Subjek "sulit" di atas jika dibandingkan dengan menjadi Mediator di Lahan/Blok Migas. Dibawah ini adalah pengalaman saya di lahan Migas. Secara teori harusnya jenis pekerjaan nya sama, tetapi di lapangan ternyata kendala lebih banyak di sawit dan batu bara dan saya belum pernah berhasil mempertemukan pembeli dan penjual sampai saat ini. Soal apakah akan terjadi keberhasilan transaksi jual beli? itu sangat tergantung berbagai faktor. Di Migas (kasus jual beli melalui para mediator):
- Apabila ada informasi Blok Migas untuk "dijual" (farm-out) pihak mediator pembeli cukup menghubungi mediator penjual untuk janji bertemu? - Sewaktu bertemu, kedua belah pihak memastikan persentase komisi yang akan dibagi (biasanya 50/50) dan saling memastikan bahwa komisi hanya dikeluarkan oleh pihak penjual dan persentase komisi biasanya dari Gross Sale (Harga Jual Kotor tanpa ada potongan apapun) kecuali disepakati lain. - Memastikan bahwa Mediator Penjual sudah mempunyai perjanjian pemberian besaran komisi oleh pihak penjual, selanjutnya Mediator Pembeli dan Mediator Penjual membuat perjanjian pembagian komisi bersama. - Mengatur pertemuan Pembeli dan Penjual dan sekaligus mengawal, mengikuti dan membantu suksesnya urusan proses jual beli, sbb: Membuat CA (confidentiality agreement), MOU, due dilligence (teknikal dan legalitas) terkadang ada permintaan fee dari pihak penjual karena mereka direpotkan untuk membuka data/data room dan menyediakan tempat, tawar menawar harga, SPA (sale-purchase agrement), dsb. Di Sawit dan Batu Bara: - Sebelum pertemuan antara para Mediator, biasanya (hampir seluruh kasus) sudah ada prasyarat tertentu dari pihak Mediator Penjual seperti LOI dari Pembeli/Kuasa Beli, Jaminan kepastian adanya dana (terkadang minta bank garansi, foto copy rekening dsb). Hal ini sulit bisa diterima oleh pihak Pembeli, karena terlalu dini untuk buka-bukaan isi "dapur" mereka. - Pembagian komisi jarang bisa dibicarakan secara terbuka (terkadang menyangka mediator pembeli sudah mendapatkan bagian komisi dari pembeli). - Sulit mengatur pertemuan langsung antara Pembeli dan Penjual dikarenakan kedua hal di atas dan mungkin juga adanya kekhawatiran kalau pihak pembeli langsung menghubungi pihak penjual tanpa sepengetahuan Mediator Penjual. Padahal sebagai Kuasa Jual dia punya hak untuk meng-claim bahwa prospek calon pembeli adalah client nya. Kesimpulan nya adalah Mediator Penjual dan Mediator Pembeli harus membangun kepercayaan terlebih dahulu dan sudah mengerjakan PRnya masing2 sebelum bertemu. Transaksi jual-beli disini adalah transaksi korporasi (biasanya menyangkut jumlah uang yang cukup besar dan terkadang pihak asing), beri kesempatan pihak Pembeli dan Penjual bertemu dan jangan menetapkan prasyarat2 yang membuat tidak bisa bertemunya pihak Pembeli dan Penjual. Kami berharap rekan-rekan memberikan komentar yang proporsional dan jangan sampai menyudutkan pihak mediator penjual maupun meditor pembeli. Dan sekali lagi tulisan ini bersifat diskusi untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Terima kasih. Salam agromania.....! D. Hadi ============================== Agromania Business Club (ABC) http://www.agromania.co.cc ==============================