Kalau begitu kan lebih baik perang saja daripada demo yang beresiko tinggi. Itu polisi hindunesia akan menganianya dulu sebelum menghukum dengan hukum rimbanya. Dipapua lebih banyak pegunungan yang dapat dijadikan benteng. Saya yakin tni - polri akan kewalahan dimedan tempur West papua yang memiliki senjata tanpa bunyi, panah beracun.
gobaybo daniel <[EMAIL PROTECTED]> skrev: Demo Minta Referendum Dibubarkan Polisi *Dua Diamankan, Termasuk 5 Spanduk Bergambar Bintang Kejora JAYAPURA-Sebanyak 50-an orang yang menamakan diri Fron Nasional Mahasiswa Pemuda Papua (FNMPP) menggelar aksi demo damai di Abepura, Senin (3/3) pukul 09.00 WIT. Dalam aksinya, mereka membawa spanduk yang bertuliskan Otsus Gagal Dialog Menemui Jalan Buntu, Referendum Solusi Damai, dan pamflet yang bertuliskan FNMPP sambil menyerukan Papua untuk merdeka dan terlepas dari NKRI. Sambil melakukan aksi demo kemudian membagikan selebaran kertas kepada masyarakat yang lewat yang berisikan bahwa pemerintah RI telah gagal memenuhi kewajibannya sesuai amanat UU No.21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua dalam memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak dasar penduduk asli Papua, sehingga mereka menyatakan sikapnya. Kordinator Lapangan, Markus Yemu, mengatakan pemerintah RI segera mencabut keabsaan pemberlakuan UU Otsus bagi Papua dan perangkat-perangkatnya serta produk hukum lainnya di Tanah Papua, PBB segera mereview the act of free choise (Pepera) tahun 1969 dan mencabut resolusi majelis umum PBB dan PBB segera mendaftarkan masalah Papua Barat ke dalam anggota PBB melalui negara merdeka yang resmi dan disponsori oleh negara republik kepulauan Vanuatu, Irlandia, seluruh komponen rakyat di Papua Barat segera bersatu didalam pemerintahan transisi Papua Barat Merdeka. Melihat adanya aksi demo tersebut, maka Polsekta Abepura langsung terjun ke lapangan guna memastikan pendemo dari mana, tujuannya kemana dan apa tuntutannya. Namun hal itu terjawabkan karena surat yang mereka (pendemo) tunjukkan kepada pihak kepolisian ternyata tidak jelas arahnya dan apa tujuannya. Untuk itu dilakukan negosiasi untuk pembubaran pendemo karena surat permohonan untuk melakukan aksi demo tidak ada keputusan dari pihak Polresta Jayapura. Negosiasi berlangsung alot dan memakan waktu sekitar 20 menit dan akhirnya pendemo dibubarkan dengan tertib. Kapolresta Jayapura, AKBP Roberth Djoenso. Dikatakan, pihaknya terpaksa membubarkan demo Front Nasional Mahasiswa Pemuda Papua (FNMPP) di depan Kampus Uncen Abepura tersebut. "Kami bubarkan, karena memang belum mengikuti aturan, prosedur yang berlaku,"kata Kapolresta Jayapura, AKBP Roberth Djoenso didampingi Kapolsekta Abepura, AKP Dominggus Rumaropen kepada wartawan di Mapolresta Jayapura, Senin (3/3) kemarin. Ditegaskan, pada dasarnya untuk menyampaikan pendapat itu, pihaknya selalu mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di depan umum, dimana tujuan demo harus jelas, siapa penggerak massa, berapa kekuatan yang dilibatkan harus jelas. Selain itu, lanjut Kapolresta Roberth Djoenso, ada hal-hal yang perlu dipatuhi pendemo, seperti tidak mengganggu ketertiban umum, tidak anarkis, tidak paksakan kehendaknya. Diakui, Kapolresta bahwa beberapa hari lalu, ada yang menyampaikan surat pemberitahuan, namun karena didalam surat pemberitahuan rencana aksi demo tersebut kurang jelas, sehingga Kasat Intel Polresta Jayapura mengundang pimpinan demo ini untuk kembali melakukan koordinasi, namun undangan tersebut tidak dipenuhi oleh pemimpin demo, sehingga pihaknya terpaksa