Setahu saya pajak atas dividen itu 15% (Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh) jadi itungan bersihnya:
100 X 500 = 50.000 PPh nya 15% x 50.000 = 7.500 terima bersih = 50.000 - 7.500 = 42.500 itu jika penerima dividen memiliki NPWP, kalo tidak punya NPWP sesuai Pasal 23 ayat (1a) UU PPh dikenakan 100% lebih tinggi dari tarif normal, so akan dikenai pajak sebesar 30% (100% lebih tinggi dari 15% = 30%) jadi terimanya: PPh nya 30% x 50.000 = 15.000 terima bersih = 50.000 - 15.000 = 35.000 Jadi yang sudah punya NPWP lebih baik informasikan ke brokernya biar gak dipotongnya cuma 15% bukan 30% CMIIW Prima. PS: ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 ________________________________ Dari: lkm jkt <lkm...@gmail.com> Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Terkirim: Jumat, 26 Juni, 2009 16:08:31 Judul: Re: [ob] tanya pajak deviden Pajak deviden 10 % deviden : 100 rp 1 lot = 100 X 500 lembar - 10 % = 45.000 (diterima) 2009/6/26 Anton Limanauw <bdgciptaprima@ yahoo.com> > > >>mohon tanya dari para OBers > >kalo pajak deviden tuh skg berapa yah? >ngitungnya gimana? misal kita punya 1 lot sama A, satu sharenya dikasih >deviden 100, jadi yang kita terima bersih berapa ya? > >thanks for sharing > >________________________________ New Email addresses available on Yahoo! >>Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. >>Hurry before someone else does! > > > > > > > > -- Lukman __________________________________________________ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com