Setahu saya pajak atas dividen itu 15% (Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang 
PPh)
jadi itungan bersihnya:

100 X 500 = 50.000 
PPh nya 15% x 50.000 = 7.500
terima bersih = 50.000 - 7.500 = 42.500

itu jika penerima dividen memiliki NPWP, kalo tidak punya NPWP sesuai Pasal 23 
ayat (1a) UU PPh dikenakan 100% lebih tinggi dari tarif normal, so akan dikenai 
pajak sebesar 30% (100% lebih tinggi dari 15% = 30%)

jadi terimanya:
PPh nya 30% x 50.000 = 15.000
terima bersih = 50.000 - 15.000 = 35.000

Jadi yang sudah punya NPWP lebih baik informasikan ke brokernya biar gak 
dipotongnya cuma 15% bukan 30%

CMIIW
Prima.

PS: ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009




________________________________
Dari: lkm jkt <lkm...@gmail.com>
Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Terkirim: Jumat, 26 Juni, 2009 16:08:31
Judul: Re: [ob] tanya pajak deviden





Pajak deviden 10 %

deviden  : 100 rp     1 lot = 100 X 500 lembar  - 10 %  = 45.000  (diterima)




2009/6/26 Anton Limanauw <bdgciptaprima@ yahoo.com>


>
>
>>mohon tanya dari para OBers
>
>kalo pajak deviden tuh skg berapa yah?
>ngitungnya gimana? misal kita punya 1 lot sama A, satu sharenya dikasih 
>deviden 100, jadi yang kita terima bersih berapa ya?
>
>thanks for sharing
>
>________________________________
 New Email addresses available on Yahoo!  
>>Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
>>Hurry before someone else does!
>
>
>
>
>
>
>
>


-- 
Lukman

   

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 

Kirim email ke