Saya sepakat dengan pak D. Hadi untuk "para mediator seller dan mediator buyer agar menyelesaikan PR mereka masing2 sebelum mempertemukan pihak klien mereka". Nah saya pernah ada kasus " di lahan KP (batu bara) di Kaltim, sering kali mediator meminta bukan saja fee (one moment) saat transaksi deal, namun juga fee bagi hasil dari setiap batu bara yang dieksploitasi. Sebenarnya hal ini lumrah di dunia bisnis informasi lahan terutama untuk informasi blok migas (batubara "bukan perkebunan"), namun terkadang juga kesepakatan antar mediator saja belum ada terwujud, apalagi sampai mempertemukan pihak seller dan buyer...:-( Saya juga salut dengan mas Ari Ponty yang memiliki dedikasi dan semangat tinggi menjadikan bisnis ini halal dan berkah bagi beliau dan keluarganya. Saya sendiri baru juga memulai terjun di dunia ini (mediator/arranger) lahan, baik perkebunan dan batu bara. Btw, saya punya informasi baru tentang lahan yang akan di take-over (bukan kerjasama), di Kalsel atas nama pemilik KP (Kuasa Pertambangan) batubara seluas +/- 100 Ha. Sertifikasi dan izin yang telah ada : 1. Tahap Eksplorasi (Survey, Boring, izin KP, penelitian, stock sampling-diketahui oleh Perusahaan pemilik dan disahkan oleh Dinas Pertambangan Kabupaten) 2. Tahap Eksploitasi
Apabila rekan2 agromania tertarik, bisa japri saya di [EMAIL PROTECTED] atau hub saya di 0815788342xx Salam Agro...!! Arifin A 0815788342xx --------------------------------------- AGROMANIA BUSINESS CLUB (ABC) INFORMASI:http://www.agromania.co.cc FORMULIR:http://www.formulirabc.co.cc DIREKTORI:http://www.direktoriabc.co.cc --------------------------------------- --- In agromania@yahoogroups.com, Ari Ponty <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Saya ingin menambahkan tulisan saya ini : > Seyogyanya,transaksi bisnis dimulai dengan niat baik.Niat mencari rezeky yang halal,buat keluarga,anak dan istri kita.Tapi di zaman ini? ada teman saya komentar,sekarang jangankan cari yang halal,cari yang harampun susah!!! nah looo?, > Saya dulu di pesankan sama orang tua saya, > Kalau ga mau susah mendidik anak,jangan pernah sedikitpun kamu kasi anakmu barang haram,sedikitpun!!! Dan Alhamdulillah,saya tidak kesulitan mendidik kedua buah hati saya. > Yang besar sekarang sudah kelas 1 SMP,dengan pola pondok pesantren dan pendidikan umum.Yang nomor dua,kelas 5.Selalu ranking satu,mulai kelas 1.(Eh,jadi pamer nih) > Pokoknya,apapun profesi kita,niatkan untuk ibadah.Cari nafkah untuk kelurga.Kalau Muslim,keluar dari rumah "Bismillah,tawakkaltu alallah! "andai anda mati hari itu,Insya allah,perjuangan anda dianggap syahid di jalan Allah!! Mencari rezeky adalah perintah Allah. > Sudah dicari,usaha,kerja,telfon sana sini,email sana sini,meeting sana sini,hasilnya ??? > Nah yang ini bukan bagian kita,tapi bagian "Allah,sang pemberi rizky" > jadi,niat baiklah kuncinya,saling percaya,punya goodwill, > Kira kira susah ga ya??? > > =========================== > Direktori Anggota Baru ABC: > http://www.agromania.co.cc > (Buka TAB Direktori) > =========================== > > > =============================================================== > Arranger atau mediator,adalah bentuk usaha jasa.Mereka menjual jasa kepada fihak calon buyer atau calon seller.Dalam era yang canggih sekarang ini,mereka dapat predikat lebih bergengsi,dulunya biasa disebut makelar. > Sulitnya di Indonesia ini,hingga hari ini belum ada produk hukum yang melindungi profesi mereka,jika misalnya mereka mempertemukan pembeli ke penjual.lalu ternyata pembeli dan penjual diam -diam,main belakang layar,buat transaksi,kadng pinjam tngan orang ketiga,deal,tapi tanpa sepengetahuan medioator,Giomana sanksinya? > Apakah mediator berhak meminta bagian fee nya? > Sementara penjual sudah dapat uangnya,dan pembeli sudah dapat barangnya,mediator dapat capeknya,korban waktu,tenaga,fikiran,dan biaya kesana -kemari??? ga dapat apa -apa.Gimana solusinya??? > Saya mengusulkan gimana kalau kita para mediator > ini,buat Kongggres untuk mengajukan RUU jasa