http://www.gatra.com/artikel.php?id=131650


Polda Aceh:
Kasus Penjualan Aset Negara Segera Tuntas


Banda Aceh, 31 Oktober 2009 11:42
Kapolda Aceh Irjen Pol Aditya Warman menegaskan, kasus dugaan penjualan aset 
negara berupa besi jembatan kerangka baja (bailey), dalam waktu dekat segera 
dituntaskan.

"Kami berupaya dan menargetkan kasus tersebut bisa dituntaskan secepatnya," 
tegasnya di sela-sela sertijab sejumlah kapolres dan pejabat teras Mapolda Aceh 
di Banda Aceh, Jumat (30/10).

Kapolda menyatakan jajarannya saat ini sedang mendalami Surat Keputusan (SK) 
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, terkait dugaan penjualan bekas jembatan bailey 
tersebut, sebelum menetapkan siapa pihak paling bertanggung jawab terhadap 
kasus itu.

Ditegaskan, kasus tersebut terus dilanjutkan untuk segera dilimpahkan ke 
kejaksaan, dan ditindaklanjuti sampai ke pengadilan.

Sejauh ini, tercatat sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka 
terkait dengan kasus penjualan aset negara tersebut. Selain tersangka, polisi 
juga mengamankan tujuh unit truk sebagai barang bukti.

"Penyelidikan kasus itu tidak akan berhenti, termasuk adanya SK Gubernur apakah 
mengarah pada penjualan aset negara atau orang-orang yang dibawahnya yang salah 
menerjemahkan SK tersebut," kata dia.

Untuk mengungkap kasus tersebut, tim penyidik tentunya memulai dari fakta-fakta 
yang diterima dengan melihat mana perbuatan melawan hukum atau pidana dan siapa 
bertanggung jawab terhadap masalah tersebut.

"Kasus ini memang sudah terlambat ditangani, sehingga banyak masuk 
pendapat-pendapat dari luar bahkan ada yang telah melebar dari kasus itu 
sendiri termasuk melebar dari wilayah hukum yang ditangani pihak kepolisian," 
katanya menjelaskan.

Seharusnya, saat muncul kasus tersebut, langsung ditangani sehingga tidak 
berlarut dan melebar. Akhirnya, karena telah terlambat dalam pengungkapannya, 
terpaksa Polda NAD dibawah pimpinan Irjen Adityawarman membuka kembali masalah 
ini dari kasus per kasus.

"Dalam kasus pidana, yang menetukan seseorang bersalah atau tidak itu 
pengadilan, saya tak mau melebar ke hal-hal lain," kata Kapolda Aceh Aditya 
Warman. [TMA, Ant] 

Kirim email ke