�PPDi� Kewajiban menutup aurat bagi wanita.

2007-08-04 Terurut Topik abusisia
Rasulullah SAW bersabda: "Ada dua golongan penghuni neraka yang aku 
belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam 
cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-
wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. 
Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk 
surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga 
itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR. Muslim)

Wanita-wanita yang digambarkan Rasul dalam hadis di atas sekarang 
banyak sekali kita lihat. Bahkan itu sudah menjadi sesuatu yang 
mentradisi dan dianggap lumrah. Mereka adalah wanita-wanita yang 
memakai pakaian tapi telanjang. Sebab pakaian yang mereka kenakan 
tak dapat menutupi apa yang ALLAH SWT perintahkan untuk ditutupi.
Budaya barat adalah penyebab fenomena ini. Sebab pakaian yang "tak 
layak" tersebut bukanlah merupakan budaya masyarakat Islam dan tidak 
pula dikenal dalam tradisi masyarakat kita. Namun itu adalah hal 
baru yang lantas diterima tanpa dikritisi. Tidak pula itu diuji 
dengan pertanyaan, bolehkah ini menurut agama, atau baikkah ini bagi 
kita dan pertanyaan lain yang senada. Boleh jadi karena perasaan 
rendah diri yang akut dan silau terhadap kemajuan barat dalam 
beberapa hal akhirnya banyak di antara kita yang menerima budaya 
barat dengan mata tertutup (atau sengaja menutup mata). 

Namun di sana kita juga melihat fajar yang mulai terbit. Kesadaran 
untuk kembali kepada budaya kita sendiri (baca: budaya berpakaian 
islami) mulai tumbuh. Betapa sekarang kita banyak melihat indahnya 
kibaran jilbab di mana-mana. Di kampus, di sekolah, di pasar dan 
bahkan di terminal-terminal. Malah di beberapa negara barat (Inggris 
dan Jerman misalnya) muslimah-muslimah pemakai jilbab tak lagi sulit 
ditemukan. Meski di Perancis malah terjadi sebaliknya, ada 
pelarangan penggunaan jilbab walau sudah tidak terlalu banyak 
perdebatan lagi.

Jelasnya saat ini sudah tak ada lagi larangan untuk mengenakan 
busana dan pakaian yang menutup aurat. Permasalahannya, apakah 
jaminan kebebasan ini kemudian segera disambut oleh para muslimah 
kita dengan segera kembali mengenakan pakaian takwa itu atau tidak. 
Yang pasti alasan dilarang oleh si ini dan si itu kini tak berlaku 
lagi. 

AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYA
Aurat wanita yang tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain 
(selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali 
wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah:

1. Al-Qur'an surat Annur(24):31
"Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka 
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka 
menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan 
hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya…'"

Keterangan :
Ayat ini menegaskan empat hal:
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLAH 
SWT. 
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak. 

Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya 
menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika 
perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat 
perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran 
para sahabat dan ulama terhadap kata "…kecuali yang biasa nampak…" 
dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah 
wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut `Atho,' Imam Auzai dan 
Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin 
dalam golongan ini. Ibnu Mas'ud RA. mengatakan maksud kata tersebut 
adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya 
adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para 
ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita 
adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian 
luarnya saja.

d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk 
jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam 
bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada 
adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup 
hanya dengan menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya 
diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan 
terjuntai menutupi dada.

2. Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk 
menjumpai Rasulullah SAW dengan pakaian yang tipis, lantas 
Rasulullah SAW berpaling darinya dan berkata:"Hai Asma, 
seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil 
baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini," sambil beliau 
menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).

Keterangan :
Hadis ini menunjukkan dua hal:
a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak 
tangan.
b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat. 
Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat

�PPDi� Pahala dan imbalan yang berjilbab atau yang menutup aurat.

2007-08-04 Terurut Topik abusisia
Bismillahirrahmanirrahim.