Arranger,Perantara,Mediator,Makelar,Seperti jasa pialang saham,bursa Valas,Forex,dsb.Jadi ada aturan hukum yang melindungi profesi mereka. > Padahal sangat banyak kasus,tanpa kehadiran mediator,transaksi tidak dapat berjalan.Jadi mediator diperlukan dalam proses ekonomi,transaksi bisnis,dll. > > Salam kami, > > > Abdullah /ari ponty > > --- On Fri, 9/26/08, D. Hadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > From: D. Hadi <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: [agromania] Diskusi: Sulitnya Menjadi Mediator (Arranger) Lahan Sawit dan Batu Bara > To: agromania@yahoogroups.com > Date: Friday, September 26, 2008, 7:17 PM > > Subjek "sulit" di atas jika dibandingkan dengan menjadi Mediator di > Lahan/Blok Migas. Dibawah ini adalah pengalaman saya di lahan Migas. Secara > teori harusnya jenis pekerjaan nya sama, tetapi di lapangan ternyata kendala > lebih banyak di sawit dan batu bara dan saya belum pernah berhasil > mempertemukan pembeli dan penjual sampai saat ini. Soal apakah akan terjadi > keberhasilan transaksi jual beli? itu sangat tergantung berbagai faktor. > Di Migas (kasus jual beli melalui para mediator): > > - Apabila ada informasi Blok Migas untuk "dijual" (farm-out) pihak > mediator pembeli cukup menghubungi mediator penjual untuk janji bertemu? > - Sewaktu bertemu, kedua belah pihak memastikan persentase komisi yang > akan dibagi (biasanya 50/50) dan saling memastikan bahwa > komisi hanya > dikeluarkan oleh pihak penjual dan persentase komisi biasanya dari Gross > Sale (Harga Jual Kotor tanpa ada potongan apapun) kecuali disepakati lain. > - Memastikan bahwa Mediator Penjual sudah mempunyai perjanjian pemberian > besaran komisi oleh pihak penjual, selanjutnya Mediator Pembeli dan Mediator > Penjual membuat perjanjian pembagian komisi bersama. > - Mengatur pertemuan Pembeli dan Penjual dan sekaligus mengawal, > mengikuti dan membantu suksesnya urusan proses jual beli, sbb: Membuat CA > (confidentiality agreement), MOU, due dilligence (teknikal dan legalitas) > terkadang ada permintaan fee dari pihak penjual karena mereka direpotkan > untuk membuka data/data room dan menyediakan tempat, tawar menawar harga, > SPA (sale-purchase agrement), dsb. > > Di Sawit dan Batu Bara: > > - Sebelum pertemuan antara para Mediator, biasanya (hampir seluruh kasus) > sudah ada > prasyarat tertentu dari pihak Mediator Penjual seperti LOI dari > Pembeli/Kuasa Beli, Jaminan kepastian adanya dana (terkadang minta bank > garansi, foto copy rekening dsb). Hal ini sulit bisa diterima oleh pihak > Pembeli, karena terlalu dini untuk buka-bukaan isi "dapur" mereka. > - Pembagian komisi jarang bisa dibicarakan secara terbuka (terkadang > menyangka mediator pembeli sudah mendapatkan bagian komisi dari pembeli). > - Sulit mengatur pertemuan langsung antara Pembeli dan Penjual > dikarenakan kedua hal di atas dan mungkin juga adanya kekhawatiran kalau > pihak pembeli langsung menghubungi pihak penjual tanpa sepengetahuan > Mediator Penjual. Padahal sebagai Kuasa Jual dia punya hak untuk meng-claim > bahwa prospek calon pembeli adalah client nya. > > Kesimpulan nya adalah Mediator Penjual dan Mediator Pembeli harus membangun > kepercayaan terlebih dahulu dan sudah mengerjakan PRnya > masing2 sebelum > bertemu. Transaksi jual-beli disini adalah transaksi korporasi (biasanya > menyangkut jumlah uang yang cukup besar dan terkadang pihak asing), beri > kesempatan pihak Pembeli dan Penjual bertemu dan jangan menetapkan > prasyarat2 yang membuat tidak bisa bertemunya pihak Pembeli dan Penjual. > > Kami berharap rekan-rekan memberikan komentar yang proporsional dan jangan > sampai menyudutkan pihak mediator penjual maupun meditor pembeli. Dan sekali > lagi tulisan ini bersifat diskusi untuk mencari jalan keluar yang terbaik. > > Terima kasih. > > Salam agromania... ..! > > D. Hadi > > ============ ========= ========= > Agromania Business Club (ABC) > http://www.agromani a.co.cc > ============ ========= ========= > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >