Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 1. Daging babi itu haram dimakan buat umat Islam. Dan bukan sekedar haram dimakan, daging babi juga benda najis level tinggi (mughalladzah).
Allah SWT telah menegaskan hal ini pada banyak ayat Al-Quran, salah satunya adalah ayat berikut ini: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah: 173) Dari sisi kenajisan, para ulama meletakkan najis babi ini setara dengan najis air liur anjing. Keduanya dianggap sama-sama najis berat.Kita katakan najis berat, karena cara mensucikan secara ritualnya memang terbilang berat. Yaitu dengan cara mencucinya dengan air sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Cara pensucian ini kami katakan berbentuk ritual, bukan semata-mata masalah kebersihan atau kesehatan pisik. Meski najis babi itu anda cuci dengan alkohol dan beragam jenis sabun anti septic, secara nilai di sisi Allah najisnya belum hilang. Karena ritualnya tidak terpenuhi. Sebenarnya ritual pembersihan najis mughalladzah ini secara dalil milik air liur anjing yang masuk ke dalam suatu wadah air. Rasulllah SAW perintahkan untuk mencuci wadahair yang sempat diminum anjing sedemikian rupa. Lalu oleh para ulama, ditarik kesimpulannya bahwa demikianlah cara mensucikan najis berat, tidak terbatas hanya pada air liur anjing saja. Maka najis babi, karena termasuk najis berat, cara mensucikannya sama. Dalil tentang keharusan mencuci najis berat dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah adalah hadits berikut ini: รฆรณรรณรครบ รรณรรถรญ รฅรตรรณรญรบรรณรรณ รรณรรกรณ: รรณรรกรณ รรณรรตรฆรกรต รรณรกรกรธรณรฅรถ รรณรฅรตรฆรรต ร รถรครณรรรถ รรณรรณรรถรรตรฃรบ ร รถรรบ รฆรณรกรณรรณ รรถรญรฅรถ รรณรกรบรรณรกรบรรต รรณรครบ รญรณรรบรรถรกรณรฅรต รรณรรบรรณ รฃรณรรธรณรรรฒ, รรตรฆรกรณรรฅรตรครธรณ รรถรรกรรธรตรรณรรรถ รรณรรบรรณรรณรฅรต รฃรตรรบรกรถรฃรฑ Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sucinya wadah air milik kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya pakai air tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR Muslim) 2. Membeli Barang Rampokan dan Curian sama dengan Perampas dan Pencuri. Di antara bentuk yang diharamkan Islam sebagai usaha untuk memberantas kriminalitas dan membatasi keleluasaan pelanggaran oleh si pelanggar, ialah tidak halal seorang muslim membeli sesuatu yang sudah diketahui, bahwa barang tersebut adalah hasil rampokan dan curian atau sesuatu yang diambil dari orang lain dengan jalan yang tidak benar. Sebab kalau dia berbuat demikian, sama dengan membantu perampok, pencuri dan pelanggar hak untuk merampok, mencuri dan melanggar hukum. Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut: "Barangsiapa membeli barang curian, sedang dia mengetahui bahwa barang tersebut adalah curian, maka dia bersekutu dalam dosa yang cacat." (Riwayat Baihaqi) Dosa ini tidak dapat terhapus karena lamanya barang yang dicuri dan dirampok itu, sebab lamanya waktu dalam pandangan syariat Islam tidak dapat menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal. Hak pemilik yang asli tidak dapat gugur lantaran berlalunya waktu. Demikian menurut ketetapan ahli-ahli hukum sipil. -------