kasus syekh puji dg ulfa ini klo menurutku agak ada sedikit kemiripan dg kasus 
poligaminya aa gym dg teh rini. rata2 pihak yg g jelas agamanya itu (sekuler 
kali..) lgs cepat banget bereaksinya...alasannya ya muacem2...aa gym kan dl 
juga diserang dengan opini perasaan wanita dsb, intinya ada upaya2 penjatuhan 
image Islam di Indonesia...

<a rel="nofollow" target="_blank" 
href="http://www.jaxtr.com/yuehking?wtype=btn1&sc=YahooMail";><img border="0" 
src="http://www.jaxtr.com/user/img/icons/callmebutton.gif"; alt="Call yuehking 
from your phone!"/></a>

--- On Mon, 17/11/08, Didik Harianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Didik Harianto <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: RE: [smu2jombang] Syech Puji VS Ulfah
To: smu2jombang@yahoogroups.co.uk
Date: Monday, 17 November, 2008, 8:33 AM










    
            Sepertinya kasus ini sih sudah sangat dipaksakan oleh LSM yg 
'seolah'

memperjuangkan hak anak, paahal yg pelaku pernikahannya sendiri tidak ada

masalah dan tidak terjadi adanya rasa tertekan atau pemaksaan, tidak terjadi

pendzoliman yg dirasakan Ulfa oleh Syekh Puji. 



Bahkan ketertekanan itu justru terjadi akibat pressure liputan media, LSM,

pemerhati anak dst....Alasannya pun 'terkesaan dicari2' sampe merembet ke

memperkejakan anak di bawah umur dst....



Padahal kasus nikah usia belasan kaya gini sudah umum terjadi, bahkan

pembantu saya cerita bahwa dikampungn nya dah bisa anak umur 13 atau 14

tahun nikah. Di TV juga ditayangkan bahwa di beberapa daerah hal itu biasa,

bahkan sang suami malah pengangguran. Bahkan di Indramayu, diliput banyak

keluarga nyata2 menjual anaknya krn alasan ekonomi. 



Situasi yang sudah berlangsung lama dan massal dan dalam kondisi yang jauh

dari ideal (suami pengangguran, trafficking, dst) spt di atas toh tidak

pernah jadi objek perhatian pemerintah, LSM, Seto Mulyadi,dst. ... paling

tidak tidak seheboh perhatiannya pada kasus ini... 



Tapi menariknya ketika yg terjadi adalah pada orang yang mampu, pimpinan

pesantre, dilakuka scr terbuka, sudah berusaha minta ijin ke Negara(KUA),

dst..... kemudian 'para pembela HAM' semua turun tangan untuk 'membela' hak

anak...dan rame2 menghujat... .



Barangkali standar ganda para 'pejuang(?)' HAM ini yg menimbulkan pertanyaan

ttg motif apa di balik pendramitisiran masalah yang sebenarnya biasa ini...?



Sehingga mohon dapat dimengerti, dan sangat beralasan penilaian dari

sebagian kalangan aktivis islam yg menilai bahwa pendramatisiran masalah

ini, sudah bukan pada masalah Syekh Puji dan Ulfa, atau masalah batasan

umur,

tapi sudah bergeser kepada pertarungan pembentukan opini yg mengarah kepada:

- pembenturan hukum agama dengan hukum Negara... 

- pertarungan ideologis sekuler dan non sekuler ...

- penistaan syariat Islam dan juga citra ulama...dan ujung-ujungnya mengarah

kepada Islam itu sendiri....

Orang Islam sendiri ujung-ujungnya dibuat jauh atau bahkan apriori thd

syariat agamanya sendiri... dibuat tidak jelas mana yang haq dan batil.

Semoga kita bisa melihat masalah ini secara lebih jeli dan tidak terjebak

kepada pemaksaan opini yg terjadi di sekitar kita.



Wallahu a'lam ...



-----Original Message-----

From: smu2jombang@ yahoogroups. co.uk [mailto:smu2jombang@ yahoogroups. co.uk]

On Behalf Of Sugiri Pandu Murti

Sent: Monday, November 17, 2008 1:59 AM

To: smu2jombang@ yahoogroups. co.uk

Subject: Re: [smu2jombang] Syech Puji VS Ulfah



Nice article.. :) Jd makin berasa indonesia begitu 'berwarna-warni' .

Kalo udah ke agama memang sensitip bgt seh.



Saya yakin pihak yg kontra sm syeh puji niatnya jg baik. The thing is,

hukum negara kita bukan Islam.. semua ada koridornya.. Menurut saya

nggak berat kok batasan umur ini, dr pada panjang urusannya ky

begini...



On 11/16/08, Mashuri NIQ <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

> Pernikahan Ulfa: Nikah Dituding Kriminal, Perzinahan Dibiarkan Sunday, 16

> November 2008 07:17

>

> Syabab.Com - Pernikahan Lutfiana Ulfa dan Pujiono Cahyo Widianto atau yang

> akrab dipanggil Syekh Puji menjadi pembicaraan hangat beberapa waktu

> terakhir ini. Bahkan beberapa pihak berupaya untuk mengkriminalkan kasus

> ini. Seperti sejumlah perwakilan LSM atas nama Jaringan Peduli Perempuan

dan

> Anak (JPPA) Jawa Tengah, Jumat, mendesak proses hukum atas Syekh Puji

> dilanjutkan. . Sementara itu, Ulfa pun dipisahkan dari Syekh Puji yang

telah

> menikahinya, padahal Ulfa mengaku nggak ingin bercerai.

>

> Mengapa nikah dipersoalkan, sementara perzinahan dibiarkan? Apakah ini

> menunjukkan bukti kejahiliyahan umat di negeri ini?

>

> Fatkhurozy, Divisi Operasional dari LRC-KJHAM mengatakan, JPPA mendesak

agar

> Pujiono segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena yang

> bersangkutan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan

> alat bukti.

>

> Sebelumnya, bahkan Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, di

Semarang

> ikut-ikutan mengintervensi pernihakan sah syekh Puji ini. Atas nama

> melindungi anak, Kak Seto mengaku, akan mendampingi Lutfiana sampai kasus

> tersebut tuntas. "Komnas Perlindungan Anak kan tugasnya melindungi anak.

> Kami akan mendampingi sampai kasus ini tuntas," katanya.

>

> Febrianti Abassuni, Jurubicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia dalam

> pernyataan sikapnya menyampaikan bahwa penetapan batas usia minimal dalam

> pernikahan perlu dihapuskan karena tidak efektif dalam melindungi anak dan

> hanya mengkriminalkan orang-orang tak bersalah.

>

> Menurut Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia, penetapan usia yang dianggap

layak

> untuk menikah harusnya diserahkan kepada orang tua anak masing-masing.

Orang

> tua adalah pihak yang dikarunia Allah Sang Pencipta naluri untuk mencintai

> dan melindungi anak, mengetahui perkembangan anak, dan pihak yang paling

> menginginkan kebaikan bagi anak.

>

> Dalam pernyataan sikapnya itu ditegaskan bahwa pernikahan merupakan suatu

> bentuk ibadah yang disakralkan dalam Islam. Pernikahan bukan hanya sekedar

> legalisasi hubungan seksual semata. Pernikahan bukanlah perampasan hak

anak.

> Pernikahan adalah perpindahan perwalian dari seorang ayah kepada seorang

> suami. Ayah menyerahkan tanggung jawab mengasihi, menafkahi, melindungi,

> mendidik, dan memenuhi semua hak anak perempuannya kepada laki-laki yang

ia

> percayai mampu memikul tanggung jawab tersebut.

>

> Islam membolehkan menikahkan anak yang sudah baligh atau belum baligh tapi

> sudah tamyiz (sudah bisa menyatakan keinginannya) . Seorang anak yang

> memasuki pernikahan sesuai dengan syariat Islam tetap terpenuhi

hak-haknya.

> Anak yang belum baligh belum dituntut tapi dipersiapkan untuk mampu

> melaksanakan semua kewajibannya sebagai seorang istri. Sementara yang

sudah

> baligh mendapatkan hak sekaligus sudah harus melaksanakan kewajibannya

> sebagai seorang istri.

>

> Nikah Dituding Kriminal, Perzinahan Dibiarkan

>

> "Orang yang mau bertanggung jawab dalam pernikahan dituding sebagai pelaku

> kriminal sementara penyeru safe sex atau perzinahan dibiarkan bebas bahkan

> diangga sebagai penyelamat," tegasnya dalam pernyataan sikap tertanggal 9

> Novemver 2008.

>

> Lebih lanjut, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan bahwa untuk

> menghindari dan mengatasi kelemahan orang tua dalam melindungi anak

memasuki

> pernikahan, yang dilakukan negara harusnya Menerapkan sistem ekonomi dan

> politik sesuai syariah Islam sehingga mampu mensejahterakan seluruh

rakyat,

> sehingga kemampuan orang tua melindungi anak terjaga dan tidak menyimpang

> karena tekanan ekonomi.

>

> Menurut Muslimah HTI, lebih lanjut, negara pun harus melakukan pembinaan

> kepada orang tua yang memiliki kelemahan dalam pengasuhan dan pendidikan

> anak, sehingga bisa membimbing anak siap memasuki pernikahan. Negara pun

> harus memastikan akses setiap anak untuk mendapatkan pendidikan, baik

kepada

> anak yang belum atau sudah menikah. Anak harus tahu hak dan kewajiban yang

> telah Allah tetapkan kepada mereka, dan ke mana mereka harus meminta

bantuan

> ketika orang tua mereka melanggar ketetapan tersebut. Selanjutnya, negara

> harus menumbuhsuburkan kontrol sosial masyarakat berdasar standar nilai

> agama dalam perlindungan dan pendidikan anak. [m/z/ant/dtk/ okz/syabab. com]

>

>

>       

>       

>       

>

>

>

>

>       

>

>

>

>

>       

>       

>

>

>       

>       

>       

>

>

>

>

>

>

> [Non-text portions of this message have been removed]

>

>



-- 

Sent from my mobile device



------------ --------- --------- ------



----Hapus qoute yang tidak relevan jika me-reply!--- -

Arsip milis ada di:

http://www.mail- archive.com/ smu2jombang@ yahoogroups. co.uk/

Situs sekolah ada di:

http://www.smun2- jbg.sch.id | http://www.smadajo. org

Blog tidak resmi ada di:

http://http: //smun2jombang. wordpress. com/Yahoo! Groups Links



************ ********* ********* ********* **

Flexi-Gratis bicara sepanjang waktu se-Jawa Barat,

Banten dan DKI Jakarta.



Speedy-Gratis Internetan unlimited dari Pkl. 20.00

s/d 8.00 se-Jabodetabek, Banten, Karawang dan

Purwakarta.

************ ********* ********* ********* **



************ ********* ********* ********* **

Flexi-Gratis bicara sepanjang waktu se-Jawa Barat,

Banten dan DKI Jakarta.



Speedy-Gratis Internetan unlimited dari Pkl. 20.00

s/d 8.00 se- Jabodetabek, Banten, Karawang dan

Purwakarta

************ ********* ********* ********* **


      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke