Kalau begitu kan lebih baik perang saja daripada demo yang beresiko tinggi. Itu 
polisi hindunesia akan menganianya dulu sebelum menghukum dengan hukum 
rimbanya. Dipapua lebih banyak pegunungan yang dapat dijadikan benteng. Saya 
yakin tni - polri akan kewalahan dimedan tempur West papua yang memiliki 
senjata tanpa bunyi, panah beracun.

gobaybo daniel <[EMAIL PROTECTED]> skrev:          
   Demo Minta Referendum Dibubarkan Polisi 

*Dua Diamankan, Termasuk 5 Spanduk Bergambar Bintang Kejora 

  JAYAPURA-Sebanyak 50-an orang yang menamakan diri Fron Nasional Mahasiswa 
Pemuda Papua (FNMPP) menggelar aksi demo damai di Abepura, Senin (3/3) pukul 
09.00 WIT. 

  Dalam aksinya, mereka membawa spanduk yang bertuliskan Otsus Gagal Dialog 
Menemui Jalan Buntu, Referendum Solusi Damai, dan pamflet yang bertuliskan 
FNMPP sambil menyerukan Papua untuk merdeka dan terlepas dari NKRI.
  Sambil melakukan aksi demo kemudian membagikan selebaran kertas kepada 
masyarakat yang lewat yang berisikan bahwa pemerintah RI telah gagal memenuhi 
kewajibannya sesuai amanat UU No.21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua dalam 
memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak dasar penduduk asli 
Papua, sehingga mereka menyatakan sikapnya.
  Kordinator Lapangan, Markus Yemu, mengatakan pemerintah RI segera mencabut 
keabsaan pemberlakuan UU Otsus bagi Papua dan perangkat-perangkatnya serta 
produk hukum lainnya di Tanah Papua, PBB segera mereview the act of free choise 
(Pepera) tahun 1969 dan mencabut resolusi majelis umum PBB dan PBB segera 
mendaftarkan masalah Papua Barat ke dalam anggota PBB melalui negara merdeka 
yang resmi dan disponsori oleh negara republik kepulauan Vanuatu, Irlandia, 
seluruh komponen rakyat di Papua Barat segera bersatu didalam pemerintahan 
transisi Papua Barat Merdeka.
  Melihat adanya aksi demo tersebut, maka Polsekta Abepura langsung terjun ke 
lapangan guna memastikan pendemo dari mana, tujuannya kemana dan apa 
tuntutannya. Namun hal itu terjawabkan karena surat yang mereka (pendemo) 
tunjukkan kepada pihak kepolisian ternyata tidak jelas arahnya dan apa 
tujuannya.
  Untuk itu dilakukan negosiasi untuk pembubaran pendemo karena surat 
permohonan untuk melakukan aksi demo tidak ada keputusan dari pihak Polresta 
Jayapura. Negosiasi berlangsung alot dan memakan waktu sekitar 20 menit dan 
akhirnya pendemo dibubarkan dengan tertib. 

  Kapolresta Jayapura, AKBP Roberth Djoenso. Dikatakan, pihaknya terpaksa 
membubarkan demo Front Nasional Mahasiswa Pemuda Papua (FNMPP) di depan Kampus 
Uncen Abepura tersebut. "Kami bubarkan, karena memang belum mengikuti aturan, 
prosedur yang berlaku,"kata Kapolresta Jayapura, AKBP Roberth Djoenso 
didampingi Kapolsekta Abepura, AKP Dominggus Rumaropen kepada wartawan di 
Mapolresta Jayapura, Senin (3/3) kemarin. 
Ditegaskan, pada dasarnya untuk menyampaikan pendapat itu, pihaknya selalu 
mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di 
depan umum, dimana tujuan demo harus jelas, siapa penggerak massa, berapa 
kekuatan yang dilibatkan harus jelas. 
Selain itu, lanjut Kapolresta Roberth Djoenso, ada hal-hal yang perlu dipatuhi 
pendemo, seperti tidak mengganggu ketertiban umum, tidak anarkis, tidak 
paksakan kehendaknya. 

  Diakui, Kapolresta bahwa beberapa hari lalu, ada yang menyampaikan surat 
pemberitahuan, namun karena didalam surat pemberitahuan rencana aksi demo 
tersebut kurang jelas, sehingga Kasat Intel Polresta Jayapura mengundang 
pimpinan demo ini untuk kembali melakukan koordinasi, namun undangan tersebut 
tidak dipenuhi oleh pemimpin demo, sehingga pihaknya terpaksa membubarkan aksi 
demo tersebut. 

