Setuju!!!.....

--- On Mon, 17/11/08, Sugiri Pandu Murti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Sugiri Pandu Murti <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [smu2jombang] Syech Puji VS Ulfah
To: smu2jombang@yahoogroups.co.uk
Date: Monday, 17 November, 2008, 1:59 AM






Nice article.. :) Jd makin berasa indonesia begitu 'berwarna-warni' .
Kalo udah ke agama memang sensitip bgt seh.

Saya yakin pihak yg kontra sm syeh puji niatnya jg baik. The thing is,
hukum negara kita bukan Islam.. semua ada koridornya.. Menurut saya
nggak berat kok batasan umur ini, dr pada panjang urusannya ky
begini...

On 11/16/08, Mashuri NIQ <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
> Pernikahan Ulfa: Nikah Dituding Kriminal, Perzinahan Dibiarkan Sunday, 16
> November 2008 07:17
>
> Syabab.Com - Pernikahan Lutfiana Ulfa dan Pujiono Cahyo Widianto atau yang
> akrab dipanggil Syekh Puji menjadi pembicaraan hangat beberapa waktu
> terakhir ini. Bahkan beberapa pihak berupaya untuk mengkriminalkan kasus
> ini. Seperti sejumlah perwakilan LSM atas nama Jaringan Peduli Perempuan dan
> Anak (JPPA) Jawa Tengah, Jumat, mendesak proses hukum atas Syekh Puji
> dilanjutkan. . Sementara itu, Ulfa pun dipisahkan dari Syekh Puji yang telah
> menikahinya, padahal Ulfa mengaku nggak ingin bercerai.
>
> Mengapa nikah dipersoalkan, sementara perzinahan dibiarkan? Apakah ini
> menunjukkan bukti kejahiliyahan umat di negeri ini?
>
> Fatkhurozy, Divisi Operasional dari LRC-KJHAM mengatakan, JPPA mendesak agar
> Pujiono segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena yang
> bersangkutan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan
> alat bukti.
>
> Sebelumnya, bahkan Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, di Semarang
> ikut-ikutan mengintervensi pernihakan sah syekh Puji ini. Atas nama
> melindungi anak, Kak Seto mengaku, akan mendampingi Lutfiana sampai kasus
> tersebut tuntas. "Komnas Perlindungan Anak kan tugasnya melindungi anak.
> Kami akan mendampingi sampai kasus ini tuntas," katanya.
>
> Febrianti Abassuni, Jurubicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia dalam
> pernyataan sikapnya menyampaikan bahwa penetapan batas usia minimal dalam
> pernikahan perlu dihapuskan karena tidak efektif dalam melindungi anak dan
> hanya mengkriminalkan orang-orang tak bersalah.
>
> Menurut Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia, penetapan usia yang dianggap layak
> untuk menikah harusnya diserahkan kepada orang tua anak masing-masing. Orang
> tua adalah pihak yang dikarunia Allah Sang Pencipta naluri untuk mencintai
> dan melindungi anak, mengetahui perkembangan anak, dan pihak yang paling
> menginginkan kebaikan bagi anak.
>
> Dalam pernyataan sikapnya itu ditegaskan bahwa pernikahan merupakan suatu
> bentuk ibadah yang disakralkan dalam Islam. Pernikahan bukan hanya sekedar
> legalisasi hubungan seksual semata. Pernikahan bukanlah perampasan hak anak.
> Pernikahan adalah perpindahan perwalian dari seorang ayah kepada seorang
> suami. Ayah menyerahkan tanggung jawab mengasihi, menafkahi, melindungi,
> mendidik, dan memenuhi semua hak anak perempuannya kepada laki-laki yang ia
> percayai mampu memikul tanggung jawab tersebut.
>
> Islam membolehkan menikahkan anak yang sudah baligh atau belum baligh tapi
> sudah tamyiz (sudah bisa menyatakan keinginannya) . Seorang anak yang
> memasuki pernikahan sesuai dengan syariat Islam tetap terpenuhi hak-haknya.
> Anak yang belum baligh belum dituntut tapi dipersiapkan untuk mampu
> melaksanakan semua kewajibannya sebagai seorang istri. Sementara yang sudah
> baligh mendapatkan hak sekaligus sudah harus melaksanakan kewajibannya
> sebagai seorang istri.
>
> Nikah Dituding Kriminal, Perzinahan Dibiarkan
>
> "Orang yang mau bertanggung jawab dalam pernikahan dituding sebagai pelaku
> kriminal sementara penyeru safe sex atau perzinahan dibiarkan bebas bahkan
> diangga sebagai penyelamat," tegasnya dalam pernyataan sikap tertanggal 9
> Novemver 2008.
>
> Lebih lanjut, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan bahwa untuk
> menghindari dan mengatasi kelemahan orang tua dalam melindungi anak memasuki
> pernikahan, yang dilakukan negara harusnya Menerapkan sistem ekonomi dan
> politik sesuai syariah Islam sehingga mampu mensejahterakan seluruh rakyat,
> sehingga kemampuan orang tua melindungi anak terjaga dan tidak menyimpang
> karena tekanan ekonomi.
>
> Menurut Muslimah HTI, lebih lanjut, negara pun harus melakukan pembinaan
> kepada orang tua yang memiliki kelemahan dalam pengasuhan dan pendidikan
> anak, sehingga bisa membimbing anak siap memasuki pernikahan. Negara pun
> harus memastikan akses setiap anak untuk mendapatkan pendidikan, baik kepada
> anak yang belum atau sudah menikah. Anak harus tahu hak dan kewajiban yang
> telah Allah tetapkan kepada mereka, dan ke mana mereka harus meminta bantuan
> ketika orang tua mereka melanggar ketetapan tersebut. Selanjutnya, negara
> harus menumbuhsuburkan kontrol sosial masyarakat berdasar standar nilai
> agama dalam perlindungan dan pendidikan anak. [m/z/ant/dtk/ okz/syabab. com]
>
>
> 
> 
> 
>
>
>
>
> 
>
>
>
>
> 
> 
>
>
> 
> 
> 
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

-- 
Sent from my mobile device
 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke