http://www.gatra.com/artikel.php?id=131650
Polda Aceh: Kasus Penjualan Aset Negara Segera Tuntas Banda Aceh, 31 Oktober 2009 11:42 Kapolda Aceh Irjen Pol Aditya Warman menegaskan, kasus dugaan penjualan aset negara berupa besi jembatan kerangka baja (bailey), dalam waktu dekat segera dituntaskan. "Kami berupaya dan menargetkan kasus tersebut bisa dituntaskan secepatnya," tegasnya di sela-sela sertijab sejumlah kapolres dan pejabat teras Mapolda Aceh di Banda Aceh, Jumat (30/10). Kapolda menyatakan jajarannya saat ini sedang mendalami Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, terkait dugaan penjualan bekas jembatan bailey tersebut, sebelum menetapkan siapa pihak paling bertanggung jawab terhadap kasus itu. Ditegaskan, kasus tersebut terus dilanjutkan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan ditindaklanjuti sampai ke pengadilan. Sejauh ini, tercatat sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus penjualan aset negara tersebut. Selain tersangka, polisi juga mengamankan tujuh unit truk sebagai barang bukti. "Penyelidikan kasus itu tidak akan berhenti, termasuk adanya SK Gubernur apakah mengarah pada penjualan aset negara atau orang-orang yang dibawahnya yang salah menerjemahkan SK tersebut," kata dia. Untuk mengungkap kasus tersebut, tim penyidik tentunya memulai dari fakta-fakta yang diterima dengan melihat mana perbuatan melawan hukum atau pidana dan siapa bertanggung jawab terhadap masalah tersebut. "Kasus ini memang sudah terlambat ditangani, sehingga banyak masuk pendapat-pendapat dari luar bahkan ada yang telah melebar dari kasus itu sendiri termasuk melebar dari wilayah hukum yang ditangani pihak kepolisian," katanya menjelaskan. Seharusnya, saat muncul kasus tersebut, langsung ditangani sehingga tidak berlarut dan melebar. Akhirnya, karena telah terlambat dalam pengungkapannya, terpaksa Polda NAD dibawah pimpinan Irjen Adityawarman membuka kembali masalah ini dari kasus per kasus. "Dalam kasus pidana, yang menetukan seseorang bersalah atau tidak itu pengadilan, saya tak mau melebar ke hal-hal lain," kata Kapolda Aceh Aditya Warman. [TMA, Ant]