http://achehkarbala.blogspot.com/
Menolak kanun Acheh yang berhubungan dengan jinayah, Kedudukan wali nanggroe dan hukum ekonomi ala kapitalis tidaklah berarti setuju berbuat maksiat tapi persoalan Islam kaffah yang belum dipahami oleh penggagas kanun tersebut hingga tujunnya melenceng dari/untuk mencari keredhaan Allah. Kali ini kita kasih contoh yang gampang dipahami walau oleh orang awwam sekalipun. Negara itu kali ini kita umpamakan "Kebun Raya", dimana didalamnya kita hendak bercocoktanam. Ketika kami bercocoktanam dulu, yang kami pikiri pertama sekali adalah pagarnya yang harus mantap, agar babi-babi liar nanti tidak berdaya njelonong kedalamnya. Setelah kami tancapkan tiang yang kokoh, lalu kami ikat bambu sementara dibawahnya kami gunakan kawat beronjong agar bukan saja babi hutan yang tidak berdaya untuk masuk, tapi juga biawak - biawak liar sekalipun. Nah setelah itu barulah aman apa saja yang kami tanam didalamnya. Apakah terlalu sukar dipahami oleh orang'orang yang masih ngotot untuk menerapkan Syariat gadongan di Tanah Rencong? Islam itu adalah rahmatan lilalamin. Hukum Islam memerlukan systemnya. Apabila system telah mampu kita dirikan, belumpun semua hukum dapat diterapkan dalam waktu yang bersamaan. Contohnya hukum potong tangan, minimal hanya dapat diterapkan kepada para koruptor dulu, sementara pencuri, dimana mereka mencuri disebabkan kehidupan mereka yang begitu menderita tidak dapat diberlakukan hukum potong tangan. Kapan juga hukum itu diberlakukan? Setelah finansial rakyat keseluruhan tercapai. Jadi System Islam harus berdaya upaya finansial rakyatnya dulu tercapai baru kemudian berbicara hukum potong tangan. Inilah yang belum dipahami pihak Internasional yang notabenenya Non Islam dan kaum hipokrit. Jadi biarpun adanya hukum potong tangan dalam Islam, rakyat dalam systemnya gak pernah terpotong tangannya, kenapa? Sebabnya semua orang merasakan bahwa negara tersebut adalah milik mereka. Buktinya harta kekayaan negara bukan hanya dinikmati oleh penguasa negara dan pegawai negeri tapi juga non pegawai negri (baca rakyat jelata). Mereka inipun mendapatkan jaminan kesehatan dan gaji pensiunnya sebagaimana kami saksikan di Norwegia, Danmark dan Sweden. Dari itu mereka pantang melakukan hal yang bertentangan dengan hukum. Rakyat melihat dengan jelas bahwa pemimpin mereka benar-benar pemimpin bukan penguasa. Mereka dipimpin untuk mencari redha Allah. Pemimpin mereka tidak ada yang berperangai "cangkul", menimbun kehadapan dirinya saja sementara mereka berkawok-kawok ke seantero Dunia bahwa mereka telah merdeka, ironisnya mayoritas rakyatnya hidup menderita. Hal ini dapat kita saksikan dalam system Taghut Hindunesia dhalim, hipokrit dan korrupt. Penyakit yang cukup ngeri tersebut hendak mereka kekalkan di Tanah Rencong dengan ujicoba syariat Pura-pura atau hukum laba-laba. Demikianlah alasannya syariat Islam belum dapat diterapkan di Tanah Rencong, yakni disebabkan belum tegaknya system bukan disebabkan tidak sesuai dengan hukum Hindunesia (baca hukum nasional taghut Indonesia) dan hukum Internasional. Disinilah kelirunya Irwandi dalam penolakannya. (angku awegeutah di tampok Donja) ________________________________ From: Tanoh Aceh <tanoh_a...