http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED]
Stockholm, 4 November 2007 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. SITUASI ACHEH KEDEPAN AKAN MENGALAMI KEMERDEKAAN PENUH ATAU TIDAK Ahmad Sudirman Stockholm - SWEDIA. SEKILAS MENYOROT SITUASI ACHEH KEDEPAN APAKAH ACHEH AKAN MENITI JEMBATAN KEMERDEKAAN YANG PENUH ATAU TIDAK "Assalamualaikum. Terima kasih kepada anda yang telah memberikan peluang bagi saya seorang masyarakat yang ingin mengetahui banyak masalah dan situasi serta sejarah aceh yang sesungguhnya. Saya ingin bertanya dan kalau memang saudara bisa menjawab atau menganalisa. Alhamdulillah, kalau tidak...yah .. kita serahkan sepenuhnya kepada Allah SWT. Yang pertama: bagaimana kira2 menurut pendapat anda situasi Aceh kedepan?,...apa akan mengalami Kemerdekaan atau tidak dan apa alasannya? Yang kedua: ejaan yang benar apa "Atjeh" atau "Acheh"..? dan adakah sejarah dari masing2 ejaan yang saudara ketahui? Terima kasih sebelumnya. Wassalam" (Banta Amad, [EMAIL PROTECTED] , [121.52.59.59], Date: Thu, 1 Nov 2007 05:56:24 -0700 (PDT)) Terimakasih saudara Banta Amad di Jakarta. Mengenai pertanyaan saudara Amad "bagaimana kira2 menurut pendapat anda situasi Aceh kedepan?,...apa akan mengalami Kemerdekaan atau tidak dan apa alasannya?". Baiklah saudara Amad, disini Ahmad Sudirman akan sedikit mencoba untuk mengulitinya. Sejak MoU Helsinki ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 sampai detik sekarang ini, Acheh telah memasuki arena damai secara politik, hukum dan sejarah lebih dari dua tahun. Juga Acheh melalui MoU Helsinki telah melahirkan UU Tentang Pemerintah Acheh yang menjadi pijakan batu bagi berdirinya Pemerintah Acheh pasca perdamaian. Kendatipun masih banyak isi UU tentang Pemerintahan Acheh tanggal 11 Juli 2006 yang bertentangan dengan MoU Helsinki ("90 % isi UU Pemerintahan Acheh made in DPR RI harus dibuang karena bertentangan dengan MoU Helsinki" http://www.dataphone.se/~ahmad/060719.htm ) Nah sekarang, langkah awal berdirinya Pemerintah Acheh yang berpijak pada UU tentang Pemerintahan Acheh tanggal 11 Juli 2006 yang sebagian besar isinya tidak mengacu pada MoU Helsinki 15 Austus 2005, maka lahirlah Pemerintah Acheh yang jauh dari apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki yaitu Self-Government bagi Acheh kearah jalur ".pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang". Nah kata-kata tersebut merupakan referensi hukum daerah otonomi model UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) hasil amandemen. Padahal daerah otonomi Acheh model UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) tidak disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI dalam MoU Helsinki. Jadi disini pihak RI dalam hal ini pihak Pansus DPR RI secara hukum dan sengaja telah menghancurkan hasil kesepakatan antara pihak GAM dan Pemerintah RI yang tertuang dalam MoU Helsinki yang menyangkut Self-Government. Jelas, dengan Pemerintah Acheh yang berdiri diatas batu pondasi UU yang menjurus kearah daerah otonomi Acheh model UUD 1945 Pasal 18B ayat (1), maka meluncurlah Negeri Acheh ke lembah jurang cengkraman RI dengan unitaris-nya. Atau dengan kata lain Acheh masih tetap dalam dekapan status quo pihak RI. Dah inilah yang masih tidak dimengerti dan tidak disadari oleh sebagian besar bangsa dan rakyat Acheh sampai detik sekarang ini. Buktinya, baik itu saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf ataupun saudara "Wakil Gubernur Acheh" Muhammad Nazar, begitu juga saudara "Walikota Sabang" Munawar Liza Zainal dan tidak ketinggalan saudara "Bupati Bireuen" Nurdin Abdul Rahman serta para pendukung mereka tidak mampu dan tidak berani lagi baik secara politik atau hukum dengan terbuka untuk meluruskan melalui cara pengamandemenan UU tentang Pemerintahan Acheh tanggal 11 Juli 2006 agar diacukan kepada MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Kendatipun mereka itu adalah sebagai orang-orang GAM tetapi karena kursi kekuasaan yang diduduki mereka adalah kursi kekuasaan buatan UU tentang Pemerintahan Acheh tanggal 11 Juli 2006 yang tidak mengacu pada MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Bagi yang ingin mengetahui secara lebih mendetil tentang UU tentang Pemerintahan Acheh tanggal 11 Juli 2006 yang tidak mengacu pada MoU Helsinki 15 Agustus 2005 dipersilahkan untuk menelitinya dalam tulisan "Membongkar UU Pemerintahan Acheh yang mengklaim Acheh sebagai provinsi dalam RI" ( http://www.dataphone.se/~ahmad/060726.htm ) Selanjutnya, para penguasa baru Acheh yang masih belum matang dalam politik dan mengatur pemerintahan ini ketika begitu menduduki kursi kekuasaan dan dihadapkan kepada gemerlapannya uang, bisnis dan kedudukan, maka langsung saja silau dan lupa diri, sehingga yang sebenarnya harus diperjuangkan perbaikan kehidupan rakyat yang sebagian masih dalam taraf tingkat hidup yang miskin dilupakan. Berlomba-lomba untuk melakukan bisnis dengan cepat dengan memakai alat kekuasaan adalah salah satu pertanda kehancuran usaha bisnis bagi kemakmuran rakyat Acheh. Dan apalagi kalau usaha bisnis kilat dengan memakai kekuasaan dan koneksi hanya dijalankan oleh segelintir orang akan mengakibatkan bentuk tubuh baru yang disebut konglomerat Acheh baru yang membawa sengsara rakyat Acheh. Tentu saja, karena "Gubernur Acheh", "Wakil Gubernur Acheh", "Walikota Sabang", "Bupati Bireuen" dan "Bupati Pidie" serta pimpinan Acheh lainnya yang ada berkaitan dengan GAM tidak mampu memimpin negeri Acheh kearah kemerdekaan dan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat Acheh, maka bisa terjadi bahwa perjuangan GAM yang dicita-citakan dan dilaksanakan oleh Wali Teungku Hasan Muhammad di Tiro yang sampai detik sekarang beliau masih di Swedia akan tercoreng sebagaimana corengan arang hitam dijidat. Inilah merupakan sebagian faktor dari ratusan faktor lainnya yang bisa menghambat perjuangan GAM kearah kemerdekaan penuh di Acheh melalui jalur politik dan hukum. Berkurangnya kepercayaan sebagian besar bangsa dan rakyat Acheh kepada Pimpinan di Acheh yang adalah dari GAM akan menjadi bumerang bagi perjuangan GAM dibawah Pimpinan Wali Teungku Hasan Muhammad di Tiro dengan Stafnya. Tetapi tentu saja, bahwa apa yang sedang dijalankan oleh penguasa baru Acheh sekarang adalah bukan merupakan kebijaksaan politik GAM yang dipimpin oleh Wali Teungku Hasan Muhammad di Tiro dan Stafnya, melainkan itu semuanya adalah merupakan kebijaksanaan politik dan hukum yang dijalankan oleh pihak penguasa baru Acheh. Pihak RI, khususnya mereka yang mengetahui secara penuh tentang proses pertumbuhan dan perkembangan RI kaitannya dengan Acheh bahwa memang Acheh adalah bukan bagian dari wilayah RI, melainkan Acheh adalah merupakan satu negeri yang telah menyelamatkan RI dari kepunahan di atas bumi ini, tetapi akhirnya justru diambil dan dimasukkan kedalam wilayah RI dengan memakai istilah NKRI ("Kembali mengulang dalam rangka menguliti mitos RI hasil buatan Soekarno dengan kelompok unitaris RI-nya" , http://www.dataphone.se/~ahmad/070817.htm ) ("Pemerintah Darurat Republik Indonesia adalah Pemerintah dalam pengasingan di Kuta Radja, Acheh" , http://www.dataphone.se/~ahmad/071102.htm ) Jadi, sebenarnya kalau perjuangan bangsa dan rakyat Acheh sekarang ini terus diarahkan ke jurusan UU tentang Pemerintahan Acheh tanggal 11 Juli 2006 yang tidak mengacu pada MoU Helsinki 15 Agustus 2005, maka situasi Acheh kedepan