Bismillahirrahmannirrahim.. 1. DALIL AL QUR'AN
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa " (Q.S. Al Baqarah 275 - 276) Dalam ayat lain Allah Ta'ala berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya " (Q.S. Al Baqarah 278 - 279) Dalam ayat lain pula Allah Ta'ala berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang- orang yang kafir " (Q.S. Ali 'Imran 130 - 131) 2. DALIL ASSUNNAH Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu dari Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda : "Jauhilah tujuh perkara mubiqat (yang mendatangkan kebinasaan) ". Para Sahabat bertanya : "Apakah ketujuh perkara itu, wahai Rasulullah ? ". Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab : "Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan syari'at, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran, melontarkan tuduhan zina terhadap wanita-wanita mukminah yang terjaga dari perbuatan dosa dan tidak tahu-menahu dengannya " (HR Bukhari dan Muslim) Diriwayatkan dari Samurah bin Jundab radhiyallaahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Pada suatu malam aku melihat dua orang lelaki membawaku keluar sampai ke tanah suci. Kami berjalan bersama hingga kami sampai di sebuah sungai darah. Di sungai itu berdiri seorang lelaki dan di tengah sungai ada seorang lelaki. Di depannya terdapat batu-batu. Lalu lelaki yang berada di sungai tadi berusaha keluar. Setiap kali hendak keluar dari sungai, maka lelaki itu memasukkan batu ke dalam mulutnya sehingga ia jatuh kembali ke dalam sungai. Setiap kali ia hendak keluar lelaki itu memasukkan batu ke dalam mulutnya sehingga ia kembali ke tempatnya semula. Aku bertanya: 'Apa ini ? '. Mereka berkata: 'Lelaki yang engkau lihat di sungai tadi adalah pemakan riba ' " (HR Bukhari) Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallaahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya. Ia berkata: 'Mereka seluruhnya sama' " (HR Muslim) PEJELASAN MAKNA. a. Orang yang menerima riba dinamai pemakan riba dan orang yang memberinya dinamai pemberi makan riba. Karena maksud dari praktek riba adalah memakannya, itulah manfaat yang paling besar dari penggunaan harta riba. b. Ciri-ciri pemakan riba pada hari Kiamat adalah mereka akan dibangkitkan seperti orang yang kesurupan syaitan karena penyakit gila. c. Riba termasuk dosa mubiqat yang paling besar. Satu dirham uang riba lebih berat dosanya di sisi Allah daripada berzina dengan tiga puluh enam pelacur seperti yang disebutkan dalam hadits 'Abdullah bin Hazhalah radhiyallaahu 'anhu - Sahabat Nabi yang dimandikan jenazahnya oleh malaikat - secara marfu' dari Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Satu dirham yang dimakan oleh seseorang sedang ia mengetahuinya lebih berat dosanya di sisi Allah daripada berzina dengan tiga puluh enam pelacur " (Silsilah Haditst Shahih) Dan hadits al-Bara' bin 'Azib radhiyallaahu 'anhu secara marfu' : "Riba memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling rendah adalah seperti seseorang menggauli ibunya. Dan sejahat-jahat riba adalah seseorang menodai kehormatan saudaranya sesama muslim " (Silsilah Hadits Shahih) Asy-Syaukani berkata dalam kitab Nailul Authaar : "Hal itu menunjukkan bahwa riba termasuk seburuk-buruknya maksiat. Keburukannya sama seperti keburukan zina. Kejahatan yang sangat buruk dan keji menurut bilangan yang disebutkan tadi. Bahkan riba lebih buruk lagi daripadanya. Tidak syak lagi keburukannya sudah melewati ambang batas keburukan. Yang paling buruk adalah seseorang yang menodai kehormatan saudaranya sesama muslim. Oleh sebab itu, Allah menyebutnya sejahat-jahat riba. Seseorang melontarkan perkataan yang tidak membawa kelezatan baginya, tidak menambah hartanya daripada dosa orang yang berzina dengan tiga puluh enam pelacur. Hal itu tentu tidak dilakukan oleh orang yang berakal sehat terhadap dirinya sendiri. Kita memohon keselamatan kepada Allah Ta'ala, amin, amin. " (Bersambung..ke bhg.II.) *Saduran dari assunah..