HAI BERAHIM KBS..........JINO YAH KAH SOHARTA KA HANA LÉ
TEUMA MENJO MANTONG MA KEUH.........................
NYANKEU BAK MA KEUH KA MENGADU HAI
PENGKHINAT BANGSA ACEH.
 
Selasa, 05 Pebruari 2008 03:37 WIB 

Tak Ada Lagi Separatis Di Aceh 
 
 
 



Banda Aceh, WASPADA OnlineKomite Peralihan Aceh (KPA) mengingatkan semua pihak, 
khususnya pusat; tidak ada hak bagi siapapun saat ini mengatakan masih ada 
separatisme di Aceh.“Kini semua kelompok yang sebelumnya berseberangan telah 
tunduk kepada kesepakatan damai dan mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia 
(NKRI),” Jurubicara KPA Ibrahim Syamsuddin kepada wartawan di Banda Aceh, 
kemarin. Pernyataan Ibrahim tersebut terkait dengan tindakan pemerintah pusat 
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 2007 tentang lambang daerah 
terlarang. “Ini bagian dari pengingkaran terhadap Memorandum of Understanding 
(MoU) Helsinki,” nilai Ibrahim.Menurut Ibrahim, peraturan itu seakan 
menyiratkan masih adanya separatis di Aceh. “Kami tersinggung, ternyata selama 
ini masih dianggap separatis,” ujar Ibrahim. Terkait masalah itu, kata dia, KPA 
sependapat dengan Pemerintah Aceh untuk meminta Pemerintah Pusat mencabut 
aturan itu.  Katanya, KPA sebagai tempat bernaung mantan kombatan GAM pasca 
damai menolak PP 77/2007 itu. Pasalnya, dalam PP tersebut dinyatakan bendera 
dan logo bulan sabit sebagai lambang separatis Aceh. “Ini jelas-jelas tidak 
dapat diterima akal sehat,” sebut dia.Dalam PP Nomor 77 Tahun 2007, khususnya 
Pasal 6 ayat (4) disebutkan bahwa lambang daerah tidak boleh mempunyai kesamaan 
dengan desain atau logo organisasi terlarang atau gerakan separatis di 
Indonesia. Sementara MoU Helsinki mengamanatkan perdamaian.Menurut Ibrahim, 
setelah MoU Helsinki cerita itu telah berakhir, namun kemudian setelah 
perdamaian berjalan dua tahun ternyata pemerintah menerbitkan aturan itu dengan 
spesifik menyebut masih ada separatis dan lambangnya di Aceh. Ibrahim KBS 
menyesalkan keluarnya PP itu dan meminta pemerintah segera mencabutnya. 
“Pemerintah pusat tidak memahami esensi perdamaian atau sengaja menabrakkan 
kesepakatan damai dengan cara-cara seperti ini,” ketus dia.Padahal, lanjut KBS, 
Aceh adalah daerah otonomi khusus. MoU dan UUPA jelas menyebutkan setiap aturan 
yang berhubungan dengan Aceh harus melalui konsultasi degan Pemerintahan Aceh. 
“Jadi, aturan ini jelas bertentangan degan UU yang lebih tinggi, dan ini jelas 
upaya mengebiri makna otonomi khusus dan Pemerintahan Aceh,” tukas dia.Pria 
yang akrab disapa KBS ini menyebutkan kebijakan pemberlakuan PP 77/2007 sangat 
kontraproduktif dengan semangat perdamaian. Karenanya, upaya sistematis 
kelompok ultranasionalis dalam tubuh Pemerintah Pusat untuk merusak suasana 
damai harus diwaspadai. Ditambahkan, menyangkut soal lambang atau lainnya, UUPA 
dengan jelas menyebutkan Aceh boleh menggunakan beberapa ke khasan seperti 
bendera atau hymne. “Maka PP 77 itu tidak layak diterapkan untuk Aceh dan harus 
dieleminir,” demikian Jubir KPA, Ibrahim Syamsuddin.(b05) 
_________________________________________________________________
Spara, redigera och organisera dina foton enkelt med Photo Gallery!
http://get.live.com/photogallery/overview

Kirim email ke