akan jauh dari jembatan kemerdekaan penuh. Selanjutnya tentang pertanyaan saudara Amad : "ejaan yang benar apa "Atjeh" atau "Acheh"..? dan adakah sejarah dari masing2 ejaan yang saudara ketahui?" Nah tentang ejaan inipun telah dimanipulasi oleh pihak RI juga. Sebenarnya kalau mengacu kepada bahasa yang dipakai oleh bangsa Acheh, ejaan Acheh ditulis dengan huruf-huruf Atjèh. Adapun dalam ejaan bahasa Melayu yang sebelum tahun 1972, artinya sebelum adanya kesepakatan antara pihak Malaysia, Brunai dan Indonesia dalam hal Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) ajeaan untuk Acheh ditulis dengan huruf-huruf Atjeh. Sebagai contoh ketika ejaan Atjeh dipakai oleh Teungku Muhammad Dawud Beureueh di Acheh memaklumatkan Negara Islam Indonesia pada tanggal 20 September 1953: "Dengan Lahirnja Peroklamasi Negara Islam Indonesia di Atjeh dan daerah sekitarnja, maka lenjaplah kekuasaan Pantja Sila di Atjeh dan daerah sekitarnja, digantikan oleh pemerintah dari Negara Islam." Nah dalam Proklamasi Negara Islam Indonesia di Acheh, Teungku Muhammad Dawud Beureueh memakai ejaan Atjeh untuk nama negeri Acheh. Hanya setelah dilakukan usaha Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) pada tahun 1972, maka lahirlah pergantian huruf-huruf, diantaranya tj ditukar menjadi c, dj menjadi j, ch menjadi kh, sj menjadi sy. Sehingga ejaan Atjeh ditukar menurut Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) menjadi Aceh. Adapun untuk ejaan Acheh itu diambil dari kata-kata dalam bahasa Inggris. Dan ejaan Acheh ini dipakai sebagai nama negeri untuk Acheh oleh Wali Teungku Hasan Muhammad di Tiro baik dalam tulisan-tulisannya ataupun dalam surat-suratnya ataupun dalam redeklarasi kemerdekaan Acheh pada tanggal 4 desember 1976 yang ditulis dalam bahasa Inggris. Misalnya satu contoh: "To the people of the world: We, the people of Acheh, Sumatra, exercising our right of self- determination, and protecting our historic right of eminent domain to our fatherland, do hereby declare ourselves free and independent from all political control of the foreign regime of Jakarta and the alien people of the island of Java....In the name of sovereign people of Acheh, Sumatra. Tengku Hasan Muhammad di Tiro. Chairman, National Liberation Front of Acheh Sumatra and Head of State Acheh, Sumatra, December 4, 1976". (The Price of Freedom: the unfinished diary of Tengku Hasan di Tiro, National Liberation Front of Acheh Sumatra,1984, hal : 15, 17). Nah dalam redeklarasi Acheh medeka, Wali Teungku Hasan Muhammad di Tiro menuliskan ejaan Acheh untuk negeri Acheh. Inilah sedikit kupasan dalam usaha menguliti masalah situasi Acheh dimasa depan dan ejaan Atjeh, Atjèh, Acheh atau Aceh. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ---------- Received: from [121.52.59.59] by web33310.mail.mud.yahoo.com via HTTP; Thu, 01 Nov 2007 05:56:24 PDT Date: Thu, 1 Nov 2007 05:56:24 -0700 (PDT) From: banta amad <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Bagaimana Nasib Aceh kedepan? To: [EMAIL PROTECTED] Assalamualaikum Terima kasih kepada anda yang telah memberikan peluang bagi saya seorang masyarakat yang ingin mengetahui banyaka masalah dan situasi serta sejarah aceh yang sesungguhnya. Saya ingin bertanya dan kalau memang saudara bisa menjawab atau menganalisa.. Alhamdulillah, kalau tidak...yah .. kita serahkan sepenuhnya kepada Allah SWT. yang pertama: bagaimana kira2 menurut pendapat anda situasi Aceh kedepan?,...apa akan mengalami Kemerdekaan atau tidak dan apa alasannnya? yang kedua: ejaan yang benar apa "Atjeh" atau "Acheh"..? dan adakah sejarah dari masing2 ejaan yang saudara ketahui? Terima kasih sebelumnya ... Wassalam Asoe_Nanggroe Atjeh ----------