Nabi SAW pernah bersabda bahwa akan tiba suatu masa di mana Islam 
akan menjadi sesuatu yang asing (termasuk busana jilbab– sebagaimana 
awal kedatangan Islam). 
Dalam keadaan seperti itu, kita tidak boleh larut. Harus tetap 
memegang Islam, walaupun berat seperti memegang bara api. Dan insya 
Allah, dalam kondisi yang rusak dan bejat seperti ini, mereka yang 
tetap taat akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Bahkan dengan 
pahala lima puluh kali lipat daripada pahala para shahabat.

Sabda Nabi SAW : "Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan 
kembali menjadi sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang 
yang terasing itu".(HR. Muslim no. 145)

Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan 
kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api. 
Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan 
mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan 
itu. Ada yang berkata, "Hai Rasululah, apakah itu pahala lima puluh 
di antara mereka" ? Rasululah SAW menjawab,"Bahkan lima puluh orang 
di antara kalian (para shahabat)" (HR. Abu Dawud, dengan sanad hasan)

Dan sebenarnya banyak hal lain yang sepertinya asing di zaman 
sekarang ini, yaitu hal hal yg berbau Islam dan malah diangkap kolot 
dan ketinggalan zaman. Padahal jika kita mau melaksanakannya maka 
pahala yang akan kita dapatkan berlipat ganda. 

Tolong sampaikan kepada anak anak perempuan kita dan istri istri 
kita, agar mereka senang menutup auratnya. 
Semoga dunia tidak mengelabui kita dari kehidupan akhirat sebagai 
tujuan hidup sebenarnya. Amin.

Semoga bermanfaat adanya.




�PPDi� 10 Hal yg sia sia

2007-08-04 Terurut Topik abusisia
Bismilahirrahmanirrahim. 

Dari Imam Ibn ul Qayyim al Jawziyyah
Ada 10 hal yang sia sia :
1.Ilmu yang tidak dimanfaatkan. 

2.Perbuatan yang yang tidak bermanfaat dan tidak berdasarkan contoh 
yang benar. 

3.Harta yang tidak berkah, yang mendatangkan masalah bagi pemiliknya 
baik selagi hidup dan setelah matinya.

4.Hati yang kosong dari mengingat Allah dan tidak mau mencari 
keridhaanNya.

5. Tubuh yang tidak patuh dan tidak melayani Allah swt.

6.Mencintai Allah swt tetapi tidak mau melaksanakan perintah dan 
tidak mau mencari keridhaanNya. 

7.Waktu yang dibuang utk perbuatan dosa dan membuang kesempatan utk 
berbuat baik.

8.Fikiran yang sibuk dengan hal hal yang tdk perlu. 

9.Melayani atau berteman kepada orang yang tidak mendatangkan 
kecintaan dan kepatuhan  kepada Allah, dan tidak ada keuntungnya 
dalam kehidupan diri.

10.Berharap dan takut kepada sesuatu selain Allah yang tidak mampu 
mendatangkan kebaikan atau kemudaratan, dan kehidupan serta 
kematian, bahkan yang ditakuti dan yang diharapkannya itu tidak 
mampu membantu dirinya sendiri. 

Bagaimanapun yang terbesar adalah kesia-siaan hati dan waktu. Hati 
yang sia sia oleh kesibukan dunia dan melupakan akhirat, dan sia 
sianya waktu oleh harapan harapan yang kosong. 

Kesia siaan hati maksudnya adalah menempatkan dunia di atas 
kepentingan akhirat, dan kesia siaan waktu adalah berharap pada 
harapan kosong. 

Kesia siaan ini disebabkan keinginan dan harapan harapan 
kosong ,jauh dari keinginan dan harapan untuk melakukan hal hal baik 
sesuai perintah Allah swt dan jauh dari persiapan dengan amal ibadah 
untuk menjumpai Allah swt. 

Betapa anehnya jika sesorang hamba Allah mendapatkan masalah lalu 
mengharapkan pertolonganNya, tetapi dia tidak pernah meminta kepada 
Allah agar Allah mengobati hatinya dari kelengahan mengingat Allah 
swt dan dari kekufuran perintah perintah Allah swt.

