�PPDi� Kewajiban menutup aurat bagi wanita.
Rasulullah SAW bersabda: "Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita- wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR. Muslim) Wanita-wanita yang digambarkan Rasul dalam hadis di atas sekarang banyak sekali kita lihat. Bahkan itu sudah menjadi sesuatu yang mentradisi dan dianggap lumrah. Mereka adalah wanita-wanita yang memakai pakaian tapi telanjang. Sebab pakaian yang mereka kenakan tak dapat menutupi apa yang ALLAH SWT perintahkan untuk ditutupi. Budaya barat adalah penyebab fenomena ini. Sebab pakaian yang "tak layak" tersebut bukanlah merupakan budaya masyarakat Islam dan tidak pula dikenal dalam tradisi masyarakat kita. Namun itu adalah hal baru yang lantas diterima tanpa dikritisi. Tidak pula itu diuji dengan pertanyaan, bolehkah ini menurut agama, atau baikkah ini bagi kita dan pertanyaan lain yang senada. Boleh jadi karena perasaan rendah diri yang akut dan silau terhadap kemajuan barat dalam beberapa hal akhirnya banyak di antara kita yang menerima budaya barat dengan mata tertutup (atau sengaja menutup mata). Namun di sana kita juga melihat fajar yang mulai terbit. Kesadaran untuk kembali kepada budaya kita sendiri (baca: budaya berpakaian islami) mulai tumbuh. Betapa sekarang kita banyak melihat indahnya kibaran jilbab di mana-mana. Di kampus, di sekolah, di pasar dan bahkan di terminal-terminal. Malah di beberapa negara barat (Inggris dan Jerman misalnya) muslimah-muslimah pemakai jilbab tak lagi sulit ditemukan. Meski di Perancis malah terjadi sebaliknya, ada pelarangan penggunaan jilbab walau sudah tidak terlalu banyak perdebatan lagi. Jelasnya saat ini sudah tak ada lagi larangan untuk mengenakan busana dan pakaian yang menutup aurat. Permasalahannya, apakah jaminan kebebasan ini kemudian segera disambut oleh para muslimah kita dengan segera kembali mengenakan pakaian takwa itu atau tidak. Yang pasti alasan dilarang oleh si ini dan si itu kini tak berlaku lagi. AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYA Aurat wanita yang tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah: 1. Al-Qur'an surat Annur(24):31 "Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya '" Keterangan : Ayat ini menegaskan empat hal: a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLAH SWT. b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram. c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak. Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata " kecuali yang biasa nampak " dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut `Atho,' Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas'ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja. d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada. 2. Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah SAW berpaling darinya dan berkata:"Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini," sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi). Keterangan : Hadis ini menunjukkan dua hal: a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan. b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat. Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat
�PPDi� Pahala dan imbalan yang berjilbab atau yang menutup aurat.
Bismillahirrahmanirrahim. Nabi SAW pernah bersabda bahwa akan tiba suatu masa di mana Islam akan menjadi sesuatu yang asing (termasuk busana jilbab sebagaimana awal kedatangan Islam). Dalam keadaan seperti itu, kita tidak boleh larut. Harus tetap memegang Islam, walaupun berat seperti memegang bara api. Dan insya Allah, dalam kondisi yang rusak dan bejat seperti ini, mereka yang tetap taat akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Bahkan dengan pahala lima puluh kali lipat daripada pahala para shahabat. Sabda Nabi SAW : "Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali menjadi sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu".(HR. Muslim no. 145) Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api. Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu. Ada yang berkata, "Hai Rasululah, apakah itu pahala lima puluh di antara mereka" ? Rasululah SAW menjawab,"Bahkan lima puluh orang di antara kalian (para shahabat)" (HR. Abu Dawud, dengan sanad hasan) Dan sebenarnya banyak hal lain yang sepertinya asing di zaman sekarang ini, yaitu hal hal yg berbau Islam dan malah diangkap kolot dan ketinggalan zaman. Padahal jika kita mau melaksanakannya maka pahala yang akan kita dapatkan berlipat ganda. Tolong sampaikan kepada anak anak perempuan kita dan istri istri kita, agar mereka senang menutup auratnya. Semoga dunia tidak mengelabui kita dari kehidupan akhirat sebagai tujuan hidup sebenarnya. Amin. Semoga bermanfaat adanya.
