Bismillahrirrahmannirrahim.

MACAM MACAM RIBA.

Jual beli dengan sistem kredit (bittaqsith) adalah bid'ah amaliyah 
yang tidak dikenal kaum muslimin pada abad-abad (qurun) dahulu. Hal 
itu adalah amalan yang dipraktekkan orang-orang kafir sebelum 
menduduki negara kaum muslimin, kemudian menjajahnya dan mengatur 
negara jajahannya dengan undang-undang mereka yang kafir.

Setelah medapatkan keuntungan yang besar dari negara jajahannya, 
mereka pergi meninggalkan pengaruh-pengaruh buruk dalam negara itu. 
Sedangkan kaum muslimin yang hidup pada zaman sekarang berada dalam 
tata kehidupan (muamalat) peninggalan orang-orang kafir tersebut. 
Yang lebih penting sebagaimana yang diucapkan Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Saya tidak meninggalkan suatu yang dapat mendekatkan 
kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, melainkan telah saya 
perintah kalian dengannya. Dan tidaklah saya meninggalkan suatu yang 
dapat menjauhkan kalian dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan 
mendekatkan kalian ke neraka, melainkan telah saya peringatkan 
kalian daripadanya". [Lihat As-Shahihah : 1803]

Dari situ sesungguhnya Rasulullah telah melarang amalan yang pada 
hari ini dinamakan " Jual Beli Sistem Kredit" (Bittaqsith). Jual 
beli ini adalah bid'ah yang tidak dikenal kaum muslimin sebelumnya.

Saya ingatkan juga, nama ini adalah bid'ah yang tidak ditemukan dalam
kitab-kitab fiqih manapun, yang menyebutkan "Jual Beli Sistem 
Kredit". Dalam kitab-kitab kaum muslimin ada sistem hutang dan 
dinamakan "Pinjam Meminjam Yang Baik" (Qardhul Hasan), sebagai 
istilah dalam hubungan muamalat kaum muslimin. Padahal Nabi memberi 
anjuran terhadap pinjam meminjam yang baik, dapat mencapai derajat 
keutamaan. Diibaratkan dengan memberi pinjamam 2 dinar, seperti 
kalau engkau memberi shadaqoh 1 dinar. Maksudnya apabila engkau 
telah meminjamkan 2 dinar kepada saudara engkau yang muslim, seakan-
akan engkau telah mengeluarkan shodaqoh 1 (satu) dinar dari saku 
engkau.

Sebagaimana anjuran pinjam meminjam yang baik, Rasulullah Shallallahu
alaihi wa sallam melarang memungut tambahan sebagai ganti besarannya 
terhadap saudara engkau yang muslim, dalam memenuhi hutangnya. 

Berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan 
maka hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".

Dalam riwayat lain.
"Artinya : Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual 
beli dalam satu jual beli".

Ditanya seorang yang meriwayatkan hadits ini tentang makna larangan
tersebut. Maka jawabnya. 
"Engkau berkata, saya jual ini kepada engkau dengan harga sekian 
secara kontan, jika nyicil (kredit) dengan harga sekian dan sekian".

Atau lebih jelasnya, saya jual barang ini kepada engkau dengan harga 
100 dinar secara kontan, dan harga 105 dinar secara kredit.

Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan 
maka hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".

Maksudnya apabila dia mengambil tambahan maka itulah riba. Seperti 
barang ini, yang telah engkau jual dengan harga 105 dinar, yang 5 
dinar sebagai ganti kesabaran menunggu.

Kalau ada hukum Islam bagi individu dan pemerintah, untuk seorang 
pembeli yang telah dipungut 5 dinar oleh pedagang sebagai ganti 
kesabaran menunggu, maka pembeli tersebut berhak menuntut dan 
mengadukan kepada ahli ilmu.

Inilah makna hadits tersebut, yang dijual satu tetapi yang 
ditawarkan dua jualan atau dua jual beli. "Kontan dengan harga 
sekian hutang dengan harga sekian". Rasulullah menamakan tambahan 
yang dikarenakan hutang dengan nama riba.