  Kapolresta menegaskan jika unjuk rasa tersebut berkaitan dengan 
masalah-masalah yang mengganggu persatuan dan kesatuan Negara Republik 
Indonesia, maka pihaknya tidak akan main-main dan pihaknya siap memproses hokum 
jika terjadi pelanggaran-pelanggaran di lapangan. "Kita lebih utamakan 
kepentingan Negara, daripada kepentingan tertentu," ujarnya. 
Yang jelas, Mantan Kapolres Jayawijaya ini mengatakan bahwa pada prinsipnya, 
pihaknya tidak melarang unjuk rasa, namun tidak boleh keluar dari koridor hukum 
yang berlaku. 

  Selain membubarkan aksi demo tersebut, polisi juga mengamankan 2 orang 
pendemo dan sempat digelandang ke Mapolresta Jayapura Kamis (3/3) sekitar pukul 
16.00 Wit kemarin. Keduanya yang diketahui bernama Fredrik Uniyap dan Marthen 
Manggaprouw itu dibawa dari Mapolsekta Abepura dengan menggunakan sebuah mobil 
dan langsung masuk ke ruangan Kasat Reskrim AKP Y. Takamully sebelum akhirnya 
diperiksa secara intensif oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura. 

  Soal spanduk yang berisi gambar bendera bintang kejora? Kapolresta Roberth 
Djoenso mengatakan pihaknya masih memintai keterangan dari kedua orang yang 
diamankan ini. "Mereka dapat dijerat dengan Hukum Pidana yakni Pasal 155 yang 
jelas yakni barang siapa yang sengaja, menyiarkan, mempertontonkan atau 
menempelkan tulisan maupun lukisan yang bertujuan untuk menimbulkan 
permusuhan-permusuhan maupun penghinaan terhadap pemerintah Republik Indonesia, 
itu diancam dengan pidana penjara maksimal 4,6 tahun. Karena saya lihat spanduk 
yang ada ini, jelas sengaja menyebarkan rasa permusuhan kepada Negara. Saya 
pikir, siapa yang bersalah kita proses sesuai dengan hokum yang berlaku di 
Negara ini," paparnya. 

  Di samping itu, Kapolresta menambahkan pihaknya akan mengembangkan dalam 
kasus ini, siapa actor intelektual di belakang demo yang terpaksa dibubarkan 
oleh polisi ini. "Kami pada prinsipnya, karena Negara hukum maka setiap 
tindakan yang bertentangan dengan hukum akan kami proses sesuai dengan hukum," 
tegasnya. 

  Dalam demo yang sempat dibubarkan ini, polisi sempat mengamankan 2 orang 
pendemo yang saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Satuan 
Reserse dan Kriminal Polresta Jayapura. "Jadi, memang salah satunya membawa gas 
air mata, tadinya dikira bom Molotov, tapi ternyata bukan," ujar Roberth Djoenso
. 
Kapolresta menambahkan pihaknya belum mengetahui secara pasti keterlibatan 
kedua orang yang diamankan tersebut, karena masih menunggu hasil pemeriksaan 
penyidik Sat Reskrim. 

  Selain itu, pihaknya juga telah memerintahkan kepada jajarannya untuk 
memanggil mereka untuk dimintai keterangan. "Kalau memang tidak mau hadir 
secara baik-baik, kami akan lakukan upaya paksa," imbuhnya. Polisi juga 
mengamankan barang bukti berupa 5 spanduk yang bergambar bendera bintang 
kejora, diantaranya terdapat dalam spanduk yang bertuliskan NKRI Segera 
Berdialog Degan Pemerintah Transisi Otoritas Nasional Papua Barat yang terdapat 
2 gambar bendera bintang kejora, spanduk 'PBB Segera Kirim Pasukan Observer 
Internasional ke West Papua ada 2 gambar bendera bintang kejora, gambar bintang 
kejora dalam ukuran besar dikiri spanduk bertulis: Segenap Bangsa Papua Barat 
Ras Melanesia Menutut Referendum dan di kanan spanduk bertulis mendukung Rep. 
Vanuatu Mendaftarkan West Papua di Komisi Dekolonisasi PBB.(nal/lie/bat) 
    
---------------------------------
  Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.  

                         

       
---------------------------------

Alt i ett. FÃ¥ Yahoo! Mail med adressekartotek, kalender og notisblokk.

Kirim email ke