http://achehkarbala.blogspot.com/

Menolak kanun Acheh yang berhubungan dengan jinayah, Kedudukan wali nanggroe 
dan hukum ekonomi ala kapitalis tidaklah berarti setuju berbuat maksiat tapi 
persoalan Islam kaffah yang belum dipahami oleh penggagas kanun tersebut hingga 
tujunnya melenceng dari/untuk mencari keredhaan Allah. Kali ini kita kasih 
contoh yang gampang dipahami walau oleh orang awwam sekalipun.

Negara itu kali ini kita umpamakan "Kebun Raya", dimana didalamnya kita hendak 
bercocoktanam. Ketika kami bercocoktanam dulu, yang kami pikiri pertama sekali 
adalah pagarnya yang harus mantap, agar babi-babi liar nanti tidak berdaya 
njelonong kedalamnya. Setelah kami tancapkan tiang yang kokoh, lalu kami ikat 
bambu sementara dibawahnya kami gunakan kawat beronjong agar bukan saja babi 
hutan yang tidak berdaya untuk masuk, tapi juga biawak - biawak liar sekalipun. 
 Nah setelah itu barulah aman apa saja yang kami tanam didalamnya.

Apakah terlalu sukar dipahami oleh orang'orang yang masih ngotot untuk 
menerapkan Syariat gadongan di Tanah Rencong?

Islam itu adalah rahmatan lilalamin. Hukum Islam memerlukan systemnya. Apabila 
system telah mampu kita dirikan, belumpun semua hukum dapat diterapkan dalam 
waktu yang bersamaan. Contohnya hukum potong tangan, minimal hanya dapat 
diterapkan kepada para koruptor dulu, sementara pencuri, dimana mereka mencuri 
disebabkan kehidupan mereka yang begitu menderita tidak dapat diberlakukan 
hukum potong tangan. Kapan juga hukum itu diberlakukan?  Setelah finansial 
rakyat keseluruhan tercapai. Jadi System Islam harus berdaya upaya finansial 
rakyatnya dulu tercapai baru kemudian berbicara hukum potong tangan. Inilah 
yang belum dipahami pihak Internasional yang notabenenya Non Islam dan kaum 
hipokrit.

Jadi biarpun adanya hukum potong tangan dalam Islam, rakyat dalam systemnya gak 
pernah terpotong tangannya, kenapa?  Sebabnya semua orang merasakan bahwa 
negara tersebut adalah milik mereka. Buktinya harta kekayaan negara bukan hanya 
dinikmati oleh penguasa negara dan pegawai negeri tapi juga non pegawai negri 
(baca rakyat jelata). Mereka inipun mendapatkan jaminan kesehatan dan gaji 
pensiunnya sebagaimana kami saksikan di Norwegia, Danmark dan Sweden. Dari itu 
mereka pantang melakukan hal yang bertentangan dengan hukum. Rakyat melihat 
dengan jelas bahwa pemimpin mereka benar-benar pemimpin bukan penguasa. Mereka 
dipimpin untuk mencari redha Allah. Pemimpin mereka tidak ada yang berperangai 
"cangkul", menimbun  kehadapan dirinya saja sementara mereka berkawok-kawok ke 
seantero Dunia bahwa mereka telah merdeka, ironisnya mayoritas rakyatnya hidup 
menderita. Hal ini dapat kita saksikan dalam system Taghut Hindunesia dhalim, 
hipokrit dan korrupt. Penyakit
 yang cukup ngeri tersebut hendak mereka kekalkan di Tanah Rencong dengan 
ujicoba syariat Pura-pura atau hukum laba-laba.