BEBERAPA CONTOH RIBA

Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu 
(barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum 
asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa 
Ta'ala.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah 
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu 
menuliskannya" [Al-Baqarah : 282]

Demikian pula, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam telah 
membolehkan jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap 
barang yang dijual.
Akan tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di kalangan orang-orang 
saat ini adalah termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap riba. 
Teknisnya ada beberapa cara, di antaranya :

Contoh Pertama
Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang 
yang tidak memilikinya, sembari berkata, "Sesungguhnya saya 
memerlukan mobil begini". Lantas si pedagang pergi dan membelinya 
kemudian menjual kepadanya secara kredit dengan harga yang lebih 
banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah bentuk 
pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya karena 
permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan 
terhadapnya tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan,
seakan dia meminjamkan harganya kepada orang secara riba (memberikan 
bunga, pent), padahal para ulama berkata, "Setiap pinjaman yang 
diembel-embeli dengan tambahan, maka ia adalah riba". Jadi, 
standarisasi dalam setiap urusan adalah terletak pada tujuan-
tujuannya.

Contoh Kedua
Bahwa sebagian orang ada yang memerlukan rumah tetapi tidak mempunyai
uang, lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah tersebut
untuknya, kemudian menjual kepadanya dengan harga yang lebih besar 
secara tangguh (kredit). Ini juga termasuk bentuk pengelabuan 
terhadap riba sebab si pedagang ini tidak pernah menginginkan rumah 
tersebut, andaikata ditawarkan kepadanya dengan separuh harga, dia 
tidak akan membelinya akan tetapi dia membelinya hanya karena merasa 
ada jaminan riba bagi dirinya dengan menjualnnya kepada orang yang 
berhajat tersebut.

Gambaran yang lebih jelek lagi dari itu, ada orang yang membeli 
rumah atau barang apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia 
memilih yang separuh harga, seperempat atau kurang dari itu padahal 
dia tidak memiliki cukup uang untuk melunasinya, lalu dia datang 
kepada si pedagang, sembari berkata,"Saya telah membeli barang anu 
dan telah membayar seperempat harganya, lebih kurang atau lebih 
banyak dari itu sementara saya tidak memiliki uang, untuk membayar 
sisanya". Kemudian si pedagang berkata, "Saya akan pergi ke pemilik
barang yang menjualkannya kepada anda dan akan melunasi harganya 
untuk anda,lalu saya mengkreditkannya kepada anda lebih besar dari 
harga itu. Dan banyak lagi gambaran-gambaran yang lain.

Akan tetapi yang menjadi dhabit (ketentuan yang lebih khusus) adalah 
bahwa setiap hal yang tujuannya untuk mendapatkan riba, maka ia 
adalah riba sekalipun dikemas dalam bentuk akad yang halal, sebab 
tindakan pengelabuan tidak akan mempengaruhi segala sesuatu. 
Mengelabui hal-hal yang diharamkan oleh Allah, hanya akan 
menambahnya menjadi semakin lebih buruk karena mengandung dampak 
negativ Dari hal yang diharamkan dan penipuan, padahal Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana dosa yang 
dilakukan oleh orang-orang Yahudi sehingga (karenanya) kemu 
menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan oleh Allah (sekalipun) 
dengan serendah-rendah (bentuk)pengelabuan (siasat licik)". [1]

Semoga kita tidak termasuk jerat para kafiun yang merongrong 
keimanan kita. Kembalilah kepada sunnah nabi dan Alqur'an sebagai 
jalan hidup. Bertaubatlah dan perbaikilah amalan amalan kita agar 
menjadi amalan yang sholehah. 

Kehidupan dunia yang nampaknya megah merupakan lukisan indah syaitan 
yang menjerat manusia untuk menemaninya ke neraka. Sedang kehidupan 
akhirat itu lebih baik jika kita mengetahui. Tapi kebanyakan manusia 
tidak mau tau. Semoga Allah swt membimbing kita ke jalan yang lurus.

Wassalam
* Saduran dr Assunnah.


Kirim email ke