membubarkan aksi demo tersebut. Kapolresta menegaskan jika unjuk rasa tersebut berkaitan dengan masalah-masalah yang mengganggu persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia, maka pihaknya tidak akan main-main dan pihaknya siap memproses hokum jika terjadi pelanggaran-pelanggaran di lapangan. "Kita lebih utamakan kepentingan Negara, daripada kepentingan tertentu," ujarnya. Yang jelas, Mantan Kapolres Jayawijaya ini mengatakan bahwa pada prinsipnya, pihaknya tidak melarang unjuk rasa, namun tidak boleh keluar dari koridor hukum yang berlaku. Selain membubarkan aksi demo tersebut, polisi juga mengamankan 2 orang pendemo dan sempat digelandang ke Mapolresta Jayapura Kamis (3/3) sekitar pukul 16.00 Wit kemarin. Keduanya yang diketahui bernama Fredrik Uniyap dan Marthen Manggaprouw itu dibawa dari Mapolsekta Abepura dengan menggunakan sebuah mobil dan langsung masuk ke ruangan Kasat Reskrim AKP Y. Takamully sebelum akhirnya diperiksa secara intensif oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura. Soal spanduk yang berisi gambar bendera bintang kejora? Kapolresta Roberth Djoenso mengatakan pihaknya masih memintai keterangan dari kedua orang yang diamankan ini. "Mereka dapat dijerat dengan Hukum Pidana yakni Pasal 155 yang jelas yakni barang siapa yang sengaja, menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan maupun lukisan yang bertujuan untuk menimbulkan permusuhan-permusuhan maupun penghinaan terhadap pemerintah Republik Indonesia, itu diancam dengan pidana penjara maksimal 4,6 tahun. Karena saya lihat spanduk yang ada ini, jelas sengaja menyebarkan rasa permusuhan kepada Negara. Saya pikir, siapa yang bersalah kita proses sesuai dengan hokum yang berlaku di Negara ini," paparnya. Di samping itu, Kapolresta menambahkan pihaknya akan mengembangkan dalam kasus ini, siapa actor intelektual di belakang demo yang terpaksa dibubarkan oleh polisi ini. "Kami pada prinsipnya, karena Negara hukum maka setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum akan kami proses sesuai dengan hukum," tegasnya. Dalam demo yang sempat dibubarkan ini, polisi sempat mengamankan 2 orang pendemo yang saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Jayapura. "Jadi, memang salah satunya membawa gas air mata, tadinya dikira bom Molotov, tapi ternyata bukan," ujar Roberth Djoenso . Kapolresta menambahkan pihaknya belum mengetahui secara pasti keterlibatan kedua orang yang diamankan tersebut, karena masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik Sat Reskrim. Selain itu, pihaknya juga telah memerintahkan kepada jajarannya untuk memanggil mereka untuk dimintai keterangan. "Kalau memang tidak mau hadir secara baik-baik, kami akan lakukan upaya paksa," imbuhnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 spanduk yang bergambar bendera bintang kejora, diantaranya terdapat dalam spanduk yang bertuliskan NKRI Segera Berdialog Degan Pemerintah Transisi Otoritas Nasional Papua Barat yang terdapat 2 gambar bendera bintang kejora, spanduk 'PBB Segera Kirim Pasukan Observer Internasional ke West Papua ada 2 gambar bendera bintang kejora, gambar bintang kejora dalam ukuran besar dikiri spanduk bertulis: Segenap Bangsa Papua Barat Ras Melanesia Menutut Referendum dan di kanan spanduk bertulis mendukung Rep. Vanuatu Mendaftarkan West Papua di Komisi Dekolonisasi PBB.(nal/lie/bat) --------------------------------- Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. --------------------------------- Alt i ett. FÃ¥ Yahoo! Mail med adressekartotek, kalender og notisblokk.