Demikianlah alasannya syariat Islam belum dapat diterapkan di Tanah Rencong, 
yakni disebabkan belum tegaknya system bukan disebabkan tidak sesuai dengan 
hukum Hindunesia (baca hukum nasional taghut Indonesia) dan hukum 
Internasional. Disinilah kelirunya Irwandi dalam penolakannya.
(angku awegeutah di tampok Donja)


________________________________
From: Tanoh Aceh <tanoh_a...@yahoo.com>
To: ia...@yahoogroups.com
Sent: Sat, October 24, 2009 9:39:16 AM
Subject: [IACSF] IRWANDI LEGALKAN ZINA DI ACEH

  
Serambi Indonesia, 24/10/09
 
MENOLAK MAKSIAT = MENDUKUNG MAKSIAT
MENOLAK QANUN ZINA = MENDUKUNG ZINA
MENOLAK MENGHUKUM ORANG BERZINA = SENANG TERHADAP PERBUATAN ZINA
 
JAKARTA- Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan sikapnya untuk menolak dan 
tidak akan pernah menandatangani Qanun Jinayat yang melegalkan hukum rajam 
(hukuman cambuk hingga mati) yang disahkan DPR Aceh. “Pemerintah Aceh menolak 
Qanun Jinayat dari awal, karena tidak sesuai dari draf yang kami ajukan. Tidak 
tahulah, bagaimana qanun itu nanti. Pemerintah tetap menolak hukuman rajam 
karena itu bertentangan dengan hukum nasional dan hukum internasional,†ujar 
Irwandi di Jakarta, Kamis (22/10), sebagaimana dikutip dan disiarkan Media 
Indonesia Online. Irwandi mengatakan qanun tidak boleh bertentangan dengan 
hukum nasional *). “Qanun itu juga harus sesuai dengan kondisi masyarakat 
setempat,†ujarnya. Qanun harus mendukung dan menciptakan perdamaian. 
“Perdamaian yang kami rasakan sekarang cukup damai. Belum pernah kami merasakan 
sedamai ini. Kondisi ini memberi peluang bagi Aceh untuk mengejar 
ketinggalannya dari daerah lain,†ujar Irwandi.

DENGAN KEPUTUSAN BERANI IRWANDI TSB MAKA SEJAK PERDAMAIAN ANTARA TNI DAN GAM  
DITEKEN, AKTIFITAS PERZINAHAN (AKTIFITAS PACARAN / PERGAULAN LAKI2 & PEREMPUAN 
NON MUHRIM) DI ACEH BERKEMBANG PESAT. LIHATLAH KAFE2 DIPINGGIR JALAN, TEMPAT2 
REKREASI. BERBANDING TERBALIK PADA MASA KONFLIK. DIMASA KONFLIK HANYA TNI SAJA 
YANG MERAJALELA BERMAIN CEWEK TAPI SEKARANG LIHATLAH SENDIRI APABILA ANDA 
MELAKUKAN PERJALANAN DARI BANDA ACEH - MEDAN.......
 
Irwandi mengatakan qanun tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional *).
Kalau logika berpikir Irwandi diterima, maka semua qanun termasuk Pergub2 yang 
bertentangan dengn HUKUM NKRI harus dicabut, termasuk Pergub Tempat Ibadah yang 
kontroversial itu. Qanun Investasi, Qanun Baca Qur'an dan pergub yang jenis, 
Qanun ttg KIP, Qanun Pemilu, Qanun Budaya, Qanun Keuangan, Qanun Pertanahan, 
Qanun Gas Alam, Minyak Bumi, Hidro Carbon, Qanun ttg Sabang, lembaga KPA 
(Panitia Peralihan / Pemisahan Aceh dari  Republik Indonesia dsb juga harus 
dicabut.
 
Ini akan menjadi sebuah pemikiran baru yang akan sangat menarik dalam hari-hari 
kedepan... Irwandi kaya-a hampir mirip2 dng Gusdur yang suka Kontroversial, 
Bukan Gusdur kalau tidak aneh2 tapi itu hampir mirip2 dg Irwandi yang aneh2 n 
menantang rakyat....
 
Saleum...
 
 
 
 

 
To: "Group Pilihan" <pi...@yahoogroups. com>, dekru...@yahoogroup s.com, 
a...@yahoogroups. com, lan...@yahoogroups. com, p...@yahoogroups. com, 
w...@yahoogroups. com, p...@yahoogroups. com, gunon...@yahoogroup s.com, 
ia...@yahoogroups. com, se...@yahoogroups. com, aceh_institute@ yahoogroups. 
com, aceh_milist@ yahoogroups. com, acehwa...@yahoo. com
>Date: Friday, October 23, 2009, 11:58 PM
>
>
>  

   


      

Kirim email ke