@yahoo.com> To: ia...@yahoogroups.com Sent: Sat, October 24, 2009 9:39:16 AM Subject: [IACSF] IRWANDI LEGALKAN ZINA DI ACEH Serambi Indonesia, 24/10/09 MENOLAK MAKSIAT = MENDUKUNG MAKSIAT MENOLAK QANUN ZINA = MENDUKUNG ZINA MENOLAK MENGHUKUM ORANG BERZINA = SENANG TERHADAP PERBUATAN ZINA JAKARTA- Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan sikapnya untuk menolak dan tidak akan pernah menandatangani Qanun Jinayat yang melegalkan hukum rajam (hukuman cambuk hingga mati) yang disahkan DPR Aceh. “Pemerintah Aceh menolak Qanun Jinayat dari awal, karena tidak sesuai dari draf yang kami ajukan. Tidak tahulah, bagaimana qanun itu nanti. Pemerintah tetap menolak hukuman rajam karena itu bertentangan dengan hukum nasional dan hukum internasional,†ujar Irwandi di Jakarta, Kamis (22/10), sebagaimana dikutip dan disiarkan Media Indonesia Online. Irwandi mengatakan qanun tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional *). “Qanun itu juga harus sesuai dengan kondisi masyarakat setempat,†ujarnya. Qanun harus mendukung dan menciptakan perdamaian. “Perdamaian yang kami rasakan sekarang cukup damai. Belum pernah kami merasakan sedamai ini. Kondisi ini memberi peluang bagi Aceh untuk mengejar ketinggalannya dari daerah lain,†ujar Irwandi. DENGAN KEPUTUSAN BERANI IRWANDI TSB MAKA SEJAK PERDAMAIAN ANTARA TNI DAN GAM DITEKEN, AKTIFITAS PERZINAHAN (AKTIFITAS PACARAN / PERGAULAN LAKI2 & PEREMPUAN NON MUHRIM) DI ACEH BERKEMBANG PESAT. LIHATLAH KAFE2 DIPINGGIR JALAN, TEMPAT2 REKREASI. BERBANDING TERBALIK PADA MASA KONFLIK. DIMASA KONFLIK HANYA TNI SAJA YANG MERAJALELA BERMAIN CEWEK TAPI SEKARANG LIHATLAH SENDIRI APABILA ANDA MELAKUKAN PERJALANAN DARI BANDA ACEH - MEDAN....... Irwandi mengatakan qanun tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional *). Kalau logika berpikir Irwandi diterima, maka semua qanun termasuk Pergub2 yang bertentangan dengn HUKUM NKRI harus dicabut, termasuk Pergub Tempat Ibadah yang kontroversial itu. Qanun Investasi, Qanun Baca Qur'an dan pergub yang jenis, Qanun ttg KIP, Qanun Pemilu, Qanun Budaya, Qanun Keuangan, Qanun Pertanahan, Qanun Gas Alam, Minyak Bumi, Hidro Carbon, Qanun ttg Sabang, lembaga KPA (Panitia Peralihan / Pemisahan Aceh dari Republik Indonesia dsb juga harus dicabut. Ini akan menjadi sebuah pemikiran baru yang akan sangat menarik dalam hari-hari kedepan... Irwandi kaya-a hampir mirip2 dng Gusdur yang suka Kontroversial, Bukan Gusdur kalau tidak aneh2 tapi itu hampir mirip2 dg Irwandi yang aneh2 n menantang rakyat.... Saleum... To: "Group Pilihan" <pi...@yahoogroups. com>, dekru...@yahoogroup s.com, a...@yahoogroups. com, lan...@yahoogroups. com, p...@yahoogroups. com, w...@yahoogroups. com, p...@yahoogroups. com, gunon...@yahoogroup s.com, ia...@yahoogroups. com, se...@yahoogroups. com, aceh_institute@ yahoogroups. com, aceh_milist@ yahoogroups. com, acehwa...@yahoo. com >Date: Friday, October 23, 2009, 11:58 PM > > >