Terimakasih abusisia, semoga wanita Acheh - Sumatra membaca tulisan abu. 

abusisia <[EMAIL PROTECTED]> skrev:           Rasulullah SAW bersabda: "Ada dua 
golongan penghuni neraka yang aku 
belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam 
cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-
wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. 
Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk 
surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga 
itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR. Muslim)

Wanita-wanita yang digambarkan Rasul dalam hadis di atas sekarang 
banyak sekali kita lihat. Bahkan itu sudah menjadi sesuatu yang 
mentradisi dan dianggap lumrah. Mereka adalah wanita-wanita yang 
memakai pakaian tapi telanjang. Sebab pakaian yang mereka kenakan 
tak dapat menutupi apa yang ALLAH SWT perintahkan untuk ditutupi.
Budaya barat adalah penyebab fenomena ini. Sebab pakaian yang "tak 
layak" tersebut bukanlah merupakan budaya masyarakat Islam dan tidak 
pula dikenal dalam tradisi masyarakat kita. Namun itu adalah hal 
baru yang lantas diterima tanpa dikritisi. Tidak pula itu diuji 
dengan pertanyaan, bolehkah ini menurut agama, atau baikkah ini bagi 
kita dan pertanyaan lain yang senada. Boleh jadi karena perasaan 
rendah diri yang akut dan silau terhadap kemajuan barat dalam 
beberapa hal akhirnya banyak di antara kita yang menerima budaya 
barat dengan mata tertutup (atau sengaja menutup mata). 

Namun di sana kita juga melihat fajar yang mulai terbit. Kesadaran 
untuk kembali kepada budaya kita sendiri (baca: budaya berpakaian 
islami) mulai tumbuh. Betapa sekarang kita banyak melihat indahnya 
kibaran jilbab di mana-mana. Di kampus, di sekolah, di pasar dan 
bahkan di terminal-terminal. Malah di beberapa negara barat (Inggris 
dan Jerman misalnya) muslimah-muslimah pemakai jilbab tak lagi sulit 
ditemukan. Meski di Perancis malah terjadi sebaliknya, ada 
pelarangan penggunaan jilbab walau sudah tidak terlalu banyak 
perdebatan lagi.

Jelasnya saat ini sudah tak ada lagi larangan untuk mengenakan 
busana dan pakaian yang menutup aurat. Permasalahannya, apakah 
jaminan kebebasan ini kemudian segera disambut oleh para muslimah 
kita dengan segera kembali mengenakan pakaian takwa itu atau tidak. 
Yang pasti alasan dilarang oleh si ini dan si itu kini tak berlaku 
lagi. 

AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYA
Aurat wanita yang tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain 
(selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali 
wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah:

1. Al-Qur'an surat Annur(24):31
"Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka 
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka 
menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan 
hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanyaÂ…'"

Keterangan :
Ayat ini menegaskan empat hal:
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLAH 
SWT. 
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak. 

Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya 
menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika 
perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat 
perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran 
para sahabat dan ulama terhadap kata "Â…kecuali yang biasa nampakÂ…" 
dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah 
wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut `Atho,' Imam Auzai dan 
Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin 
dalam golongan ini. Ibnu Mas'ud RA. mengatakan maksud kata tersebut 
adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya 
adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para 
ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita 
adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian 
luarnya saja.

d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk 
jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam 
bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada 
adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup 
hanya dengan menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya 
diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan 
terjuntai menutupi dada.

2. Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk 
menjumpai Rasulullah SAW dengan pakaian yang tipis, lantas 
Rasulullah SAW berpaling darinya dan berkata:"Hai Asma, 
seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil 
baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini," sambil beliau 
menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).

Keterangan :
Hadis ini menunjukkan dua hal:
a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak 
tangan.
b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat. 
Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu 
seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil 
tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. 
Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak 
dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak 
hanya berlaku pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yang 
memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.
Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yang 
menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini:

1. Dari Al-Qur'an:
a. "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan 
tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahuluÂ…" 
(Qs. Al-Ahzab: 33).

Keterangan:
Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian 
tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah 
merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji 
pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi 
ka'bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau 
perempuan.

Konteks ayat di atas adalah ditujukan untuk istri-istri Rasulullah 
SAW. Namun keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. 
Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan: "Yang dijadikan pedoman adalah 
keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya 
dalil tersebut (al ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis sabab).

b. "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak 
perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: `Hendaklah mereka 
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu 
supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka 
tidak diganggu. Dan ALLAH SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." 
(Qs. Al-Ahzab: 59).

Keterangan:
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh 
(pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti 
kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup 
seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda 
keimanan mereka.

2. Hadis Rasulullah SAW, bahwasanya beliau bersabda:
"Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: 
Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mrip ekor sapi 
untk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun 
telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak 
punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium 
baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak 
sekian dan sekian." (HR. Muslim)

Keterangan:
Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yang 
membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini 
menunjukkan bahwa pamer aurat dan "buka-bukaan" adalah dosa besar. 
Sebab perbuatan-perbuatan yang dilaknat oleh ALLAH SWT atau Rasul-
Nya dan yang diancam dengan sangsi duniawi (qishas, rajam, potong 
tangan dll) atau azab neraka adalah dosa besar. 

NB: Perlu diingat bahwa yg utama dan utama adalah menumbuhkan 
keimanan dalam diri wanita wanita kita. Seperti yang telah 
dicontohkan Rasulullah saw bahwa Rasulullah dalam menyampaikan 
risalahnya didahulu dengan menguatkan dasar keimanan kepada umatnya. 
Sehingga jika iman sudah tumbuh di hati, amalan (praktik) ibadah 
akan mudah dilaksanakan.

Dalam Islam kasih sayang dan hikmah adalah jalan yang disunnahkan.
Semoga istri istri dan anak anak perempuan kita, memahami mengapa 
harus menutup aurat dan mengetahui apa ganjarannya (baik pahala dan 
dosa). Hanya Allah swt sajalah yang mempunyai hak hidayah, kita 
manusia hanya sebagai penyampai saja. Dan selama hak menyampaikan 
itu sudah kita lakukan, maka insyaAllah kita lepas dari tanggung 
jawab itu kelak di hadapan Allah swt.



         

       
---------------------------------

Alt i én. Få Yahoo! Mail med adressekartotek, kalender og notisblokk.

Kirim email ke