Berita DPRA Minta Kewenangan Aceh sesuai MoU Oleh: Ucok Parta - 20/10/2009 - 17:10 WIB BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hasbi Abdullah, meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak Pusat untuk memberikan kewenangan penuh untuk Aceh dalam mengelola daerah sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.  Menurut Hasbi, selama ini Pusat belum sepenuhnya memberi kebebasan untuk Aceh untuk menjalankan pemerin tahan sendiri. Padahal dalam MoU jelas disebutkan hanya enam poin yang menjadi kewenangan pusat untuk Aceh, yakni, pertahanan, kebijakan luar negeri, agama, fiskal, dan moneter.  “Kita sudah duduk dengan empat orang teman-teman DPD, meminta mereka meluruskan ini, dan mereka berkomitmen tinggi untuk menyelesaikannya,†terang Hasbi.  Jika kesepakatan MoU belum diaplikasikan dengan sempurna, kata Hasbi, dampaknya banyak hal yang tidak bisa dila kukan, contohnya menyangkut pelabuhan bebas Sabang. “Padahal dalam urusan itu Aceh punya kewenangan penuh  untuk mengembangkannya,†kata dia.  Lanjut dia, kalau pemerintah pusat tetap mengacu pada Undang-Undang 1945 dalam membangun Aceh, tidak ada arti nya perjanjian damai. “Yang ada MoU masuk tong sampah, jadi kewajiban kita semua untuk meluruskan,†demikian Hasbi. []