�PPDi� 10 Hal yg sia sia
Bismilahirrahmanirrahim. Dari Imam Ibn ul Qayyim al Jawziyyah Ada 10 hal yang sia sia : 1.Ilmu yang tidak dimanfaatkan. 2.Perbuatan yang yang tidak bermanfaat dan tidak berdasarkan contoh yang benar. 3.Harta yang tidak berkah, yang mendatangkan masalah bagi pemiliknya baik selagi hidup dan setelah matinya. 4.Hati yang kosong dari mengingat Allah dan tidak mau mencari keridhaanNya. 5. Tubuh yang tidak patuh dan tidak melayani Allah swt. 6.Mencintai Allah swt tetapi tidak mau melaksanakan perintah dan tidak mau mencari keridhaanNya. 7.Waktu yang dibuang utk perbuatan dosa dan membuang kesempatan utk berbuat baik. 8.Fikiran yang sibuk dengan hal hal yang tdk perlu. 9.Melayani atau berteman kepada orang yang tidak mendatangkan kecintaan dan kepatuhan kepada Allah, dan tidak ada keuntungnya dalam kehidupan diri. 10.Berharap dan takut kepada sesuatu selain Allah yang tidak mampu mendatangkan kebaikan atau kemudaratan, dan kehidupan serta kematian, bahkan yang ditakuti dan yang diharapkannya itu tidak mampu membantu dirinya sendiri. Bagaimanapun yang terbesar adalah kesia-siaan hati dan waktu. Hati yang sia sia oleh kesibukan dunia dan melupakan akhirat, dan sia sianya waktu oleh harapan harapan yang kosong. Kesia siaan hati maksudnya adalah menempatkan dunia di atas kepentingan akhirat, dan kesia siaan waktu adalah berharap pada harapan kosong. Kesia siaan ini disebabkan keinginan dan harapan harapan kosong ,jauh dari keinginan dan harapan untuk melakukan hal hal baik sesuai perintah Allah swt dan jauh dari persiapan dengan amal ibadah untuk menjumpai Allah swt. Betapa anehnya jika sesorang hamba Allah mendapatkan masalah lalu mengharapkan pertolonganNya, tetapi dia tidak pernah meminta kepada Allah agar Allah mengobati hatinya dari kelengahan mengingat Allah swt dan dari kekufuran perintah perintah Allah swt. Semoga kita termsuk orang yang selalu ingat dan taat. Semoga ada manfaatnya. (Berzikir adalah amalan yang mudah dan besar pahalanya)
�PPDi� Vedr. «PPDi» Kewajiban menutup aurat bagi wanita.
Terimakasih abusisia, semoga wanita Acheh - Sumatra membaca tulisan abu. abusisia <[EMAIL PROTECTED]> skrev: Rasulullah SAW bersabda: "Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita- wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR. Muslim) Wanita-wanita yang digambarkan Rasul dalam hadis di atas sekarang banyak sekali kita lihat. Bahkan itu sudah menjadi sesuatu yang mentradisi dan dianggap lumrah. Mereka adalah wanita-wanita yang memakai pakaian tapi telanjang. Sebab pakaian yang mereka kenakan tak dapat menutupi apa yang ALLAH SWT perintahkan untuk ditutupi. Budaya barat adalah penyebab fenomena ini. Sebab pakaian yang "tak layak" tersebut bukanlah merupakan budaya masyarakat Islam dan tidak pula dikenal dalam tradisi masyarakat kita. Namun itu adalah hal baru yang lantas diterima tanpa dikritisi. Tidak pula itu diuji dengan pertanyaan, bolehkah ini menurut agama, atau baikkah ini bagi kita dan pertanyaan lain yang senada. Boleh jadi karena perasaan rendah diri yang akut dan silau terhadap kemajuan barat dalam beberapa hal akhirnya banyak di antara kita yang menerima budaya barat dengan mata tertutup (atau sengaja menutup mata). Namun di sana kita juga melihat fajar yang mulai terbit. Kesadaran untuk kembali kepada budaya kita sendiri (baca: budaya berpakaian islami) mulai tumbuh. Betapa sekarang kita banyak melihat indahnya kibaran jilbab di mana-mana. Di kampus, di sekolah, di pasar dan bahkan di terminal-terminal. Malah di beberapa negara barat (Inggris dan Jerman misalnya) muslimah-muslimah pemakai jilbab tak lagi sulit ditemukan. Meski di Perancis malah terjadi sebaliknya, ada pelarangan penggunaan jilbab walau sudah tidak terlalu banyak perdebatan lagi. Jelasnya saat ini sudah tak ada lagi larangan untuk mengenakan busana dan pakaian yang menutup aurat. Permasalahannya, apakah jaminan kebebasan ini kemudian segera disambut oleh para muslimah kita dengan segera kembali mengenakan pakaian takwa itu atau tidak. Yang pasti alasan dilarang oleh si ini dan si itu kini tak berlaku lagi. AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYA Aurat wanita yang tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah: 1. Al-Qur'an surat Annur(24):31 "Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya '" Keterangan : Ayat ini menegaskan empat hal: a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLAH SWT. b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram. c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak. Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata " kecuali yang biasa nampak " dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut `Atho,' Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas'ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja. d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada. 2. Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah SAW berpaling darinya dan berkata:"Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini," sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi). Keterangan : Hadis ini menunjukkan dua hal: a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak