HAI BERAHIM KBS..........JINO YAH KAH SOHARTA KA HANA LÉ
TEUMA MENJO MANTONG MA KEUH.........................
NYANKEU BAK MA KEUH KA MENGADU HAI
PENGKHINAT BANGSA ACEH.
Selasa, 05 Pebruari 2008 03:37 WIB
Tak Ada Lagi Separatis Di Aceh
Banda Aceh, WASPADA OnlineKomite Peralihan Aceh (KPA) mengingatkan semua pihak,
khususnya pusat; tidak ada hak bagi siapapun saat ini mengatakan masih ada
separatisme di Aceh.“Kini semua kelompok yang sebelumnya berseberangan telah
tunduk kepada kesepakatan damai dan mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI),” Jurubicara KPA Ibrahim Syamsuddin kepada wartawan di Banda Aceh,
kemarin. Pernyataan Ibrahim tersebut terkait dengan tindakan pemerintah pusat
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 2007 tentang lambang daerah
terlarang. “Ini bagian dari pengingkaran terhadap Memorandum of Understanding
(MoU) Helsinki,” nilai Ibrahim.Menurut Ibrahim, peraturan itu seakan
menyiratkan masih adanya separatis di Aceh. “Kami tersinggung, ternyata selama
ini masih dianggap separatis,” ujar Ibrahim. Terkait masalah itu, kata dia, KPA
sependapat dengan Pemerintah Aceh untuk meminta Pemerintah Pusat mencabut
aturan itu. Katanya, KPA sebagai tempat bernaung mantan kombatan GAM pasca
damai menolak PP 77/2007 itu. Pasalnya, dalam PP tersebut dinyatakan bendera
dan logo bulan sabit sebagai lambang separatis Aceh. “Ini jelas-jelas tidak
dapat diterima akal sehat,” sebut dia.Dalam PP Nomor 77 Tahun 2007, khususnya
Pasal 6 ayat (4) disebutkan bahwa lambang daerah tidak boleh mempunyai kesamaan
dengan desain atau logo organisasi terlarang atau gerakan separatis di
Indonesia. Sementara MoU Helsinki mengamanatkan perdamaian.Menurut Ibrahim,
setelah MoU Helsinki cerita itu telah berakhir, namun kemudian setelah
perdamaian berjalan dua tahun ternyata pemerintah menerbitkan aturan itu dengan
spesifik menyebut masih ada separatis dan lambangnya di Aceh. Ibrahim KBS
menyesalkan keluarnya PP itu dan meminta pemerintah segera mencabutnya.
“Pemerintah pusat tidak memahami esensi perdamaian atau sengaja menabrakkan
kesepakatan damai dengan cara-cara seperti ini,” ketus dia.Padahal, lanjut KBS,
Aceh adalah daerah otonomi khusus. MoU dan UUPA jelas menyebutkan setiap aturan
yang berhubungan dengan Aceh harus melalui konsultasi degan Pemerintahan Aceh.
“Jadi, aturan ini jelas bertentangan degan UU yang lebih tinggi, dan ini jelas
upaya mengebiri makna otonomi khusus dan Pemerintahan Aceh,” tukas dia.Pria
yang akrab disapa KBS ini menyebutkan kebijakan pemberlakuan PP 77/2007 sangat
kontraproduktif dengan semangat perdamaian. Karenanya, upaya sistematis
kelompok ultranasionalis dalam tubuh Pemerintah Pusat untuk merusak suasana
damai harus diwaspadai. Ditambahkan, menyangkut soal lambang atau lainnya, UUPA
dengan jelas menyebutkan Aceh boleh menggunakan beberapa ke khasan seperti
bendera atau hymne. “Maka PP 77 itu tidak layak diterapkan untuk Aceh dan harus
dieleminir,” demikian Jubir KPA, Ibrahim Syamsuddin.(b05)
_________________________________________________________________
Spara, redigera och organisera dina foton enkelt med Photo Gallery!
http://get.live.com/photogallery/overview