perjuangan anda dianggap syahid
di jalan Allah!! Mencari rezeky adalah perintah Allah.
> Sudah dicari,usaha,kerja,telfon sana sini,email sana sini,meeting
sana sini,hasilnya ???
> Nah yang ini bukan bagian kita,tapi bagian "Allah,sang pemberi rizky"
> jadi,niat baiklah kuncinya,saling percaya,punya goodwill,
> Kira kira susah ga ya???
>
> ===========================
> Direktori Anggota Baru ABC:
> http://www.agromania.co.cc
> (Buka TAB Direktori)
> ===========================
>
>
> ===============================================================
> Arranger atau mediator,adalah bentuk usaha jasa.Mereka menjual jasa
kepada fihak calon buyer atau calon seller.Dalam era yang canggih
sekarang ini,mereka dapat predikat lebih bergengsi,dulunya biasa
disebut makelar.
> Sulitnya di Indonesia ini,hingga hari ini belum ada produk hukum
yang melindungi profesi mereka,jika misalnya mereka mempertemukan
pembeli ke penjual.lalu ternyata pembeli dan penjual diam -diam,main
belakang layar,buat transaksi,kadng pinjam tngan orang
ketiga,deal,tapi tanpa sepengetahuan medioator,Giomana sanksinya?
> Apakah mediator berhak meminta bagian fee nya?
> Sementara penjual sudah dapat uangnya,dan pembeli sudah dapat
barangnya,mediator dapat capeknya,korban waktu,tenaga,fikiran,dan
biaya kesana -kemari??? ga dapat apa -apa.Gimana solusinya???
> Saya mengusulkan gimana kalau kita para mediator
>  ini,buat Kongggres untuk mengajukan RUU jasa
Arranger,Perantara,Mediator,Makelar,Seperti jasa pialang saham,bursa
Valas,Forex,dsb.Jadi ada aturan hukum yang melindungi profesi mereka.
> Padahal sangat banyak kasus,tanpa kehadiran mediator,transaksi tidak
dapat berjalan.Jadi mediator diperlukan dalam proses ekonomi,transaksi
bisnis,dll.
>
> Salam kami,
>
>
> Abdullah /ari ponty
>
> --- On Fri, 9/26/08, D. Hadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> From: D. Hadi <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [agromania] Diskusi: Sulitnya Menjadi Mediator (Arranger)
Lahan Sawit dan Batu Bara
> To: agromania@yahoogroups.com
> Date: Friday, September 26, 2008, 7:17 PM
>
> Subjek "sulit" di atas jika dibandingkan dengan menjadi Mediator di
>  Lahan/Blok Migas. Dibawah ini adalah pengalaman saya di lahan
Migas. Secara
>  teori harusnya jenis pekerjaan nya sama, tetapi di lapangan
ternyata kendala
>  lebih banyak di sawit dan batu bara dan saya belum pernah berhasil
>  mempertemukan pembeli dan penjual sampai saat ini. Soal apakah akan
terjadi
>  keberhasilan transaksi jual beli? itu sangat tergantung berbagai
faktor.
>  Di Migas (kasus jual beli melalui para mediator):
>
>  - Apabila ada informasi Blok Migas untuk "dijual" (farm-out) pihak
>     mediator pembeli cukup menghubungi mediator penjual untuk janji
bertemu?
>     - Sewaktu bertemu, kedua belah pihak memastikan persentase
komisi yang
>     akan dibagi (biasanya 50/50) dan saling memastikan bahwa
>  komisi hanya
>     dikeluarkan oleh pihak penjual dan persentase komisi biasanya
dari Gross
>     Sale (Harga Jual Kotor tanpa ada potongan apapun) kecuali
disepakati lain.
>     - Memastikan bahwa Mediator Penjual sudah mempunyai perjanjian
pemberian
>     besaran komisi oleh pihak penjual, selanjutnya Mediator Pembeli
dan Mediator
>     Penjual membuat perjanjian pembagian komisi bersama.
>     - Mengatur pertemuan Pembeli dan Penjual dan sekaligus mengawal,
>     mengikuti dan membantu suksesnya urusan proses jual beli, sbb:
Membuat CA
>     (confidentiality agreement), MOU, due dilligence (teknikal dan
legalitas)
>     terkadang ada permintaan fee dari pihak penjual karena mereka
direpotkan
>     untuk membuka data/data room dan menyediakan tempat, tawar
menawar harga,
>     SPA (sale-purchase agrement), dsb.
>
>  Di Sawit dan Batu Bara:
>
>  - Sebelum pertemuan antara para Mediator, biasanya (hampir seluruh
kasus)
>     sudah ada
>  prasyarat tertentu dari pihak Mediator Penjual seperti LOI dari
>     Pembeli/Kuasa Beli, Jaminan kepastian adanya dana (terkadang
minta bank
>     garansi, foto copy rekening dsb). Hal ini sulit bisa diterima
oleh pihak
>     Pembeli, karena terlalu dini untuk buka-bukaan isi "dapur" mereka.
>     - Pembagian komisi jarang bisa dibicarakan secara terbuka (terkadang
>     menyangka mediator pembeli sudah mendapatkan bagian komisi dari
pembeli).
>     - Sulit mengatur pertemuan langsung antara Pembeli dan Penjual
>     dikarenakan kedua hal di atas dan mungkin juga adanya
kekhawatiran kalau
>     pihak pembeli langsung menghubungi pihak penjual tanpa sepengetahuan
>     Mediator Penjual. Padahal sebagai Kuasa Jual dia punya hak untuk
meng-claim
>     bahwa prospek calon pembeli adalah client nya.
>
>  Kesimpulan nya adalah Mediator Penjual dan Mediator Pembeli harus
membangun
>  kepercayaan terlebih dahulu dan sudah mengerjakan PRnya
>  masing2 sebelum
>  bertemu. Transaksi jual-beli disini adalah transaksi korporasi
(biasanya
>  menyangkut jumlah uang yang cukup besar dan terkadang pihak asing),
beri
>  kesempatan pihak Pembeli dan Penjual bertemu dan jangan menetapkan
>  prasyarat2 yang membuat tidak bisa bertemunya pihak Pembeli dan
Penjual.
>
>  Kami berharap rekan-rekan memberikan komentar yang proporsional dan
jangan
>  sampai menyudutkan pihak mediator penjual maupun meditor pembeli.
Dan sekali
>  lagi tulisan ini bersifat diskusi untuk mencari jalan keluar yang
terbaik.
>
>  Terima kasih.
>
>  Salam agromania... ..!
>
>  D. Hadi
>
>  ============ ========= =========
>  Agromania Business Club (ABC)
> http://www.agromani a.co.cc
>  ============ ========= =========
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke