ar 10%
(sepuluh persen) dan bersifat final".
Dari: Primandita Rusmanadi
Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Terkirim: Jumat, 26 Juni, 2009 16:26:19
Judul: Bls: [ob] tanya pajak deviden
Setahu saya pajak atas dividen itu 15% (Pasal 23 ayat (1) huruf a Und
Untuk Th 2009 Pajak penghasilan dari deviden adalah 10 %
Kalau Th 2008 Pajak penghasilan dari deviden adalah 15 %
dan sebelumnya
2009/6/26 Primandita Rusmanadi
>
>
> Setahu saya pajak atas dividen itu 15% (Pasal 23 ayat (1) huruf a
> Undang-undang PPh)
> jadi itungan bersihnya:
>
> 1
Setahu saya pajak atas dividen itu 15% (Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang
PPh)
jadi itungan bersihnya:
100 X 500 = 50.000
PPh nya 15% x 50.000 = 7.500
terima bersih = 50.000 - 7.500 = 42.500
itu jika penerima dividen memiliki NPWP, kalo tidak punya NPWP sesuai Pasal 23
ayat (1a) UU PPh d
3 matches
Mail list logo