Berita
DPRA Minta Kewenangan Aceh sesuai MoU
Oleh: Ucok Parta - 20/10/2009 - 17:10 WIB
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) 
Hasbi Abdullah,
meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak Pusat untuk memberikan 
kewenangan penuh untuk Aceh 
dalam mengelola daerah sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.
 
Menurut Hasbi, selama ini Pusat belum sepenuhnya memberi kebebasan untuk Aceh 
untuk menjalankan pemerin
tahan sendiri. Padahal dalam MoU jelas disebutkan hanya enam poin yang menjadi 
kewenangan pusat untuk Aceh, 
yakni, pertahanan, kebijakan luar negeri, agama, fiskal, dan moneter.
 
“Kita sudah duduk dengan empat orang teman-teman DPD, meminta mereka meluruskan 
ini, dan mereka berkomitmen 
tinggi untuk menyelesaikannya,†terang Hasbi.
 
Jika kesepakatan MoU belum diaplikasikan dengan sempurna, kata Hasbi, dampaknya 
banyak hal yang tidak bisa dila
kukan, contohnya menyangkut pelabuhan bebas Sabang. “Padahal dalam urusan itu 
Aceh punya kewenangan penuh
 untuk mengembangkannya,†kata dia.
 
Lanjut dia, kalau pemerintah pusat tetap mengacu pada Undang-Undang 1945 dalam 
membangun Aceh, tidak ada arti
nya perjanjian damai. “Yang ada MoU masuk tong sampah, jadi kewajiban kita 
semua untuk meluruskan,†demikian Hasbi. []

 




      

Kirim email ke