Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

1. Daging babi itu haram dimakan buat umat Islam. Dan bukan sekedar 
haram dimakan, daging babi juga benda najis level tinggi 
(mughalladzah).

Allah SWT telah menegaskan hal ini pada banyak ayat Al-Quran, salah 
satunya adalah ayat berikut ini:
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging 
babi, dan binatang yang disebut selain Allah. Tetapi barangsiapa 
dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak 
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah 
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah: 173)

Dari sisi kenajisan, para ulama meletakkan najis babi ini setara 
dengan najis air liur anjing. Keduanya dianggap sama-sama najis 
berat.Kita katakan najis berat, karena cara mensucikan secara 
ritualnya memang terbilang berat. Yaitu dengan cara mencucinya 
dengan air sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah.

Cara pensucian ini kami katakan berbentuk ritual, bukan semata-mata 
masalah kebersihan atau kesehatan pisik. Meski najis babi itu anda 
cuci dengan alkohol dan beragam jenis sabun anti septic, secara 
nilai di sisi Allah najisnya belum hilang. Karena ritualnya tidak 
terpenuhi.

Sebenarnya ritual pembersihan najis mughalladzah ini secara dalil 
milik air liur anjing yang masuk ke dalam suatu wadah air. Rasulllah 
SAW perintahkan untuk mencuci wadahair yang sempat diminum anjing 
sedemikian rupa. Lalu oleh para ulama, ditarik kesimpulannya bahwa 
demikianlah cara mensucikan najis berat, tidak terbatas hanya pada 
air liur anjing saja. Maka najis babi, karena termasuk najis berat, 
cara mensucikannya sama.

Dalil tentang keharusan mencuci najis berat dengan air 7 kali dan 
salah satunya dengan tanah adalah hadits berikut ini:
รฆรณรšรณรครบ รƒรณรˆรถรญ รฅรตร‘รณรญรบร‘รณร‰รณ รžรณร‡รกรณ: รžรณร‡รกรณ ร‘รณร“รตรฆรกรต ร‡รณรกรกรธรณรฅรถ ร˜รณรฅรตรฆร‘รต ร…รถรครณร‡รรถ 
รƒรณรรณรรถรŸรตรฃรบ ร…รถรรบ รฆรณรกรณร›รณ รรถรญรฅรถ ร‡รณรกรบรŸรณรกรบรˆรต รƒรณรครบ 
รญรณร›รบร“รถรกรณรฅรต ร“รณรˆรบรšรณ รฃรณร‘รธรณร‡รŠรฒ, รƒรตรฆรกรณร‡รฅรตรครธรณ รˆรถร‡รกรŠรธรตร‘รณร‡รˆรถ รƒรณรŽรบร‘รณรŒรณรฅรต รฃรตร“รบรกรถรฃรฑ
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sucinya 
wadah air milik kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya 
pakai air tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR Muslim)

2. Membeli Barang Rampokan dan Curian sama dengan Perampas dan 
Pencuri.

Di antara bentuk yang diharamkan Islam sebagai usaha untuk 
memberantas kriminalitas dan membatasi keleluasaan pelanggaran oleh 
si pelanggar, ialah tidak halal seorang muslim membeli sesuatu yang 
sudah diketahui, bahwa barang tersebut adalah hasil rampokan dan 
curian atau sesuatu yang diambil dari orang lain dengan jalan yang 
tidak benar. Sebab kalau dia berbuat demikian, sama dengan membantu 
perampok, pencuri dan pelanggar hak untuk merampok, mencuri dan 
melanggar hukum.

Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
"Barangsiapa membeli barang curian, sedang dia mengetahui bahwa 
barang tersebut adalah curian, maka dia bersekutu dalam dosa yang 
cacat." (Riwayat Baihaqi)

Dosa ini tidak dapat terhapus karena lamanya barang yang dicuri dan 
dirampok itu, sebab lamanya waktu dalam pandangan syariat Islam 
tidak dapat menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal. 

Hak pemilik yang asli tidak dapat gugur lantaran berlalunya waktu. 
Demikian menurut ketetapan ahli-ahli hukum sipil.

-------


Kirim email ke