Semoga kita termsuk orang yang selalu ingat dan taat.
 
Semoga ada manfaatnya.
(Berzikir adalah amalan yang mudah dan besar pahalanya)




�PPDi� Vedr. «PPDi» Kewajiban menutup aurat bagi wanita.

2007-08-04 Terurut Topik Anwar Ali
Terimakasih abusisia, semoga wanita Acheh - Sumatra membaca tulisan abu. 

abusisia <[EMAIL PROTECTED]> skrev:   Rasulullah SAW bersabda: "Ada dua 
golongan penghuni neraka yang aku 
belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam 
cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-
wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. 
Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk 
surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga 
itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR. Muslim)

Wanita-wanita yang digambarkan Rasul dalam hadis di atas sekarang 
banyak sekali kita lihat. Bahkan itu sudah menjadi sesuatu yang 
mentradisi dan dianggap lumrah. Mereka adalah wanita-wanita yang 
memakai pakaian tapi telanjang. Sebab pakaian yang mereka kenakan 
tak dapat menutupi apa yang ALLAH SWT perintahkan untuk ditutupi.
Budaya barat adalah penyebab fenomena ini. Sebab pakaian yang "tak 
layak" tersebut bukanlah merupakan budaya masyarakat Islam dan tidak 
pula dikenal dalam tradisi masyarakat kita. Namun itu adalah hal 
baru yang lantas diterima tanpa dikritisi. Tidak pula itu diuji 
dengan pertanyaan, bolehkah ini menurut agama, atau baikkah ini bagi 
kita dan pertanyaan lain yang senada. Boleh jadi karena perasaan 
rendah diri yang akut dan silau terhadap kemajuan barat dalam 
beberapa hal akhirnya banyak di antara kita yang menerima budaya 
barat dengan mata tertutup (atau sengaja menutup mata). 

Namun di sana kita juga melihat fajar yang mulai terbit. Kesadaran 
untuk kembali kepada budaya kita sendiri (baca: budaya berpakaian 
islami) mulai tumbuh. Betapa sekarang kita banyak melihat indahnya 
kibaran jilbab di mana-mana. Di kampus, di sekolah, di pasar dan 
bahkan di terminal-terminal. Malah di beberapa negara barat (Inggris 
dan Jerman misalnya) muslimah-muslimah pemakai jilbab tak lagi sulit 
ditemukan. Meski di Perancis malah terjadi sebaliknya, ada 
pelarangan penggunaan jilbab walau sudah tidak terlalu banyak 
perdebatan lagi.

Jelasnya saat ini sudah tak ada lagi larangan untuk mengenakan 
busana dan pakaian yang menutup aurat. Permasalahannya, apakah 
jaminan kebebasan ini kemudian segera disambut oleh para muslimah 
kita dengan segera kembali mengenakan pakaian takwa itu atau tidak. 
Yang pasti alasan dilarang oleh si ini dan si itu kini tak berlaku 
lagi. 

AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYA
Aurat wanita yang tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain 
(selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali 
wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah:

1. Al-Qur'an surat Annur(24):31
"Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka 
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka 
menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan 
hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya…'"

Keterangan :
Ayat ini menegaskan empat hal:
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLAH 
SWT. 
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak. 

Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya 
menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika 
perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat 
perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran 
para sahabat dan ulama terhadap kata "…kecuali yang biasa nampak…" 
dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah 
wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut `Atho,' Imam Auzai dan 
Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin 
dalam golongan ini. Ibnu Mas'ud RA. mengatakan maksud kata tersebut 
adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya 
adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para 
ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita 
adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian 
luarnya saja.

d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk 
jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam 
bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada 
adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup 
hanya dengan menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya 
diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan 
terjuntai menutupi dada.

2. Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk 
menjumpai Rasulullah SAW dengan pakaian yang tipis, lantas 
Rasulullah SAW berpaling darinya dan berkata:"Hai Asma, 
seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil 
baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini," sambil beliau 
menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).

Keterangan :
Hadis ini menunjukkan dua hal:
a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak