Iklim Investasi Tambang Buruk 

Banyak Aturan Tumpang Tindih


jakarta, kompas - Kebijakan pertambangan Indonesia termasuk 10 yang
terburuk di dunia. Tumpang tindih kebijakan memunculkan ketidakpastian
bagi aktivitas pertambangan. Kondisi itu tidak akan banyak berubah
apabila tidak ada perbaikan koordinasi antarinstansi terkait. 

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy Arif
mengemukakan hal itu dalam seminar Outlook Industri Pertambangan
Indonesia 2007 di Jakarta, Selasa (2/10). Mengutip data yang dikeluarkan
Fraser Institute, dari segi kepastian kebijakan pertambangan, posisi
Indonesia ada di peringkat ke-55 dari 65 negara yang memiliki sumber
daya mineral. 

Sementara dari sisi kekayaan cadangan mineral, Indonesia menempati
posisi ke-15. Menurut Irwandy, iklim investasi pertambangan Indonesia
dinilai penuh ketidakpastian. Sampai saat ini, usaha pertambangan masih
menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967. Ia mencontohkan, sejumlah
aturan kehutanan dan lingkungan hidup yang keluar setelah tahun 1998
tidak sinkron dengan UU Pertambangan. 

"Misalnya di Sumatera Utara, ada perusahaan tambang yang harus sudah
mendapat izin membuka tambang bawah tanah, tapi aktivitasnya tertunda
karena harus menunggu keluarnya aturan dari Departemen Kehutanan yang
terkait dengan itu," papar Irwandy. 

Selain masalah kehutanan dan lingkungan, pelaksanaan otonomi daerah juga
ikut memunculkan ketidakpastian. "Ada bupati yang mengeluarkan kuasa
pertambangan atas wilayah yang oleh pemerintah pusat sudah dikeluarkan
izin prinsipnya untuk kontrak karya," ujar Irwandy. Ia menilai iklim
investasi pertambangan tidak akan lebih baik meskipun Rancangan
Undang-Undang Mineral dan Batu Bara sedang dibahas di Dewan Perwakilan
Rakyat. 

"Selama tidak ada sinkronisasi aturan dan perbaikan koordinasi
antardepartemen, masalah tumpang tindih kebijakan akan terus berlanjut,"
ujarnya. 

Sementara itu, pemerintah dan perusahaan tambang asal Australia, Rio
Tinto, belum berhasil menyelesaikan negosiasi kontrak karya untuk
wilayah tambang Lasamphala di Sulawesi Tengah. Negosiasi kontrak itu
telah berjalan hampir setahun. Dirjen Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Simon Sembiring mengatakan,
pembicaraan masih terganjal tentang rezim perpajakan yang akan dikenakan
kepada Rio Tinto. 

"Dirjen Pajak akan duduk kembali dengan mereka. Laporannya sih belum
selesai, mungkin minggu depan," kata Simon. 

Hari Selasa kemarin, CEO Rio Tinto Copper Bret Clayton menemui Wapres
Jusuf Kalla. Pada Juni 2006, CEO Rio Tinto lainnya juga melakukan
pertemuan dengan Wapres terkait rencana mereka mengembangkan tambang
nikel Lasamphala. Bret Clayton mengatakan, pihaknya juga berharap dapat
memaparkan rencana bisnis terkait dengan proyek tersebut di kalangan DPR
akhir tahun ini. 

"Hari ini (kemarin) kami bertemu dengan Wapres. Kami berupaya agar
proyek nikel yang kini masih dinegosiasikan bisa segera terwujud. Hingga
saat ini memang masih ada sejumlah masalah yang terus dirundingkan
kembali," ujarnya. (DOT/HAR) 


-- 
Kuliner Indonesia, milis tentang makanan dan tempat makan di dalam, 
juga dari luar negeri. Disajikan dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
Daftar ke mailto:[EMAIL PROTECTED] Arsipnya bisa 
dibaca di http://groups.yahoo.com/group/kuliner_ind/messages



Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI.
Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED]

[EMAIL PROTECTED] untuk berhenti dari milis saham
[EMAIL PROTECTED] untuk bergabung ke milis saham
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke