Saya ingin menambahkan tulisan saya ini :
Seyogyanya,transaksi bisnis dimulai dengan niat baik.Niat mencari rezeky yang 
halal,buat keluarga,anak dan istri kita.Tapi di zaman ini? ada teman saya 
komentar,sekarang jangankan cari yang halal,cari yang harampun susah!!! nah 
looo?,
Saya dulu di pesankan sama orang tua saya,
Kalau ga mau susah mendidik anak,jangan pernah sedikitpun kamu kasi anakmu 
barang haram,sedikitpun!!! Dan Alhamdulillah,saya tidak kesulitan mendidik 
kedua buah hati saya.
Yang besar sekarang sudah kelas 1 SMP,dengan pola pondok pesantren dan 
pendidikan umum.Yang nomor dua,kelas 5.Selalu ranking satu,mulai kelas 
1.(Eh,jadi pamer nih)
Pokoknya,apapun profesi kita,niatkan untuk ibadah.Cari nafkah untuk 
kelurga.Kalau Muslim,keluar dari rumah "Bismillah,tawakkaltu alallah! "andai 
anda mati hari itu,Insya allah,perjuangan anda dianggap syahid di jalan Allah!! 
Mencari rezeky adalah perintah Allah.
Sudah dicari,usaha,kerja,telfon sana sini,email sana sini,meeting sana 
sini,hasilnya ???
Nah yang ini bukan bagian kita,tapi bagian "Allah,sang pemberi rizky"
jadi,niat baiklah kuncinya,saling percaya,punya goodwill,
Kira kira susah ga ya???

===========================
Direktori Anggota Baru ABC:
http://www.agromania.co.cc 
(Buka TAB Direktori)
===========================


===============================================================
Arranger atau mediator,adalah bentuk usaha jasa.Mereka menjual jasa kepada 
fihak calon buyer atau calon seller.Dalam era yang canggih sekarang ini,mereka 
dapat predikat lebih bergengsi,dulunya biasa disebut makelar.
Sulitnya di Indonesia ini,hingga hari ini belum ada produk hukum yang 
melindungi profesi mereka,jika misalnya mereka mempertemukan pembeli ke 
penjual.lalu ternyata pembeli dan penjual diam -diam,main belakang layar,buat 
transaksi,kadng pinjam tngan orang ketiga,deal,tapi tanpa sepengetahuan 
medioator,Giomana sanksinya?
Apakah mediator berhak meminta bagian fee nya?
Sementara penjual sudah dapat uangnya,dan pembeli sudah dapat 
barangnya,mediator dapat capeknya,korban waktu,tenaga,fikiran,dan biaya kesana 
-kemari??? ga dapat apa -apa.Gimana solusinya???
Saya mengusulkan gimana kalau kita para mediator
 ini,buat Kongggres untuk mengajukan RUU jasa 
Arranger,Perantara,Mediator,Makelar,Seperti jasa pialang saham,bursa 
Valas,Forex,dsb.Jadi ada aturan hukum yang melindungi profesi mereka.
Padahal sangat banyak kasus,tanpa kehadiran mediator,transaksi tidak dapat 
berjalan.Jadi mediator diperlukan dalam proses ekonomi,transaksi bisnis,dll.

Salam kami,


Abdullah /ari ponty

--- On Fri, 9/26/08, D. Hadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: D. Hadi <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [agromania] Diskusi: Sulitnya Menjadi Mediator (Arranger) Lahan Sawit 
dan Batu Bara
To: agromania@yahoogroups.com
Date: Friday, September 26, 2008, 7:17 PM

Subjek "sulit" di atas jika dibandingkan dengan menjadi Mediator di
 Lahan/Blok Migas. Dibawah ini adalah pengalaman saya di lahan Migas. Secara
 teori harusnya jenis pekerjaan nya sama, tetapi di lapangan ternyata kendala
 lebih banyak di sawit dan batu bara dan saya belum pernah berhasil
 mempertemukan pembeli dan penjual sampai saat ini. Soal apakah akan terjadi
 keberhasilan transaksi jual beli? itu sangat tergantung berbagai faktor.
 Di Migas (kasus jual beli melalui para mediator):

 - Apabila ada informasi Blok Migas untuk "dijual" (farm-out) pihak
    mediator pembeli cukup menghubungi mediator penjual untuk janji bertemu?
    - Sewaktu bertemu, kedua belah pihak memastikan persentase komisi yang
    akan dibagi (biasanya 50/50) dan saling memastikan bahwa
 komisi hanya
    dikeluarkan oleh pihak penjual dan persentase komisi biasanya dari Gross
    Sale (Harga Jual Kotor tanpa ada potongan apapun) kecuali disepakati lain.
    - Memastikan bahwa Mediator Penjual sudah mempunyai perjanjian pemberian
    besaran komisi oleh pihak penjual, selanjutnya Mediator Pembeli dan Mediator
    Penjual membuat perjanjian pembagian komisi bersama.
    - Mengatur pertemuan Pembeli dan Penjual dan sekaligus mengawal,
    mengikuti dan membantu suksesnya urusan proses jual beli, sbb: Membuat CA
    (confidentiality agreement), MOU, due dilligence (teknikal dan legalitas)
    terkadang ada permintaan fee dari pihak penjual karena mereka direpotkan
    untuk membuka data/data room dan menyediakan tempat, tawar menawar harga,
    SPA (sale-purchase agrement), dsb.

 Di Sawit dan Batu Bara:

 - Sebelum pertemuan antara para Mediator, biasanya (hampir seluruh kasus)
    sudah ada
 prasyarat tertentu dari pihak Mediator Penjual seperti LOI dari
    Pembeli/Kuasa Beli, Jaminan kepastian adanya dana (terkadang minta bank
    garansi, foto copy rekening dsb). Hal ini sulit bisa diterima oleh pihak
    Pembeli, karena terlalu dini untuk buka-bukaan isi "dapur" mereka.
    - Pembagian komisi jarang bisa dibicarakan secara terbuka (terkadang
    menyangka mediator pembeli sudah mendapatkan bagian komisi dari pembeli).
    - Sulit mengatur pertemuan langsung antara Pembeli dan Penjual
    dikarenakan kedua hal di atas dan mungkin juga adanya kekhawatiran kalau
    pihak pembeli langsung menghubungi pihak penjual tanpa sepengetahuan
    Mediator Penjual. Padahal sebagai Kuasa Jual dia punya hak untuk meng-claim
    bahwa prospek calon pembeli adalah client nya.

 Kesimpulan nya adalah Mediator Penjual dan Mediator Pembeli harus membangun
 kepercayaan terlebih dahulu dan sudah mengerjakan PRnya 
 masing2 sebelum
 bertemu. Transaksi jual-beli disini adalah transaksi korporasi (biasanya
 menyangkut jumlah uang yang cukup besar dan terkadang pihak asing), beri
 kesempatan pihak Pembeli dan Penjual bertemu dan jangan menetapkan
 prasyarat2 yang membuat tidak bisa bertemunya pihak Pembeli dan Penjual.

 Kami berharap rekan-rekan memberikan komentar yang proporsional dan jangan
 sampai menyudutkan pihak mediator penjual maupun meditor pembeli. Dan sekali
 lagi tulisan ini bersifat diskusi untuk mencari jalan keluar yang terbaik.

 Terima kasih.

 Salam agromania... ..!

 D. Hadi

 ============ ========= =========
 Agromania Business Club (ABC)
http://www.agromani a.co.cc
 ============ ========= =========

        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke